LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal melakukan audit atau pemeriksaan administrasi, dan lapangan yang komprehensif. ''Pemeriksaan itu mencakup bahan baku dan bahan-bahan lainnya, pemrosesan sampai pengemasan dan transportasi. Hasil dari audit lapangan ini kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan statusnya dalam bentuk Fatwa MUI,''tandas Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI di Jakarta, Selasa (22/12).
Lebih lanjut dijelaskan Lukmanul bahwa penetapan Fatwa Halal itu sendiri didasarkan pada tiga hal prinsip. Yaitu ketentuan syariah, scientific base atau kaidah ilmiah, dan social-culture base atau kultur masyarakat. Pertama, ketentuan syariah merupakan prinsip dasar yang tak bisa ditawar dengan rujukan Al-Quran dan Al-Hadits. Kaidah ilmiah, yakni aplikasi dari perkembangan-perkembangan iptek dalam proses pengolahan bahan pangan. Seperti metode stunning atau pemingsanan dalam proses penyembelihan hewan, dan perbedaan antara khamr dan alkohol untuk menetapkan status halal dari masing-masing bahan atau produk tersebut.
''Yang ketiga, kultur masyarakat kita. Seperti Rumah Potong Hewan (RPH) yang halal harus terpisah dari rumah potong babi, misalnya. Karena, berdasarkan pengalaman selama ini, masyarakat kita tidak dapat menerima adanya RPH sapi dan babi yang beroperasi di satu atap/bangunan. Walaupun secara manajemen dan peralatan yang dipergunakan dapat dijamin terpisah, masing-masing, tidak terjadi kontaminasi sama sekali. Namun masyarakat kita agaknya belum dapat menerima praktek yang semacam itu,'' kata Lukmanul. osa/taq
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/97384/beberapa-kaidah-dalam-penetapan-status-halal


gempa n tsunami di Aceh bisa jg tuh.. gempa jogja?
artikelnya bagus nih (up to date) ana copas ya..
Afwan ana ijin untuk mengcopy buat di share
Dunia telah dipenuhi oleh fitnah-fitnah dan yang lebih parahnya fitnah-fitnah tersebut dianggap benar. Musuh islam berhasil menggiring opini masyarakat dunia untuk menyudutkan islam dan bahkan di indonesia ini yang mayoritas muslim malah termakan olehnya. Sebagai catatan Republik Indonesia sendiri adalah fitnah semenjak tahun 1945 karena Negara ini dibentuk tidak berdasarkan hasil BPUPKI. Semoga kita terlindung dari fitnah-fitnah dunia. Amin. Allahu Akbar.
insyaAllah ada tamid thifan yang mempunyai daht dingin atau panas, walaupun g banyak..mungkin murid-murid yang sudah lama belajar di Bandung, dengan pendekar thifan-nya langsung :)