Hadits Qudsi
January 16, 2011
Hadits Munkar
January 16, 2011

Kabar Mardud

Definisi Kabar Mardud
Yaitu hadits yang tidak kuat kebenaran pembawa beritanya. Itu terjadi karena hilangnya satu atau lebih syarat-syarat diterimanya hadits.
Pembagian Khabar Mardud dan Sebab-Sebabnya
Para ulama membagi khabar mardud menjadi banyak jenis. Masing-masing jenis memiliki nama-nama tersendiri. Meski demikian, seluruh jenis tersebut dimasukkan ke dalam satu nama umum, yaitu dhoif. Penyebab tertolaknya suatu hadits sangat banyak, namun bisa dikembalikan kepada dua sebab pokok, yaitu:

  • Sanadnya gugur
  • Perawinya dhoif

Dari dua penyebab pokok ini, masing-masing terbagi-bagi lagi.

Hadits Dhoif

Definisi
Menurut bahasa, lawan dari kuat. Kata dhoif memiliki arti yang bersifat empiris sekaligus juga arti maknawi. Namun, yang dimaksudkan disini adalah arti maknawi.

Menurut istilah, hadits yang tidak terkumpul sifat-sifat hadits hasan, disebabkan hilangnya satu syarat atau lebih.

Macam-macamnya
Hadits Dhoif memiliki jenis yang amat beragam sesuai dengan berat ringannya kadar dhoif periwayatannya, sama seperti yang dijumpai pada hadits shahih. Ada yang berupa hadits dhoif, ada yang sangat dhoif, ada yang wahl, munkar, dan yang paling rendah adalah maudhu.

Sanad-Sanad Terlemah
Seperti halnya dalam pembahasan terdahulu tentang hadits shahih yang menyinggung sanad-sanad yang paling shahih, begitu pula tatkala para ulama membahas tentang hadits dhoif, dijumpai adanya sanad-sanad lemah. Imam Al-Hakim An-Naisaburi telah menyebutkan sejumlah besar sanad-sanad terlemah yang menisbatkan kepada sebagian sahabat, sebagian aspek dan beberapa negeri. Misal:

  1. Sanad-sanad terlemah yang dinisbahkan kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq: Shadaqah bin Musa Ad-Daqiqi dari Farqad as-Sabhi dari Marrah At-Thayyib dari Abu Bakar
  2. Sanad-sanad terlemah dari penduduk Syam: Muhammad bin Qais Al-Mashlub dari Ubaidillah bin Zahr dari Ali bin Yazid dari Al-Qasim dari Abu Umamah.

Contoh Hadits Dhoif
Hadits yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi melalui jalur Hakim Al-Atsram dari Abi Tamimah Al-Hujaimi dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi seorang wanita yang sedang haid atau (mendatangi wanita) pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir dengan apa yang telah diturunkan pada Muhammad.”

Imam At-Tirmidzi mengomentari hadits ini, “Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali melalui jalur Hakim Al-Atsram dari Abi Tamimah Al-Hujaimi dari Abu Hurairah.” Kemudian ia berkata, “Muhammad telah men-dhoif-kan hadits ini dilihat dari sisi sanadnya.”

Di dalam sanad hadits tersebut terdapat Hakim Al-Atsram. Para ulama telah men-dhoif-kannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Taqrib At-Tahdzib menyatakan, “ia terlalu lemah.”

Hukum Meriwayatkan Hadits Dhoif
Menurut para ahli hadits, boleh meriwayatkan hadits-hadits dhoif dengan mempermudah sanad-sanadnya tanpa ada penjelasan kedhoifannya─kecuali hadits-hadits maudlu’, tidak boleh meriwayatkannya melainkan harus disertai penjelasan keadaannya. Itu pun dengan dua syarat:

  1. Tidak terkait dengan perkara akidah, seperti tentang sifat-sifat Allah
  2. Tidak dalam posisi menjelaskan hukum-hukum syara’ yang terkait dengan masalah halal dan haram.

Jadi, boleh meriwayatkan hadits-hadits dhoif dalam hal misalnya, peringatan-peringatan, anjuran-anjuran, ancaman, kisah-kisah, dan sejenisnya.

Perlu diperhatikan bahwa jika Anda meriwayatkan suatu hadits tanpa sanad, hendaknya Anda jangan mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda begini dan begini.” Hendaknya Anda mengatakan, “Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam begini dan begini; atau telah sampai kepada kami begini dan begini, atau yang sejenisnya.” Hal ini agar tidak memastikan hadits tersebut dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara Anda tidak mengetahui ke-dhoif-annya.
Hukum Mengamalkan Hadits Dhoif
Para ulama berbeda pendapat dalam hal mengamalkan hadits dhoiff. Jumhur ulama lebih menyukai mengamalkan hadits dhoiff dalam perkara fadhail amal, itu pun harus memenuhi tiga syarat seperti yang telah dipaparkan oleh Ibnu Hajar

  1. Haditsnya tidak terlalu dhoif
  2. Haditsnya termasuk dalam cakupan pokok-pokok hadits ma’mul (bisa diamalkan)
  3. Tatkala mengamalkannya tidak dii’tiqadkan mengenai kepastiannya, hanya sekedar kehati-hatian saja.

Kitab-Kitab Populer yang Mengandung Banyak Hadits Dhoif

  1. Kitab-kitab yang disusun untuk menjelaskan mengenai hadits-hadits dhoif, seperti Ad-Dlu’afa karya Ibnu Hibban; Mizan Al-I’tidal karya Ad-Dzahabi. Mereka menyebutkan berbagai contoh hadits yang menjadi dhoif disebabkan perawinya dhoif.
  2. Kitab-kitab yang disusun secara khusus hanya berisi hadits-hadits dhoif, misalnya kitab-kitab yang mengumpulkan hadits-hadits mursal, ‘ilal, mudraj, dan sejenisnya. Seperti Al-Marasil karya Abu Daud, Al-‘Ilal karya Daruquthni.

Daftar Pustaka

Thahan, Mahmud. 2006. Tafsir Musthalah Hadits terjemah: Abu Fuad. Bogor: Pustaka Tariqul Izzah