Kejahatan Calon-Calon Da’i
March 6, 2011
Etika Berdoa
Etika Berdo’a
March 25, 2011

Wakaf

Berikut adalah beberapa keterangan terkait tentang wakaf yang diambil dari kitab Al-Kamil milik Syaikh At-Tuwaijiry semoga dapat bermanfaat.

1. Definisi Wakaf
Menahan dzat benda dan membiarkan nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala

2. Hikmah Disayariatkannya Wakaf
Di antara orang yang Allah karuniai harta yang berlimpah ada yang ingin lebih meningkatkan ketaatan dengan memperbanyak bekal dan semakin mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga mereka menjadikan sebagian hartanya tetap utuh dan nilai kemanfaatannya tetap mengalir dengan cara mewakafkannya. Dia khawatir bila setelah dia mati beralih ke pangkuan orang yang tidak dapat menjaga dan merawatnya, sehingga Allah mensyariatkan wakaf.

3. Hukum Wakaf
Wakaf adalah amalan yang disunnahkan, termsuk jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan Allah dan termsuk bentuk taqarrubyang termulia, serta  merupakan bentuk kebaikan dan ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya. Wakaf merupakan amal yang tidak pernah terputus, meski orang yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“jika anak adam meninggal dunia maka amalnya putus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoaknnya.” (dikeluarkan Muslim no.1631)

4. Syarat Sah Wakaf
a.Wakaf berupa barang yang jelas dan dapat dimanfaatkan tanpa menghilangkannya.
b.Wakaf bertujuan baik, seperti masjid, jembatan, membantu kerabat, dan fakir miskin
c.Wakaf ditentukan peruntukannya, seperti untuk masjid, atau orang tertentu seperti yazid, atau golongan masyarakat seperti fakir miskin
d.Wakaf ditunaikan tidak terbatasi waktu dan tidak terikat syarat kecuali bila dikaitkan dengan syarat kematiannya
e.Wakaf dilakukan oleh orang yang boleh membelanjakan hartanya.

5. Ketentuan Wakaf Yang Dianggap Sah
Wakaf dianggap sah dengan ucapan, seperti perkataan, “saya wakafkan, saya dermakan” dan lain sebagainya.
Dan juga sah dengan sikap perbuatan, seperti orang yang membangun masjid dan mengizinkan umat islam menunaikan sholat di dalamnya. Atau menyediakan tempat pemakaman dan mengizinkan umat untuk menguburkan jenazah di lokasi tersebut

6. Wajib Melaksanakan Syarat Wakaf
Wajib melaksanakan syarat yang dibuat pemberi wakaf dalam hal menggabungkan, mendahulukan, mengurutkan dan lain sebagainya selama tidak melanggar syariat.

Bila secara mutlak tidak ditentukan syaratnya, maka dilakukan sesuai adat dan tradisi yang berlaku selama tidak melanggar ketentuan syariat. Bila tidak, mereka mempunyai hak yang sama dalam kepemilikan.

7. Syarat Harta yang Diwakafkan
Disyaratkan harta yang diwakafkan bermanfaat secara langgeng seperti gedung, hewan, kebun, senjata, perabot dan lain sebagainya. Dan disunnahkan wakaf dari harta yang terbaik dan terbagus.

8. Pensyariatan Wakaf
Diriwayatkan dari ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar memperoleh tanah Khaibar. Kemudian dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘saya memperoleh tanah yang tidak pernah saya dapatkan harta yang lebih berharga darinya. Lalu apa yang engkau perintahkan kepada saya? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘jika berkenan, kamu dapat menahan(mewakafkan) pokoknya dan bersedekah dengannya.’ Kemudian Umar bersedekah agar tanah tersebut tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, tapi hanya untuk fakir miskin,kerabat, budak-budak, orang yang di jalan Allah, para tamu dan ibnu sabil. Sehingga orang yang mengurusnya tidak berdosa mengambil makan darinya dengan cara yang baik atau memberikan makan kepada semua yang tidak mempunyai harta.” (Muttafaq Alaih, dikeluarkan oleh Al-Bukhari no 2772 jafadz ini baginya dan Muslim no. 1632)

9. Memberikan wakaf kepada kelompok masyarakat tertentu
Bila wakaf diperuntukkan untuk suatu kelompok masyarakat yang dapat dibatasi, wajib diberikan kepada mereka secara rata. Tapi bila tidak memungkinkan, boleh diberikan kepada mereka secara tidak merata melebihkan sebagian dibandingkan sebagian yang lain.

10. Memberikan Wakaf kepada Anak-anaknya dan Fakir Miskin
Bila memberikan wakaf untuk anak-anaknya, kemudian kepada fakir miskin, maka hendaknya kepada anak-anaknya yang laki-laki dan perempuan dan anak-anak mereka terus ke bawah. Bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Bila sebagian mereka berkeluarga, atau mempunyai kebutuhan, atau tidak mampu bekerja, atau dikhususkan kepada orang yang konsisten beragama daan mempunyai kemaslahatan dengan wakaf tersebut, maka tidak apa-apa.

11. Membatasi Penerima Wakaf
Bila seseorang berkata, “wakaf ini diberikan kepada putra-putraku atau putra si fulan,” maka khusus bagi anak laki-laki bukan anak perempuan. Kecuali bila penerima wakaf golongan suku seperti bani Hasyim dan sebagainya, maka golongan perempuan masuk dalam golongan laki-laki.

12. Hukum Membatalkan, Menjual, Menggandaikan, Memberikan, Dan Mewariskan Barang Wakaf
Wakaf merupakan akad mengikat (lazim) yng tidak boleh dibatalkan, tidak boleh dijual, diberikan, diwariskan, dan digadaikan. Bila nilai manfaatnya hilang karena rusak, atau sebab lainnya, atau adanya kemaslahatan lain, boleh dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk hal yang semisal seperti membangun masjid yang serupa. Sebagai masjid yang hilang nilai manfaatnya maka boleh dijual dan dibuat masjid lain untuk menjaga kemaslahatan wakaf, selama hal tersebut tidak menimbulkan kerusakan atau mudharat kepada orang lain.

13. Mengubah Benda Wakaf
Boleh mengubah benda wakaf demi kemaslahatan, seperti membuat rumah menjadi toko, kebun menjadi rumah. Adapaun pembiayaan wakafdiambil dari hasil-hasil produksinya selama tidak ada syarat diambil dari yang lain.

14. Pemantau Wakaf
Bila pemberi wakaf tidak menentukan nadzir (pemantau) wakaf, maka pemantauan wakaf diberikan kepada penerima wakaf bila statusnya jelas. Tapi bila penerima wakaf berupa tempat tertentu seperti masjid, atau kelompok orang yang tidak mungkin dibatasi seperti fakir miskin, maka pemantauan wakaf merujuk kepada hakim.

15. Pintu-pintu Wakaf yang Terbaik
Yakni sesuatu yang mempunyai nilai manfaat umum bagi umat islam di setiap waktu dan tempat. Seperti wakaf untuk masjid, pencari ilmu, mujahid di jalan Allah, kerabat, fakir miskin, dan kaum muslimin yang lemah dan sebagainya.

16. Wakaf Merupakan Ketentuan Asal
Wakaf merupakan ketentuan asal yang permanen yang boleh diberikan kepada pihak lain yang dapat mengelola hartanya dengan pembagian prosentase tertentu dari hasilnya.

Sumber : Kitab Al-Kamil oleh Syaikh At-Tuwaijiry