Tuntunan Ibadah Haji, Umrah Dan Ziarah Ke Masjid Nabawi
May 26, 2017
MENDIDIK ANAK AGAR MENJADI JUJUR
July 14, 2017

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN

Saudaraku seagama !.
Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat mebatalkan keislaman seseorang. Dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari. Hal-hal tersebut ialah:
PERTAMA:
Mempersekutukan Allah (syirik) dalam ibadah. Allah ta’ala befirman:
“ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah niscaya Allah akan mengharamkan sorga baginya dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolongpun bagi orang-orang yang zalim “ ( Al Maidah 72 )
Dan di antara perbuatan syirik tersebut ialah: meminta doa dan pertolongan kepada orang-orang yang telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih kurban demi mereka.

KEDUA:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah dengan meminta do’a dan syafa’at serta berserah diri (tawakkal) kepada perantara itu. Yang melakukan hal tersebut, menurut kesepakatan ulama (ijma’) adalah kafir.

KETIGA:
Tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan kekafiran mereka. Ataupun membenarkan faham (mazhab) mereka, dengan demikian ia telah kafir.

KEEMPAT:
Berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa selain ketentuan hukum beliau itu lebih baik, sebagaimana mereka yang mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui batas lagi menyimpang dari hukum Allah (peraturan thaghut) dan mengenyampingkan hukum-hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir, sebagai contoh:

a. Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan perundangundangan yang diciptakan manusia lebih utama dari syari’at Islam. Atau berkeyakinan bahwa aturan Islam tidak tepat untuk diterapkan pada masa kini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa ajaran Islam terbatas dalam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak mengatur urusan kehidupan lain.

b. Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah dalam memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina yang telah kawin (muhshan), tidak sesuai lagi di masa kini.

c. Berkeyakinan dengan diperbolehkannya menggunakan selain hukum Allah dalam segi mu’amalah syari’ah (seperti: perdagangan, sewamenyewa, pinjam-meminjam dsb), atau dalam menentukan Hukum Pidana, atau lainnya, sekalipun tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukumhukum tersebut lebih utama dari syari’at Islam. Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ulama (ijma’). Sedangkan setiap orang yang menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah dalam agama, seperti: zina, minuman keras, riba dan penggunaan perundang-undangan selain syariat Allah, maka ia adalah kafir menurut kesepakatan ummat Islam (ijma’).

KELIMA:
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai syari’at beliau, walaupun ia mengamalkannya, maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:

“Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal mereka“ (Muhammad: 9).

KEENAM:
Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ataupun terhadap pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama, maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap Allahkah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kau sekalian memperolok-olok? Tiada arti kamu meminta maaf, karena engkau telah kafir setelah beriman “ (Al Maidah: 65-66)

KETUJUH:
Sihir, di antaranya ialah ilmu guna-guna (sharf) yaitu merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya hingga menjadi benci, begitu juga ilmu pekasih, yaitu menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tak disenanginya dengan cara-cara setan. Maka barangsiapa yang mengerjakan sihir atau senang dan rela dengannya maka ia adalah kafir. Karena Allah berfirman:
“Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan, sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir “ (Al Baqarah: 102).

KEDELAPAN:
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin, karena firman Allah ta’ala:
“Dan barangsiapa di antara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim“ (Al Maidah: 51).

KESEMBILAN:
Berkeyakinan bahwa ada sebagian orang diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir, karena Allah berfirman:
“Barangsiapa menghendaki selain Islam sebagai agama, maka tak akan diterima agama itu darinya, dan ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi “ (Ali Imran: 85)

KESEPULUH:
Siapa yang berpaling secara keseluruhan dari agama Allah, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak sebagai muslim, tanpa mempelajarinya dan tanpa melaksanakan ajarannya. Karena Allah berfirman:
“Tiada yang lebih zalim daripada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya, sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa“ (As Sajadah: 22).

dan Alloh juga berfirman :
“ Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka ” ( Al Ahqaf: 3)

Dalam hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada bedanya dalam hukum, antara yang main-main dan yang sungguh-sungguh, sengaja melanggar ataupun karena takut, kecuali jika terpaksa. Semoga Allah melindungi kita dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan siksa-Nya yang pedih.