Bergabung di medan dakwah merupakan alasan hamba di hadapan Rabbnya
February 16, 2016
Hadist: Jika Engkau Tak Malu, Perbuatlah Sesukamu
February 17, 2016

Tentang Mengusap Khuf (Sepatu) Ketika Berwudhu

[Penjelasan hukum mengusap khuf (Sepatu) Ketika Berwudhu]

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah -radhiyallahu’anhu- ia berkata :

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: «دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ» فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

Aku pernah bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- ketika beliau berwudhu aku membungkuk untuk melepas kedua khufnya lalu beliau bersabda : “Biarkanlah keduanya sebab aku dalam keadaan suci ketika aku mengenakannya”  Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Pelajaran hadits :

1. Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi sampai mata kaki.

2. Bolehnya membasuh khuf ketika berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki, baik dalam keadaan safar atau mukim sebagaimana ijma’ ulama. Adapun mandi wajib atau mencuci najis di kaki maka harus mencuci kaki, bukan mengusap khuf.

3. Mengusap khuf harus keduanya, tidak boleh mengusap kanan dan mencuci kaki kiri atau sebaliknya.

4. Syarat bolehnya mengusap khuf adalah memakai khuf dalam keadaan suci sempurna, baik suci dengan wudhu, mandi wajib, atau tayammum bagi yang tidak mendapat air. Oleh karenanya seorang yang mencuci kaki kanan ketika wudhu kemudian langsung memakai khuf sebelum mencuci kaki kirinya, ia harus melepaskan khuf yang ia pakai karena ia belum menyempurnakan wudhunya (mencuci kaki kiri).

5. Sifat khuf yang boleh diusap :
A) Khuf harus suci dari najis walaupun sifat khufnya haram, misalnya khufnya terbuat dari kulit campur emas maka boleh, berbeda dengan khuf yang terkena najis maka tidak boleh.
B) Bahan khufnya kuat, dimana bisa tahan digunakan berjalan tanpa bantuan alas kaki lainnya. Oleh karenanya kaos kaki yang terbuat dari kain yang tipis tidak termasuk kategori khuf menurut madzhab yang 4  (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah). Adapun Syeikhul Islam dan kebanyakan ulama zaman ini membolehkan.
C) Menutupi batas wajib cucian kaki ketika wudhu (kaki sampai mata kaki).   Syarat menutupi disini maksudnya menghalangi masuknya air dari bawah dan dari samping. Adapun lubang kecil jahitan maka tidak mengapa. Oleh karenanya khuf yang robek tidak memenuhi syarat diusap, adapun Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkan.

5. Diantara pengajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada sahabatnya adalah dengan menjelaskan alasan atau sebab pada suatu hukum.

Wallahu a’lam.

✒ Abul Qasim Ayyub Soebandi -hafidzahullah-