Shalat merupakan salah satu rukun Islam, tiang agama yang paling agung, dan agama ini pun tegak diatasnya. Allah Ta’ala mewajibkan shalat bagi kaum muslimin sebagaimana dalam perintah-Nya, “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Para ulama sepakat bahwa shalat berjama’ah merupakan ibadah yang paling dianjurkan, ketaatan yang paling baik, dan syiar Islam yang paling agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan keutamaannya dan memotivasi umatnya untuk senantiasa melakukan shalat berjama’ah, “Shalat berjama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” Sedangkan dalam riwayat lain, “Sebanyak dua puluh lima derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika demikian besar urgensi dan kedudukan shalat berjama’ah dalam Islam, maka bagaimana hukum mengulanginya? Maksudnya adalah jika shalat berjama’ah bersama imam rawatib telah selesai dilaksanakan, kemudian datang jama’ah yang tertinggal, maka apakah mereka boleh menegakkan shalat berjama’ah di masjid yang sama? Atau justru sebaliknya?
Hukum Mengulangi Shalat Jama’ah Dalam Satu Masjid
Seluruh ulama sepakat bahwa dibolehkannya shalat berjama’ah –untuk shalat fardhu- lebih dari satu kali di masjid yang tidak memiliki jama’ah tetap, seperti masjid-masjid yang berada di terminal, pelabuhan, ataupun bandara.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa jika shalat jama’ah telah didirikan oleh sekelompok orang yang bukan jama’ah tetap masjid, kemudian imam rawatib datang, maka imam rawatib beserta jama’ah tetap masjid tersebut boleh menegakkan shalat berjama’ah lagi.
Namun yang menjadi masalah adalah bagaimana jika ada satu atau dua orang jama’ah tetap masjid yang memiliki imam rawatib, kemudian tertinggal shalat berjama’ah, apakah boleh mereka shalat berjama’ah bersama imam lain? Adapun perincian pendapat ulama adalah sebagai berikut.
Pendapat pertama, mereka harus shalat sendiri-sendiri tanpa berjama’ah. Ini adalah pendapat Al-Hasan, Abu Qilabah, Al-Qasim bin Muslim, dan Ibrahim An-Nakha’i.
Menurut Malikiyah, makruh mengulang jama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib dan sebelum imam rawatib datang. Sedangkan mendirikan jama’ah baru sementara imam rawatib sedang memimpin shalat berjama’ah, maka hal ini diharamkan. Jika mendirikan shalat jama’ah lebih dari satu kali di masjid yang tidak memiliki imam rawatib, maka dibolehkan. Dalam kitab Al-Um disebutkan bahwa, “Jika seseorang tertinggal shalat berjama’ah di masjid yang memiliki imam rawatib, maka shalatlah sendirian dan saya tidak suka jika dikerjakan secara berjama’ah.”
Dalil yang digunakan adalah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku ingin menyuruh manusia mengumpulkan kayu, kemudian aku menyuruh muadzin menyerukan adzan, kemudian aku sendiri pergi untuk membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah. Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, seandainya ia mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging yang empuk atau dua kuku kambing yang baik, sungguh ia mau untuk mendatangi shalat isya’.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i)
Al-Utsmani rahimahullah berkata dalam kitab I’laus Sunan, “Hadits diatas menunjukkan bahwa shalat berjama’ah yang dianjurkan oleh syari’at untuk mendatanginya adalah shalat jama’ah pertama. Jika jama’ah kedua disyari’atkan, lantas mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat ingin membakar rumah orang-orang yang tidak ikut serta dalam shalat berjama’ah pertama, padahal mereka jelas-jelas bisa mengerjakannya pada jama’ah kedua dalam masjid yang sama. Jika demikian halnya, maka kami berpendapat bahwa kewajiban mendatangi jama’ah pertama, sehingga menjadikan jama’ah kedua di masjid yang sama hukumnya makruh.”
Menurut Imam Ahmad, makruh mendirikan shalat jama’ah sebelum imam rawatib datang kecuali seizinnya. Imam rawatib ibarat pemilik rumah, ia lebih berhak atasnya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah menjadi imam bagi seorang laki-laki yang berada di rumahnya atau di daerah kekuasaannya kecuali atas izinnya.” (HR. Abu Daud)
Dalam riwayat Imam Muslim, “Dan janganlah seorang laki-laki mengimami laki-laki lain di daerah kekuasaannya, juga janganlah ia duduk di tempat kehormatan di rumahnya, kecuali atas seizinnya.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya pemilik rumah, pemilik tempat duduk, dan pemilik masjid lebih berhak atas semua itu daripada orang lain.”
Jika seseorang mendirikan shalat berjama’ah tanpa izin imam rawatib, maka ia telah melanggar kedudukannya. Sedangkan mendirikan shalat berjama’ah kedua, namun waktunya bersamaan pada saat imam rawatib sedang mendirikan shalat berjama’ah, maka hal ini diharamkan dan tidak sah shalatnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak makruh mendirikan jama’ah lebih dari satu kali bersama imam lain setelah imam rawatib. Pendapat ini diriwayatkan oleh Al-Hasan dan An-Nakha’I dari Anas bin Malik, Atha, Qatadah, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits mu’alaq bahwa sekelompok orang masuk masjid setelah shalat berjama’ah selesai, kemudian adzan, iqamah, dan shalat secara berjama’ah.
Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullah berkata, “Didalam musnadnya, Abu Ya’ala telah meriwayatkan dari Ja’du Abi Utsman, ia berkata, ‘Kami bersama Anas bin Malik melewati masjid Bani Tsa’labah.’ Kemudian disebutkan hadits seperti di atas, Al-Ja’du bin Abi Shafyan berkata, ‘Ketika itu waktu shalat subuh.’ Masih dalam riwayat ini, disebutkan, ‘Anas bin Malik menyuruh seseorang untuk adzan dan iqamah kemudian ia shalat bersama-sama para sahabatnya.’ Riwayat senada juga diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam Mushanaf-nya dari jalur Al-Ja’du.”
Dalil-Dalil pendapat yang membolehkan jama’ah kedua (dikecualikan keadaan yang diharamkan atau dimakruhkan) yaitu berdasarkan keumuman dalil, “Shalat berjama’ah lebih utama dua puluh lima derajat daripada shalat sendirian,” dalam riwayat lain, “dua puluh tujuh derajat.” Hadits tersebut menunjukkan keutamaan shalat berjama’ah secara umum.
Selain itu, dalam riwayat yang lain, hadits Abi Umamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki shalat sendirian, maka beliau bersabda, “Adakah orang yang mau bershadaqah kepadanya, menemani shalat bersama dia?” Maka berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersama dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang ini telah berjama’ah.” (HR. Ahmad, At-Thabrani, Al-Haitsami)
Kemudian diriwayatkan bahwa Anas radhiyallahu ‘anhu yang datang ke masjid setelah shalat jama’ah selesai, kemudian dia adzan, iqamah, dan shalat secara berjama’ah. (HR. Bukhari).
Tarjih
Menurut ulama yang melarang jama’ah kedua menyatakan bahwa, “Kami melarang jama’ah kedua jika berakibat pada perpecahan jama’ah, menggeser imam, dan menimbulkan permusuhan. Padahal tujuan utama shalat berjama’ah adalah untuk menyatukan hati kaum muslimin. Diharapkan dengan pertemuan itu –shalat berjama’ah- akan tumbuh kasih sayang serta menghilangkan hati dari perasaan iri dan dengki. Jika jama’ah kedua berakibat pada hilangnya maksud dan tujuan tersebut, serta menjadikan hikmahnya sia-sia, maka jama’ah kedua tidak lagi diperintahkan.”
Ibnu Hazm berkata, “Menurut kami, siapa saja yang terlambat shalat jama’ah tanpa udzur, melainkan karena adanya usaha makar, hawa nafsu, atau kerena permusuhan dengan imam, maka kami melarang –shalat jama’ah kedua-.”
Kedua kelompok, baik yang melarang maupun membolehkan, sebenarnya sepakat atas disyari’atkannya (dibolehkan) shalat jama’ah kedua jika memang tidak disengaja, tidak menyebabkan perselisihan, tidak menyingkirkan imam tetap, dan tidak memecah persatuan kaum muslimin.
Sedangkan jika dengan didirikannya shalat berjama’ah kedua justru dijadikan sebagai sarana untuk memecah belah persatuan, maka hal tersebut tidaklah disyari’atkan, bahkan dilarang.
Sumber:
Dr. Muhammad Thahir Hakim, Hukum Mengulang Shalat Jama’ah Dalam Satu Masjid: Daar An-Naba’











