Belajar Islam

Islam Untuk Semua

Thursday, Jul 29th

Last update:08:20:25 AM GMT

You are here:

KESALAHAN-KESALAHAN DALAM BERMANHAJ (Bagian III)

E-mail PDF

 

Keenam : Menilai fase tertentu dalam amaliyah dakwah sebagai tolak ukur dalam menilai gagal atau berhasilnya sebuah manhaj.

Tidak diragukan lagi bahwasanya setiap orang menyukai keberhasilan dan tercapainya obsesi yang diinginkan. Kondisi para da’i juga sebagaimana kondisi orang-orang yang bekerja dan menginginkan tercapainya keberhasilan, seperti menyebarkan kebaikan dimasyarakat dan mencegah kerusakan dan keburukan, namun terkadang sebagaian dari para da’i mengalami kegagalan dalam mencapai tujuan-tujuannya, dan kegagalan itu memiliki beberapa sebab, diantaranya : kesalahan manhaj, dan bisa juga timbul dari sikap kurang serius dalam menjalankan sebab-sebab keberhasilan atau dosa-dosa dan kekurangan dalam menjalankan ketaatan atau tidak adanya kesempurnaan niat. Walaupun terkadang dalam diri seorang muslim terdapat sedikit dari hal-hal yang disebutkan tadi, namun pada umumnya dia itu orang yang selamat manhajnya. Maka tidak boleh bagi kita menolak cara yang dia pakai, kemudian menghukuminya dengan kegagalan, sebab kegagalan yang terjadi disini adalah disebabkan oleh dirinya bukan karena manhaj. Kaum muslimin kalah pada peperangan Uhud dan mereka juga lari pada perang Hunain dan Al-Qur’an menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Apakah seorang muslim berani menuduh sahabat Nabi shallalahu ’alaihi wasallam memiliki kesalahan dalam manhaj mereka disebabkan hal tersebut?. Jadi kalau begitu kita harus membedakan antara sikap meremehkan dan dosa-dosa yang tidak diobati kecuali dengan tazkiyatun nufus dengan kesalahan dalam manhaj yang ingin dikaji ulang.

 

Bisa saja hal tersebut merupakan cobaan dan ujian untuk menaikkan derajat wali-wali Allah, Allah Subhanahuwata’ala telah mengkabarkan tentang ahli kitab bahwasanya mereka:

وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ

Mereka membunuh Para Nabi yang memang tak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil (Ali Imron [3]: 21). Allah subhanuwata’ala juga telah menguji Ashhabul Ukhdud yang mana mereka dibakar secara massal pada sebuah parit berapi, dan Al-Gulam ketika itu bukan orang yang bertanggung jawab atas hal tersebut, dan bukan pula darah yang ditumpahkan itu untuk menghargai kerusakan itu. Ketika Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam datang dengan dakwahnya dan terang-terangan dalam dakwah tersebut sebagian kaum muslimin ditimpa siksa dan bahkan sebagian dari mereka dibunuh atau diusir dari rumah mereka, apakah kita berkata bahwasanya dakwah Nabi Shalallahu ’alaihi wasallam yang bertanggung jawab atas apa yang menimpa mereka?!. Ataukah hal tersebut disebabkan adanya indikasi kesalahan dalam manhaj?! (Ma’aa dzallah)

Kita banyak mendengar calaan kepada sebagian manhaj dakwah dengan alasan bahwasanya mereka gagal dalam mewujudkan tujuan mereka, kegagalan tersebut sebagian darinya kembali kepada manhaj, namun tidak selalu manhaj yang menyertai penyebab kegagalan tersebut. Adapun kalau kita mengukur hasil-hasil yang dicapai dengan tolak ukur lain yang bukan tolak ukur jangka pendek, maka kita akan melihat bahwasanya kebanyakan dari usaha-usaha dakwah yang sebagian mereka menghukuminya dengan kegagalan, ternyata telah mencapai tujuan walaupun hal tersebut baru sebatas ditegakkannya kewajiban-kewajiban (dakwah) itu.

Ketujuh : Kerancuan dalam menetapkan manhaj salaf.

Salah satu diantara indikasi keberhasilan dakwah salaf kontemporer adalah penerimaan kaum muslimin secara umum terhadap manhaj salaf, dan diantara indikasinya juga adalah seseorang tidak akan terang-terangan dalam menolak manhaj salaf. Adanya tuduhan seseorang keluar dari manhaj salaf merupakan tuduhan yang menjadikan semua berusaha untuk menghilangkannya meskipun pada hakekatnya dia memang memiliki predikat tersebut.

Masalah ini adalah masalah positif yang sangat urgen, akan tetapi sekarang telah banyak pembicaraan tentang manhaj salaf, dan pemberian predikat terhadap suatu amalan bahwasanya amalan tersebut berada di atas manhaj salaf dan predikat amalan lain menyelisihi manhaj salaf, tidak diragukan lagi bahwasanya upaya untuk menjelaskan manhaj salaf dan berjalan diatasnya serta mengajak manusia kepadanya merupakan permasalahan yang tidak membutuhkan perdebatan di dalamnya. Bahkan perdebatan dalam perkara tersebut adalah tanda penyimpangan dan kesalahan.

Akan tetapi apakah segala sesuatu yang dicap sebagai manhaj salaf, dia betul-betul manhaj salaf? Apakah berhak bagi setiap orang yang memberikan penilaian bahwa fulan berada di atas jalan yang menyelisihi salaf? Sesungguhnya ada beberapa kesalahan yang terjadi dalam menetapkan manhaj salaf. Diantaranya sebagai contoh :

a. Mengabaikan sisi perubahan zaman dan tempat

Ada beberapa persoalan yang statis, tidak berubah dengan berubahnya zaman dan tempat, dan ada pula persoalan yang berubah seiring perubahan zaman dan tempat, terkadang seorang salaf mengeluarkan suatu statement yang sesuai dengan zaman dan masanya akan tetapi seandainya dia hidup di zaman kita, maka ada kemungkinan dia akan merubah statement-nya/ijtihadnya.

Sesungguhnya memandang sisi perubahan zaman dan kondisinya tidaklah dimaksudkan mengabaikan pendapat dan perkataan ulama salaf. Akan tetapi untuk rentang waktu yang cukup lama, tidak lain nash-nash wahyullah yang tetap, bahkan sampai perkataan mereka yang terkait dengan zaman tertentu atau tempat tertentu tetap wajib bagi kita mengambil faedah darinya dan memberikan perhatian terhadapnya tetapi sambil mempertimbangkan perbedaan zaman dan tempat.

b. Menggeneralisasi ijtihad personal ulama salaf.

Terkadang seseorang menetapkan pendapat terhadap suatu permasalahan, dan dia memuji pendapatnya tersebut dengan menyebutkan secara sekilas sebagian dari perkataan ulama yang mengatakan pendapat tersebut dari kalangan salaf, untuk menjadikan hal tersebut sebagai batu loncatan bahwa inilah manhaj salaf. Terkadang pernyataan ini diikuti oleh pembaca karena tidak adanya penyebutan seluruh perkataan (salaf) dan nash-nashnya, dia tidak mengetahui bahwasanya penulis tersebut sengaja memilih perkataan-perkataan yang mendukung pendapatnya dan dia mengabaikan perkataan-perkataan yang menyelisihi pendapatnya. Amanah ilmiah itu mencakup -tidak diragukan lagi – penukilan semua nash-nash, atau yang paling tepat adalah tidak mencukupkan mengambil dari satu sisi saja dari nash-nash yang ada.

Maka harus dibedakan antara manhaj salaf dengan pendapat person-person ulama salaf.

c. Mengklaim mengikuti semangat para ulama salaf.

Ini adalah manhaj yang ditempuh oleh mereka yang kurang paham, yang berjalan sesuka hati mereka dan bermodalkan semangat saja. Ketika ditanya sesuatu tentang manhaj, mereka berhujjah dengan mengatakan bahwasanya “Kami mengikuti para ulama salaf”, Padahal realita yang ada menunjukan bahwa perkataan, pendapat dan manhaj yang ditempuh jauh dari salafus shaleh. Kadang omongan dalam masalah fikih serta masalah ilmiah pada mereka, mereka meyakini hal tersebut tidaklah mungkin berkonsekuensi menyelisihi manhaj salaf, selama kita berpegang teguh dengan semangat para ulama salaf.

Jadi, permasalahan menapaktilasi manhaj salaf merupakan permasalahan yang seyogyanya menjadi aksiomatis bagi setiap orang yang ingin mengamalkan Islam, akan tetapi mengklaim bahwasanya ini adalah manhaj salaf dan itu menyelisihi manhaj salaf, harus dibangun di atas landasan yang benar dan ilmu. Dan tidak mengeluarkan hukum-hukum secara serampangan.

Kedelapan : Memandang pada satu sisi dari nash-nash.

Termasuk hal yang sangat diperhatikan dan menjadi karakteristik dalam manhaj ahlus sunnah wal jama’ah yaitu ketika kita bermuamalah dengan nash-nash syar’I, yaitu peneliti nash-nash syar’i harus melihat pada nash-nash tersebut secara menyeluruh dan mengumpulkan nash-nash yang ada dalam satu bab, ketika dia melihat kepada satu sisi saja dari nash-nash tersebut, maka dia akan keluar dengan hasil yang tidak syar’i.

Maka nash-nash yang mengancam pelaku dosa besar dengan hukuman dan siksaan dihadapkan nash-nash yang membuka dihadapan mereka pintu raja’/harapan. Dan nash-nash yang memerintahkan untuk menaati para pemimpin dan bersabar di atas kedzaliman mereka dihadapkan dengan nash-nash yang memerintahkan untuk mengatakan yang haq dan terang-terangan dihadapan mereka, meskipun perkataan tersebut membuat mereka murka.

Kesembilan : Menjadikan masalah-masalah ijtihadiyah sebagai Manhaj

Terdapat permasalahan-permasalahan yang memungkinkan untuk berijtihad dan berselisih di dalamnya, dan seyogyanya tidak menjadi peluang dan celah untuk pengingkaran dan saling menyalahkan apalagi sampai mengklaim orang berbuat dosa dan penyesatan. Akan tetapi terkadang didapatkan sebagian da’i ketika membangun sebuah ijtihad dalam suatu permasalahan dia berangkat dari ijtihad itu untuk mengharuskan umat untuk berada di atasnya, menetapkan bahwasanya hal ini tidak boleh ada perselisihan di dalamnya, serta adanya perselisihan di dalam hal ini merupakan suatu indikasi penyimpangan dalam manhaj.

Bukankah kita menyaksikan sebagian diantara mereka membangun ijtihad dalam suatu permasalahan dari permasalahan-permasalahan dakwah yang ulama di zaman ini berselisih di dalamnya. Maka dia membangun suatu pendapat diantara pendapat-pendapat yang ada dan mengumpulkan perkataan-perkataan yang men-jastifikasi pendapatnya, dan dia tidak mentolerir pendapat-pendapat yang lainnya di dalam permasalahan tersebut, dan dia tahu bahwasanya perkataan-perkataan itu menyelisihi pendapatnya, serta perkataan-perkataan itu (yang menyelisihi pendapatnya) adalah perkataan ulama yang dia hormati sehingga dia memberikan gambaran kepada pembaca bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan yang aksiomatis di dalam agama. Oleh karena itu mereka (para ulama) yang menyelisihi ijtihadnya, telah menyimpang di dalam manhaj mereka, jauh dari jalannya salaf, mereka (ulama) telah kehilangan wara’ dan keagamaannya.

Berkata Syaikhul Islam rahimahullah : “Dan juga : Sungguh telah tetap di dalam Al Qur’an dan Sunnah dan Ijma’, bahwasanya tidak boleh mengkafirkan orang yang menyelisihinya, tidak menuduhnya fasiq, bahkan tidak menuduhnya berbuat dosa, pada saat melakukan kesalahan dalam masalah amalan-amalan yang sifatnya furu’iyah.( Majmu’ Al Fatawa juz 12 hal 494).

Kesepuluh : Mencampur adukkan antara perselisihan dalam ushul dan perselisihan di dalam menentukan manath (penyebabnya).

Terdapat perbedaan dalam masalah-masalah khilafiyah yang terkadang tidak dipahami oleh sebagian orang-orang yang berselisih dan secara umum perselisihan yang terjadi hari ini dikalangan ahlu sunnah adalah dari bab ini, yaitu perselisihan di dalam hukum asalnya atau di dalam menentukan manathnya/penyebabnya.

Maka Ahlu Sunnah wal Jama’ah semuanya sepakat bahwasanya tidaklah kafir seorang muslim dengan melakukan satu dosa besar, dan tidaklah kafir kecuali apa yang dihukumi kafir oleh syara’. Maka ketika salah seorang diantara mereka berijtihad dan menghukumi kafir terhadap person dikarenakan nampak olehnya amalan yang mewajibkan dia kafir menurut ahlusunnah wal jama’ah, maka hal tersebut tidak boleh bagi yang lainnya mengklaim orang (yang menuduh) ini berpendapat dengan pendapat khawarij dan telah me-nishbat-kan dirinya pada khawarij.

Bahkan demikianlah halnya di dalam perselisihan antar umat di seluruh masalah-maslah furu’iyah, mereka sepakat dalam mengikuti dalil dan Sunnah Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam di setiap permasalahan, baik kecil meupun besar, akan tetapi perselisihan terkadang muncul diantara mereka dalam menentukan apa konsekuensi dari dalil dan sunnah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam tersebut, maka tidak boleh bagi orang yang ijtihadnya mengatakan bahwa perkara ini sunnah untuk menuding orang yang menyelisihinya bahwa dia tidak bersungguh-sungguh dalam mengamalkan sunnah. Inti permasalahan ini adalah : apakah perkara ini sunnah atau bukan?

Allahu a’lam bishshawab, washalallahu ‘ala Nabiyyina wa habibina Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in.

2 Fatwa Syaikul Islam Ibnu Taimiyah Juz 19 hal 69-70

Rujukan:

- Akhtho’ Fiil Manhaj - Dr. Muhammad Ad Duwaisy.

- Maa Laisa Minal Manhaj Durusy Li Syaikh Salman Al-Audah

- Manhaj Ahlu Sunnah Fi Taqwimi Ar-Rijal wa Mualafatihim Li Syaikh Muhammad Ibn Ahmad Isma’il Al-Muqodam

 


blog comments powered by Disqus