Belajar Islam

Islam Untuk Semua

Thursday, Jul 29th

Last update:08:20:25 AM GMT

You are here:

KESALAHAN-KESALAHAN DALAM BERMANHAJ (Bagian II)

E-mail PDF

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bermanhaj

Pertama: Menjadikan perkataan seseorang sebagai tolak ukur kebenaran.

Merupakan suatu hal yang tidak perlu di perdebatkan lagi dan tidak perlu juga dicari dalilnya dalam hal ini, bahwasanya perkataan ulama memiliki nilai dan kedudukan menurut kesesuaiannya dengan Al Qur’an dan As Sunnah, tentu tidak secara mutlak semua perkataan mereka selalu kita ambil, buktinya ketika adanya perbedaan diantara dalam suatu permasalahan tentu kita akan melihat dulu dan mengambil salah satu pendapat dari pendapat-pendapat yang ada sambil menjelaskan bahwa yang mengatakan ini adalah ulama, akan tetapi menjadikan perkataan dan pendapat mereka sebagai hujjah syar’i dan sumber hukum maka ini adalah hal lain yang tidak bisa dibenarkan.

Secara teoritis tidak seorangpun dari kalangan ahlus sunnah meyakini kema’suman perkataan seorangpun (selain Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam) serta berpendapat bahwasanya perkataannya adalah hujjah mutlak bagi seluruh umat. Namun dalam prakteknya kita akan menemukan banyak dari orang-orang yang berbicara tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manhaj, mereka menjadikan pendapat ulama fulan dan fulan sebagai landasan untuk menilai benar dan tidaknya sesuatu, dan hal ini akan sangat jelas terlihat pada beberapa hal, diantaranya:

-    - Istifta’ (permintaan fatwa), sebagian orang (meminta fatwa) kepada ulama dalam setiap masalah yang terjadi dan kemudian menjadikan fatwa atau pendapat tersebut sebagai pegangan satu-satunya tanpa menengok dalil syar’i.

- - Dalam hal penilaian terhadap kegiatan atau program dakwah, atau penilaian terhadap sebagian da’i, mereka terkadang mencukupkan diri dengan bertanya kepada ‘ulama fulan atau fulan, kemudian menjadikan pendapatnya tersebut sebagai hujjah yang mutlak.

- Menghukumi sebagian da’i sebagai orang yang keluar dari manhaj yang benar dengan alasan bahwasanya dia menyelesihi apa yang dikatakan oleh ulama fulan atau jama’ah fulan atau organisasi fulan atau mungkin melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh ulama fulan.

Bukan maksud kami mengenyampingkan perkataan para ulama ataupun pentingnya meminta fatwa kepada mereka, hanya saja masalahnya berbeda ketika menjadikan perkataan sebagian mereka sebagai hujjah yang mutlak atas umat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ”Maksudnya adalah barang siapa yang mengangkat seseorang menjadi imam kemudian memberikan kepadanya ketaatan mutlak lahir dan batin, maka dia telah sesat, sebagaimana kesesatan imam-imam syi’ah al-imamiyah...”2 Dan hal ini berlaku pula bagi setiap orang yang menyeru orang lain untuk taat kepada salah seorang ulama dalam setiap hal baik besar maupun kecil tanpa pengecualian, dan juga setiap orang yang menyeru untuk mentaati secara mutlak apa yang dikatakan salah seorang imam dan yang diperintahkan serta apa yang dia larang, seperti imam madzhab yang empat, juga setiap orang yang menyeru untuk taat kepada para penguasa atau pejabat dalam setiap hal yang mereka perintahkan dan mereka larang tanpa pengecualian.

Barang siapa yang membaca buku-buku para ulama yang terdahulu maupun sekarang, maka akan mendapati bahwasanya mereka mencela taqlid buta dan juga orang-orang yang melakukannya.

Mungkin saja sebagian dari orang-orang tersebut memiliki udzur sehingga bertaqlid. Hal ini dikarenakan mereka tidak mengetahui apa-apa yang diketahui orang lain, atau juga mereka belum mencapai pengetahuan dan penguasaan terhadap dali-dalil, sehingga tidak ada lagi jalan bagi mereka kecuali bertaqlid, tetapi hal tersebut tidak bisa dijadikan tolok ukur yang dengannya mereka menghukumi orang lain, atau menganggap orang lain menyimpang, atau menganggap mereka keluar dari manhaj dengan ber-hujjah pada pendapat-pendapat ulama tersebut. Dan jika mereka diajak untuk berdiskusi dengan menggunakan dalil syar’i, mereka berkata “Dia itu bukan ahlul ‘ilmi” sambil mewajibkan dia untuk mengikuti mereka.

Kedua : Menjadikan apa yang terjadi pada masyarakat/lingkungan sebagai tolak ukur kebenaran.

Sebagaimana kita menyaksikan bersama bahwa masyarakat Islam pada saat ini berbeda-beda tingkatannya dalam hal jauh dekatnya mereka dari hidayah, dan dalam hal selamat tidaknya mereka dari perbuatan bid’ah. Ada sebagian masyarakat yang unggul karena mereka paling banyak perhatiannya terhadap sunnah dan paling sedikit perbuatan bid’ahnya dibandingkan dengan yang lain, sehingga masyarakat yang tebiasa dengan lingkungan yang lebih unggul dalam mengikuti sunnah tersebut merasa cemas dan ragu–ragu terhadap sesuatu yang baru yang datang kepada mereka dan itu berasal dari masyarakat/lingkungan lain, dan hal ini banyak kita saksikan.

Tetapi kadangkala sesuatu yang datang dimasyarakat juga diterima dengan penerimaan yang berlebihan siapapun yang datang pada masyarakat ini, maka itu sebagai dasar penyimpangannya. Maka penolakan sebagian besar terhahadap sesuatu yang belum diketahui dengan dalih bahwa itu baru atau belum dikenal sebelumnya, seandainya mereka mengatakan:

إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ

"Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan Sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka" (QS Az Zuhruf: 22). Tentulah mereka lebih realistis dengan diri mereka.

Ya, kadang sesuatu yang datang itu menyimpang, maka seyogyanya kita menolaknya dikarenakan penyimpangannya dari syari’at, tapi bukan karena keberadaannya yang baru datang ke masyarakat. Kadang juga yang baru datang ke masyarakat itu baru dan tidak dikenal sebelumnya oleh masyarakat tertentu, atau kelas masyarakat tertentu tapi ini bukanlah pembenaran atas penolakan kepada hal tersebut, yaitu karena dlihat sebagai sesuatu yang baru.

Ketiga : Pembatasan dakwah pada kelompok tertentu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: ”Seseorang itu bersama agama temannya, maka perhatikanlah dengan siapa seseorang itu berteman” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini ada beberapa orang yang beranggapan bahwa berinteraksi dengan pelaku maksiat itu dilarang. Tentu saja pemahaman ini tidak seratus persen benar dan juga tidak seratus persen salah. Yang diingatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pertemanan bukan interaksi. Yang dimaksud dengan pertemanan adalah tempat seseorang meletakkan rasa solidaritas, menumpahkan perasaan dan tempat memberikan loyalitas. Pertemanan seperti inilah yang harus dijaga tetap dengan orang-orang yang shalih, bukan dengan para pelaku maksiat. Sedangkan interaksi itu dapat bermakna sangat luas. Karena da’wah itu sendiri adalah sebuah bentuk interaksi terus-menerus antara seorang dai dengan obyek da’wahnya. Di antara obyek da’wah adalah para pelaku maksiat. Tentu saja, interaksi da’wah dengan para pelaku maksiat bukan dalam rangka pertemanan, yaitu bukan dalam rangka memberikan rasa solidaritas, menumpahkan perasaan serta tempet memberikan loyalitas. Tetapi dalam rangka mengarahkan, meluruskan serta mengurangi intensitas kemaksiatannya. Seseorang yang menganggap interaksi dengan pelaku maksiat dilarang menyebabkan terhentinya dakwah pada mereka, sikap inilah yang tidak tepat.

Keempat: Kerancauan dalam memahami istilah-istilah syar’i.

Tentu ini tergantung tingkat kesungguhan dan kefaqihan setiap kita untuk mengungkap kebenaran-kebenaran dalam agama ini. Ada beberapa istilah syar’i yang harus dipahami dengan pendekatan yang tepat dalam agama ini, misal dengan pendekatan bahasanya atau istilah syar’inya atau mungkin pendekatan fikihnya untuk mengaplikasikannya dalam realita masyarakat, kadangkala istilah seperti ini diremehkan. Kemudian bermula dari sini menyebar pengaruhnya kepada orang lain, yang boleh jadi ini dilakukan untuk mendapatkan apa yang dia inginkan atas nama manhaj, Sebagai contoh :

Maslahat.

Mashlahat dan mafsadat adalah istilah syar’i yang banyak disebut dalam buku-buku Ushul Fiqh dan Maqashid As Syar’iah, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa agama ini semuanya terbangun atas mashlahat dan mafsadat akan tetapi sebagian da’i bersikap dan melakukan aktifitas dakwah yang kadang bertentangan dengan manhaj syar’I, ketika diminta dalil dan alasannya, dia tidak mendapatkan dalam dirinya sandaran kecuali hanya sebuah mashlahat yang menuntut permasalahan ini. Dan mereka lupa bahwa mashlahat itu adalah istilah syar’i yang harus dikaji sebabnya sesuai syar’i, bukan sekedar parameter yang boleh dipakai siapapun yang mau untuk membenarkan perbuatannya. Kadangkala tuntutan itu bisa bermakna wajib seperti mengingkari kemungkaran karena didalamnya mengandung kerusakan, tapi mereka lupa bahwa upaya-upaya ingkar mungkar juga tidak boleh lepas dari ketentuan-ketntuan yang sesuai dengan apa yang diatur oleh syariat, karena hukum asalnya kita wajib untuk mengingkari kemungkaran kecuali jika kita mengingkarinya malah terjadi kerusakan, maka kaidahnya adalah wajib untuk mengingkari dan jika terjadi kerusakan maka itu pengecualian.

Fitnah.

Berkaitan dengan fitnah ini, nash-nash syar’i telah mencelanya, mencibir pelakunya dan yang mengajak kepadanya serta yang mengikutinya. Akan tetapi hari ini istilah ini telah menjadi trend hangat digunakan sebagian orang yang berusaha untuk menggembosi para pejuang dakwah, dan mereka menggunakan istilah ini untuk mengendorkan semangat para da’I, serta ada beberapa gelintir orang yang begitu tega menuduh bahwasanya para da’i itu mengajak pada kejahatan, kesesatan dan kriminalitas. Maka realita yang seperti ini tentu merupakan bentuk dari sebuah kedhaliman, saat tuduhan bahwa fitnah itu berasal dari para da’i. Kedhaliman seperti ini tentu menahan laju dakwah ilaallah, disebabkan karena mayoritas kaum muslimin lupa atau mereka tidak mengetahui makna syar’i dalam istilah fitnah ini.

Melarang dari jalan Allah dan kufur kepada-Nya, dan melarang ke masjidil haram merupakan kejahatan yang besar dan tidak sepadan dengan peperangan dibulan haram, Allah Subhanahuwata’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ.

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. (QS. Al Baqarah [2]:217). Menyakiti kaum muslimin untuk memalingkan diri dari agama mereka adalah termasuk fitnah.

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar. ( QS: Al Buruuj [75]: 85). Kufur dan syirik kepada Allah termasuk fitnah, mereka diwajibkan jihad, perang dan menumpahkan darah untuk menghilangkannya:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. (QS. Al Baqarah [2]: 193).

- Bid’ah.

Bid’ah merupakan istilah yang dipakai oleh syariat untuk sesuatu yang baru dalam agama, dan istilah ini diiringi celaan dalam nash nash Al Quran ataupun Sunnah. Bahkan peringatan kepadannya tidak ditinggalkan baik dalam khutbah atau moment tertentu oleh Rasulullah.

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَهٌ

Dan hati-hatilah kalian dengan hal-hal yang baru, maka setiap hal yang daru dalam agama adalah sesat. (HR. At Tabrani, no 617)

Kesalahan yang terjadi terletak pada penggunaan istilah ini yang ditujukan pada perbuatan tertentu, dan orang tertentu, dan sebagian ahlul bid’ah menyempitkan atau mencukupkan istilah ini pada satu macam bid’ah yaitu bid’ah hakiki. Mereka mengeluarkan atau tidak memasukkan bid’ah idhafi dalam istilah ini. Sebagian orang berlebih-lebihan dalam menghukumi sebagai sebuah bid’ah bagi siapa yang tidak berbuat ataupun melakukannya. Dan menyamaratakan siapa saja yang melakukan kesalahan pada suatu masalah walaupun sebetulnya itu masalah yang kecil dan bahkan bisa jadi permasalahan itu adalah permasalahan ijtihadiyah.

Kelima : Sikap responsif yang berlebihan.

Terkadang sebuah peristiwa yang terjadi bisa menimbulkan pengaruh dalam jiwa seseorang, sampai bisa menggoyahkannya dan bahkan terkadang membuatnya kehilangan sebagian akal sehat, sehingga berpotensi munculnya sikap berlebih-lebihan. Dari sini kita mengetahui bahwasanya sikap responsif mempunyai pengaruh besar dalam hal memalingkan manusia dari sikap adil. Diantara gambarannya:

a. Terkadang sikap responsif muncul sebagai sikap menentang terhadap sebuah pendapat salah yang datang dari seseorang kemudian orang lain menanggapinya dengan sikap kebalikannya. Bisa jadi ia lalai sehingga berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahuwata’ala dan mengenyampingkan sikap hikmah atupun objektif. Sikap responsif bisa memalingkan pandangan suatu kelompok seakan-akan problematika kaum muslimin cuma itu saja.

b. Terkadang juga sikap responsif timbul dari sebuah madrasah (sekolah) yang bertentangan dengan madrasah yang lainnya, contohnya adalah madrasah ahlul dzahir (yang mengambil hukum berdasarkan makna harfiah dari nash) responsif atas madrasah ahlu ra’yi (yang mengambil hukum berdasarkan akal) yang mereka itu berlebh-lebihan dalam menggunakan qiyas dan mengesampingkan nash.

c. Bisa juga sikap responsif timbul dari diri seseorang yang menentang kesalahan yang dia temukan pada dirinya sendiri, yang kemudian menyikapi hal tersebut secara berlebih-lebihan jauh dari sikap adil dan objektifitas.

d. Sikap responsif timbul sebagai bentuk sikap menantang atas sebuah kejadian atau krisis yang pernah dilalui umat manusia yang menimbulkan pengaruh berat terhadap kondisi kejiwaan umat. Jadi inti dari manhaj responsif adalah tidak adanya keseimbangan atau keadilan serta objektifitas dalam menyifati sesuatu, dan orang-orang pemalas yang tidak memiliki kemampuan serta menyukai ketidakteraturan akan selalu terus-menerus berada pada sikap menyimpang ini, dan dari sumber keburukan manhaj responsif ini akan menyeret mereka pada gelombang keburukan yang sangat besar.

 


blog comments powered by Disqus