Mencari-cari masjid ketika Hendak Sholat Tarawih
April 2, 2017Tertinggal shalat Isya di bulan Ramadhan
April 3, 2017Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Udzur zhahir dan udzur khafiy
Setiap orang yang tidak berpuasa dikarenakan suatu udzur yang zhahir, nampak dalam pandangan manusia, seperti seorang yang sakit keras, para musafir yang tengah berada di jalan tol, dan para wanita yang tengah mengalami nifas sehabis melahirkan, maka mereka diperbolehkan menampakkan bahwa diri mereka sedang tidak berpuasa di hadapan orang lain yang tahu bahwa mereka memiliki udzur.
Sedangkan, setiap orang yang tidak berpuasa karena udzur yang khafiy, tidak diketahui secara fisik seperti haidh, maka dalam kondisi tersebut lebih utama untuk tidak menampakkan kepada orang lain bahwa dirinya sedang tidak berpuasa. Dikhawatirkan apabila ditampakkan, orang lain akan berpandangan negatif kepada dirinya. Selain itu, hal tersebut perlu disembunyikan agar kehormatan bulan Ramadhan tetap terjaga.
Musafir
a. Berbuka ketika bersafar diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Safar yang dilakukan bukan bentuk rekayasa dari musafir untuk membatalkan puasanya
2. Safar tersebut bukanlah safar untuk melakukan kemaksiatan
3. Safar tersebut mencapai jarak safar yang dibenarkan dalam syari’at dan telah melewati batas negeri/kampung musafir
b. Seorang yang bersafar, apabila berpuasa ternyata mempersulit dirinya, maka berbuka itu lebih utama. Jika berpuasa tidak mempersulit dirinya, maka lebih utama adalah tetap berpuasa.
c. Apabila matahari terbenam, kemudian musafir berbuka puasa, dan ternyata setelah pesawat lepas landas musafir tersebut masih melihat matahari, maka dalam kondisi tersebut dia boleh untuk tetap berbuka dan tidak diwajibkan imsak (menahan diri kembali dari makan dan minum).
Apabila pesawat lepas landas sebelum matahari terbenam dan musafir berkeinginan menyempurnakan puasanya dalam perjalanan, maka dia tidak boleh berbuka kecuali telah melihat matahari telah terbenam ketika dia berada di dalam pesawat.
Haidh dan nifas
Wanita yang tengah haidh dan nifas, apabila telah suci pada bulan Ramadhan pada saat fajar belum terbit meski semenit, maka hal tersebut mewajibkan dirinya berpuasa. Tidak mengapa apabila dia mandi setelah fajar terbit. Namun, dia tidak boleh menunda mandi hingga matahari terbit. Dia wajib untuk segera mandi agar dapat menunaikan shalat Subuh dengan tepat waktu.
Apabila seorang wanita sudah merasakan bahwa dirinya akan mengalami haidh, namun darah baru keluar setelah matahari terbenam, maka puasa yang dilakukan tetap sah.
Apabila wanita yang mengalami nifas telah suci sebelum 40 hari, maka dia dapat:
1. Berpuasa
2. Kembali melaksanakan shalat
3. Berumrah
4. Bercampur dengan suami
Apabila ternyata dalam periode 40 hari tersebut, darah kembali keluar, menurut pendapat terkuat darah tersebut dianggap sebagai darah nifas. Meskipun demikian, puasa, shalat, haji, dan umrah yang telah dilakukan dalam kondisi suci tetap sah, tidak perlu diulang sama sekali selama ibadah tersebut dilaksanakan dalam kondisi suci.
Apabila wanita mengalami keguguran dan janin yang dikeluarkan belum berwujud manusia, dan belum terdapat cikal bakal anggota tubuh seperti tangan atau kepala, maka dalam kondisi demikian wanita tersebut berada dalam kondisi istihadhah, bukan dalam kondisi nifas maupun haidh. Dengan begitu, dia tetap berkewajiban untuk shalat dan berpuasa di bulan Ramadhan, serta halal dicampuri oleh suami.
Dalam kondisi istihadhah tersebut, di setiap waktu shalat dia wajib untuk berwudhu jika hendak melaksanakan shalat. Dia pun diberi keringanan untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Dan dianjurkan untuk mandi ketika hendak menjamak shalat dan melaksanakan shalat Subuh.
Apabila wanita mengalami keguguran
1. Apabila janin telah berbentuk manusia, di mana sendi, kepala, kedua kaki dan tangan telah berbentuk, maka pada diri wanita tersebut berlaku hukum-hukum nifas seperti meninggalkan shalat dan puasa serta berakhirnya masa ‘iddah apabila ditinggal mati oleh suami ketika hamil.
2. Namun, jika janin belum berbentuk manusia, maka hukumhukum istihadhah berlaku pada diri wanita tersebut. Dia tetap dalam kondisi suci, boleh mengerjakan shalat dan puasa.
3. Anggota-anggota tubuh janin terbentuk paling cepat pada hari kedelapan puluh satu semenjak kehamilan, umumnya terbentuk pada hari kesembilan puluh.
Apabila wanita mengalami keguguran setelah hari kesembilan puluh, namun dokter menginformasikan bahwa perkembangan janin telah terhenti sebelum hari kesembilan puluh, maka yang tetap menjadi patokan adalah bentuk janin dalam menentukan kondisi wanita tersebut.
Cairan berwarna kekuningan dan kecoklatan
Cairan berwarna kekuningan atau kecoklatan yang dijumpai wanita sebelum periode haidh berakhir memiliki dua kondisi:
1. Apabila cairan tersebut keluar tanpa disertai darah, maka tidak dianggap sebagai haidh. Dengan begitu, wanita tersebut tetap melaksanakan shalat, berpuasa, namun wajib berwudhu di setiap shalat yang akan dikerjakan.
2. Apabila cairan itu keluar dan tidak terpisah dengan darah haidh, maka dianggap sebagai bagian dari haidh. Dengan demikian, pada jangka waktu itu wanita tersebut tidak boleh shalat dan berpuasa karena dianggap masih dalam periode haidh.
Wanita yang suci di siang hari Ramadhan
Menurut pendapat terkuat, wanita yang suci dari haidh di pertengahan siang bulan Ramadhan, berkewajiban menahan diri dan berpuasa. Hal ini dikarenakan udzur syar’i yang membolehkannya untuk tidak berpuasa telah hilang. Selain itu, dia berkewajiban untuk mengqadha puasa pada hari tersebut.
Pil pencegah haidh
Dalam sebuah fatwanya75, al-Lajnah ad-Daimah menyatakan,
لا يظهر لنا مانع من ذلك إذا كان الغرض من استعمالها ما ذكر، وأنه لا يترتب على استعمالها أضرار صحية
“Kami tidak melihat adanya faktor yang melarang penggunaan pil pencegah haidh jika bertujuan sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan. Selain itu, penggunaan pil tersebut tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan.” Namun, para dokter telah menyatakan bahwa penggunaan pil haidh itu memiliki efek yang membahayakan kesehatan. Asy-Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan,
وقد ثبت عندنا أن حبوب منع الحيض لها تأثير على الصحة وعلى الرحم، وأنه ا ربم يحدث في الجنين تشوه من أجل هذه العقاقير
“Kami telah mengetahui dengan pasti bahwa penggunaan pil pencegah haidh memiliki efek negatif pada kesehatan dan janin. Dan terkadang zak aktif pada pil tersebut dapat menimbulkan cacat pada janin.”
Bagi wanita, mengikuti kebiasaan haidh secara alami lebih baik daripada mengonsumsi pil pencegah haidh yang berpotensi membahayakan tubuh. Perlu ditanamkan bahwa haidh adalah salah satu ketentuan yang telah ditetapkan Allah bagi para wanita, sehingga seyogyanya dapat diterima dengan kerelaan.
Kerelaan (ridha) wanita terhadap apa yang telah ditetapkan Allah merupakan kebaikan yang dapat dijadikan media peribadahan kepada Allah, dan hal itu dapat disertai dengan kesungguhan untuk melakukan aktivitas ibadah yang lain seperti do’a, dzikir, sedekah, atau ibadah lainnya, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan usaha para hamba. Juwaibir pernah bertanya pada adh-Dhahak,
أرأيت النفساء والحائض والْسافر والنائم لهم في ليلة القدر نصيب؟ قال :نعم كل من تقبل الله عمله سيعطيه نصيبه من ليلة القدر
“Bagaimana pandangan Anda, apakah mereka yang tengah mengalami nifas, haidh, safar, dan tidur, akankah mereka memiliki bagian pahala pada malam al-Qadr? Adh-Dhahak menjawab, “Benar. Setiap orang yang amalnya diterima oleh Allah, akan diberi bagian pahala pada malam al-Qadr (bagaimana pun kondisinya).”