Seakan-akan Engkau Melihat-Nya
February 8, 2013
Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (7)
February 10, 2013

Cinta Terlarang

Cinta Terlarang

Oleh: Elan Kurniawan (Pengajar Pondok Mahasiswa Al-Madinah Nusantara)

Fitrah seorang manusia akan selalu bersentuhan dengan sebuah kata cinta, sementara kecintaan menghasilkan buah kerinduan. Orang yang sedang jatuh cinta akan rindu kepada orang yang dicintainya. Ibnul Qayyim mengatakan bahwa gejolak cinta adalah jenis penyakit hati yang memerlukan penanganan khusus disebabkan perbedaannya dengan jenis penyakit lain dari segi bentuk, sebab maupun terapinya.

Gejolak cinta yang berbahaya adalah jika telah menggerogoti fitrah kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati. Sulit bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit disembuhkan.

Mungkin kita pernah mendengar seorang remaja yang nekat bunuh diri disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya, atau kita pernah mendengar kisah Qais yang tergila-gila kepada Laila, atau seorang muslimah menikah dengan laki-laki non muslim (nikah beda agama), atau kasus pernikahan sesama jenis kembali terjadi di negeri kita tercinta. Jika sebelumnya kita dikejutkan dengan pernikahan sesama laki-laki (gay), kita juga dikejutkan dengan pernikahan sesama perempuan (lesbi). Contoh-contoh tersebut adalah cinta yang terlarang dalam Islam.

a. Homoseksual atau Gay atau Liwath

Liwath (homoseksual atau gay) adalah sebuah hubungan khusus (sodomi) yang dilakukan antara lelaki dan lelaki. Praktik liwath sangat dibenci dalam syariat karena tidak ditemukan praktik liwath dilakukan binatang dan menyalahi fitrah manusia. Manusia yang melakukan praktik liwath lebih hina dari seekor binatang dan Perbuatan liwath adalah dosa yang sangat besar. Allah berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.” (Q.S. Al-Ankabut: 28)

Hukuman bagi pelaku liwath adalah dihukum mati, baik sudah menikah maupun belum menikah. Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

.

Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (homoseksual) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4462 dan At Tirmidzi no. 1456, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib)

b. Lesbi atau Sihaq

Lesbi (sihaq) adalah sebuah hubungan khusus yang dilakukan antara wanita dan wanita. Praktik lesbi juga sangat dibenci dalam syariat. Ibnu Hajar rahimahullah menggolongkan perbuatan lesbi ini sebagai bentuk penyimpangan fitrah manusia, dan  pelakunya termasuk dalam  kategori pelaku  dosa-dosa besar yang mewajibkan baginya untuk segera bertaubat kepada Allah.

Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had, karena lesbi bukanlah perbuatan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta’zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini. Apabila hukuman ta’zir tersebut tidak terlaksana di dunia, maka hukuman tersebut akan dilaksanakan di akhirat. Dalam hal ini Allah berfirman :

وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ

 

Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (Q.S. Ar-Ra’d : 34).

Para pelaku Liwath (gay) dan Sihaq (lesbi), mereka sebenarnya bukan ditakdirkan suka kepada sesama jenis, karena fitrah seksual manusia pada dasarnya bukan hanya membutuhkan pe-menuhan, tetapi pemenuhan tersebut harus benar dan halal. Bagi laki-laki, pemenuhan yang benar tentu bukan dengan laki-laki tetapi dengan seorang wanita. Demikian sebaliknya, wanita juga bukan dengan wanita tetapi dengan laki-laki. Inilah orientasi seksual yang benar. Jika tidak, maka mereka dianggap melakukan penyimpangan seksual dan memiliki penyakit kejiwaan, sebagaimana disampaikan oleh salah seorang Guru Besar Psikologi UGM. Dan pemenuhan kebutuhan seksual laki-laki dengan wanita saja tidak cukup, harus dilakukan dengan cara yang halal, yaitu melalui pernikahan dan bukan dengan jalan perzinahan.

Terhadap pelaku penyimpangan perilaku seksual, seperti gay dan lesbi,  maka dalam syariat Islam ada sanksi yang sangat keras. sanksi hukum seperti ini harus dilakukan karena sesungguhnya mereka jelas-jelas telah melakukan penyimpangan perilaku seksual, sebuah penyakit yang menyalahi fitrah manusia. Penyimpangan perilaku seksual ini tidak bisa dianggap sebagai Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang diusung oleh kelompok liberal dan mereka berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM).

Syariat Islam dengan tegas tidak mengakui alasan Hak Asasi Manusia apabila hal tersebut melanggar ketentuan aturan dalam Islam. Justru alasan dan argumen seperti ini harus dihapus dari kehidupan umat Islam. Selain itu, harus disadari bahwa penggunaan alasan dan dalil HAM bagi para pembelanya (kelompok liberal) hanyalah justifikasi (pembenaran) untuk memelihara penyimpangan yang jelas dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Wallaahu a’lam

Referensi:

Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Ibnul Qoyim, Juz 4

Al-Zawajir A’n Iqtiraf  Al-Kaba’ir, Ibnu Hajar, Vol.2 hlm.119

Lesbian Dalam Pandangan Hukum Fikih, Dr. Ahmad Alim, Lc,M.A

http://www.islamqa.com/ar/ref/21058