Oleh Ustadz Kamaluddin
Jawaban pertanyaan
Pertama, Jika acara makan2 tersebut dalam rangka merayakan hari raya mereka (kuffar) atau acara2 mungkar lainnya, atau acara yang menyajikan makanan halal dan haram dalam satu meja, maka haram untuk memenuhi undangan mereka karena dengan memenuhi undangan seperti itu berarti anda ikut loyal, rela dan setuju dengan kemungkaran mereka, dan tidak perlu khawatir mengecewakan mereka seperti yang anda katakan (lihat QS. AL Mujadilah:22).
Adapun berkenaan memesan makanan yg asalnya halal di rumah Chinesse Food yang menyajikan makanan haram, ketahuilah bahwa memakan makanan di dalam bejana/tempat makanan Ahlul Kitab saja terlarang secara syar’i (sebagai mana dalam hadits Abu Tsa’labah Al Khusyaniy-Muttafaq’Alaih, Rasulullah bersabda: ”Jangan kalian makan padanya (bejana Ahlul Kitab)”) ,apa gerangan dengan bejana orang2 musyrik (konghucu dsj),lebih2 lagi jika yang di hewan (sapi dsb.) tsb disembelih oleh si musyrik (selain Ahlul Kitab) maka hukumnya pun haram, Wallahu A’lam.
Add a comment










