Kita harus mengetahui hakikat dari sebuah nama. Ada yang berpendapat bahwa nama merupakan pecahan kata dari al-wasmu yang berarti al-‘alamah (tanda). Oleh karena itu, ia disebut ism (nama) karena memberikan tanda bagi orang yang dinamai dan memberitahukan identitasnya. Hal ini banyak disebutkan dalam Al-Qur’anul Karim, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (memperoleh) seorang anak yang bernama Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. Maryam: 7)
Jadi, hakikat nama bagi anak adalah sebagai tanda untuk mengenalinya dan identitas yang dapat membedakan dirinya dengan yang lain sesuai dengan kemuliaannya sebagai keturunan anak Adam sekaligus seorang muslim.
Oleh karena itu, para ulama telah bersepakat tentang wajibnya memberikan nama, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Sesungguhnya nama memiliki pengaruh pada diri seseorang, baik dalam hal kebaikan, keburukan, kelembutan, atau kekasarannya. Maka, nama adalah sebuah wadah untuk menetapkan jati diri seorang anak.
Syarat-Syarat Nama dan Adab-Adabnya
Berdasarkan nash As-Sunnah, nama seorang anak bernilai syar’I jika memenuhi dua syarat:
Pertama, nama tersebut berasal dari bahasa Arab, sehingga tidak bercampur di dalamnya nama ‘ajam (non-Arab).
Kedua, nama tersebut memiliki makna dan susunan yang baik secara syar’I ataupun bahasa sehingga tidak masuk di dalamnya nama yang diharamkan atau dimakruhkan, baik secara lafazh maupun makna.
Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidak pantas menamai seseorang dengan nama yang maknanya buruk, mengklaim dirinya suci, atau nama yang di dalamnya mengandung unsur celaan walaupun nama-nama tersebut hanya dianggap sebagai tanda pengenal bagi seseorang dan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan sifat hakiki dirinya. Akan tetapi, sisi ke-makruh-annya adalah ketika seseorang mendengar nama tersebut, ia lalu mengira bahwa nama tersebut adalah sifat dari si pemilik nama. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengubah nama seseorang dengan nama lain yang cocok dengan keadaan si pemiliki nama tersebut.”
Nama juga memiliki adab-adab yang sudah seharusnya diterapkan sebaik mungkin.
Pertama, bersungguh-sungguh untuk memilih nama yang paling dicintai sesuai syari’at. Adapun nama-nama yang disunnahkan, urutannya adalah sebagai berikut.
x. Dengan nama ‘Abdullah (hamba Allah) dan ‘Abdurrahman (hamba Dzat Yang Maha Pengasih)
x. Kemudian disunnahkan memberi nama yang mengandung penghambaan terhadap nama-nama Allah Ta’ala (Asma’ul Husna), seperti ‘Abdul ‘Aziz, ‘Abdul Malik.
x. Disunnahkan pula memberi nama dengan nama-nama nabi dan rasul Allah
x. Menamai dengan nama-nama orang shalih dari kaum muslimin.
x. Kemudian nama-nama yang menunjukkan sifat yang baik dan benar bagi penyandang nama tersebut, disertai dengan syarat dan adab-adabnya.
Kedua, memperhatikan sedikitnya huruf seoptimal mungkin.
Ketiga, nama tersebut ringan diucapkan lisan.
Keempat, mudah dimengerti dan menghunjam pendengaran orang-orang.
Kelima, tidak keluar dari kebiasaan nama-nama penduduk negerinya, agama, dan kedudukannya
Oleh karena itu, ruang lingkup pemilihan nama meliputi tiga hal:
x. Nama-nama tersebut diambil dari nama orang-orang yang paham agama, seperti nama nabi, rasul, ataupun hamba-hamba Allah yang shalih.
x. Nama tersebut memiliki sedikit huruf, ringan diucapkan, dan cepat menghunjam dalam pendengaran.
x. Nama-nama tersebut memiliki makna yang baik, cocok dengan kondisi anak yang dinamai, dan sesuai dengan nama-nama penduduk negerinya serta kedudukannya.
Sumber:
Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Nama-Nama Indah Buat Sang Bayi: Al-Qowam

