Pembatal-pembatal Puasa
Pembatal-pembatal puasa itu ada yang berupa:
1. al-istifragh, yaitu mengeluarkan apa yang ada di dalam tubuh seperti jima’, muntah dengan sengaja, haidh, dan bekam
2. al-imtila, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti makan dan minum.
Bukan termasuk pembatal puasa Beberapa hal berikut tidak membatalkan puasa:
3. Enema, penggunaan obat yang diteteskan ke mata atau telinga, dan penggunaan inhaler (obat asma yang dihirup)
4. Keluarnya darah karena: diambil sebagai sampel untuk dianalisa, mimisan, gigi yang dicabut, atau luka
5. Muntah yang tidak disengaja
6. Berkumur-kumur selama airtidak sampai ke tenggorokan
7. Menggunakan krim, plester atau yang sejenis, yang mengandung bahan aktif yang dapat menyerap ke dalam tubuh melalui kulit
8. Menelan ludah, debu jalan yang beterbangan, dan mencium bau dari sesuatu
9. Injeksi yang dilakukan untuk keperluan radiologi.
Demikian pula Tidak membatalkan puasa : melubangi dan mencabut gigi, membersihkan gigi, bersiwak, menggosok gigi tapa menggunakan pasta gigi, berkumur, menggunakan obat kumur, inhaler, mencicipi makanan karena dibutuhkan.
Semua hal di atas tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.
Dalam kaitannya dengan puasa, maka injeksi dapat terbagi dua, yaitu:
1. Injeksi yang mengandung nutrisi bagi tubuh. Maka yang demikian membatalkan puasa karena dinilai serupa dengan makanan dan minuman.
2. Injeksi yang tidak mengandung nutrisi. Injeksi yang demikian tidak mempengaruhi keabsahan dan tidak membatalkan puasa.
Demikian pula
Tidak membatalkan puasa : injeksi selama tidak menggunakan bahan-bahan nutrisi seperti injeksi penisilin, insulin, anestesi, atau vaksin; injeksi untuk keperluan rontgen, proses pewarnaan untuk keperluan radiologi dengan injeksi yang dilakukan melalui otot dan vena; endoskopi, berbagai sediaan supositoria yang diberikan melalui anal dan vagina.
Celak ketika berpuasa
Menurut pendapat yang kuat menggunakan celak tidaklah membatalkan puasa. Meskipun demikian, ketika di bulan Ramadhan sebaiknya menggunakan celak di malam hari.
Demikian pula dengan produk-produk kecantikan yang digunakan untuk mempercantik wajah seperti sabun, minyak, dan bahan sejenis yang bersentuhan dengan kulit luar seperti henna dan bahan kosmetik wajah. Namun, bahan kosmetik yang dapat membahayakan wajah tidak boleh digunakan.
Lensa kontak
Diperbolehkan menggunakan lensa kontak ketika berpuasa. Demikian pula dengan penggunaan solusi/larutan lensa kontak yang dimasukkan ke dalam mata sebelum pemakaian. Hal itu serupa dengan penggunaan obat tetes, di mana penggunaan obat tetes tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat.
Ibnu Utsaimin mengatakan,
“Boleh menggunakan obat tetes mata atau telinga bagi orang yang tengah berpuasa, meskipun bau/rasa obat tersebut terasa sampai ke tenggorokan. Obat tetes tersebut tidaklah membatalkan puasa karena tidak termasuk sebagai makanan dan minuman atau yang sejenis dengan keduanya.”
Pelembab bibir (lip balm)
Hukum menggunakan pelembab bibir atau sesuatu yang melembabkan bibir dan hidung yang berbentuk salep atau yang sejenis ketika berpuasa adalah diperbolehkan.
Demikian pula, boleh membasahi bibir ketika berpuasa akan tetapi harus berhati-hati agar tidak ada cairan yang masuk ke lambung.
Apabila air ternyata masuk ke lambung tanpa disengaja, maka hal tersebut tidak mengapa. Hal ini seperti seorang yang berkumur dan ternyata sebagian air kumuran masuk ke lambung tanpa disengaja. Dalam kondisi tersebut, puasa tidaklah batal.
Bersiwak ketika berpuasa
Bersiwak adalah hal yang disunnahkan meski di siang hari Ramadhan berdasarkan keumuman dalil yang menyebutkan perihal bersiwak. Dan meskipun mulut telah disiwak, keutamaan bau mulut bagi orang yang berpuasa tetap ada, karena bau mulut tersebut tidak dapat dihilangkan meski setelah bersiwak. Alasannya, bau mulut tersebut berasal dari rongga pencernaan dan bukan berasal dari mulut.
Namun, orang yang berpuasa tidak boleh menggosok gigi dengan menggunakan pasta gigi seperti pasta gigi dengan rasa lemon atau mint. Hal ini dikarenakan bahan-bahan aditif yang terkandung dalam pasta gigi tersebut bisa masuk ke dalam lambung.
Kecerdasan Mu’adz radhiallahu ‘anhu
Abdurrahman bin Ghanm pernah menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu bahwa orang-orang tidak suka bersiwak ketika waktu ‘asyiyah (selepas Zhuhur), mereka beralasan dengan menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wangi misk”54 Maka Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata,
َ ،ِ ان َحْس ب ْ الله ْ دَقَل ه م َرَمَأ س ول َ ِ ر ىَّ الله لَص ِ الله َ هْيَلَع مَّل َسَ ِ و َ اك َو ِِّ الس ِب ،ْ ين ِح َ ه م َرَمَأ ه و َ و مَلْعَي َ هَّنَأ َّ لا ْ ب د ن
َ
َ أ ِ ك ون َي ِ مَفِب مِائ َّ الص ِ – خ ل وف نِ إَ َ و اَ – اك َت ْ اس مَ َ و يِ ان َك ْ ذَّال ِب ْ ه م َم ر ْأَي ن
َ
أ
ْ ن وا ِتْي ن ، ه م َ اه َوْفَأ اَ داا ْمَع يِ م َ ف كِ َ لَذ ِ نَم رْيَخْ ، ال ءْي َ ْ ش ِ لَب يه ِف »رَش
“Maha suci Allah. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk bersiwak. Dan beliau tahu bahwa mulut orang yang tengah berpuasa akan mengeluarkan bau, meski telah bersiwak. Dan beliau tidaklah memerintahkan para sahabat untuk sengaja menggunakan sesuatu yang dapat membuat mulut mereka menjadi bau. Hal tersebut tentu tidak mengandung kebaikan, bahkan mengandung keburukan.”
Adapun riwayat,
اَذِ ْ إ ت م ا ْص م ِ اك و َت ْ اس َف َ اة َدَغْال ِب لاَ و ا ِ ِّ اك و َتْسَت ي ِ شَعْال ِب
“Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan jangan bersiwak di waktu siang selepas Zhuhur.”
Mencicipi makanan
Wanita boleh mencicipi makanan jika hal itu dibutuhkan. Hal tersebut tidaklah membatalkan puasa selama makanan tersebut tidak sampai ke dalam lambung. Terdapat riwayat dari al-Hasan alBashri rahimahullah, bahwa َ
هَّنَأ َ ان َك لا ى اا َرَي س
ْ
ْ أَب ن
َ
َ أ مَ اع َطَتَي َ مِائ َّ الص ع
ْ
َ ال َ ل َس نْم َّ الس َ ، و هَوْحَنَ َّ و ث م هَّ م ج َي
“Beliau berpandangan bahwa seorang yang berpuasa boleh mencicipi madu, minyak samin, dan yang sejenis kemudian meludahkannya.”
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
قْ وَذَ ِ و َ ام َعَّ الط رْ ي ك ِ ه رْيَغِ ل ؛ ْ ةَ اج َح نِك
َ
ل
َ
لا ر ه ِطْي ف
“Mencicipi makanan hukumnya makruh jika dilakukan tanpa ada kebutuhan. Namun, hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.”
Mencium wewangian
Orang yang berpuasa diperbolehkan mencium wewangian (semisal parfum). Namun, hendaknya dia tidak menghirup al-bakhur (pengharum ruangan yang dibakar).
Hendaknya dia senantiasa berhati-hati dari segala sesuatu yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasanya.
Hendaknya dia mengingat hadits qudsi di mana Allah memuji orang yang berpuasa, ketika Allah ta’ala mengatakan alasan pujian-Nya, yaitu ketika Allah berfirman,
عَدَي هَتَوْهَش هَلْكَأَ و هَبْش ر َ ْ و ، نِم يِ لْجَأ
“Dia meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya karena Aku.”
Berpuasa dalam keadaan junub
Apabila orang yang berniat puasa dalam kondisi junub dan fajar telah terbit, maka kondisi tersebut tidaklah memengaruhi puasanya. Dengan demikian, boleh melakukan mandi junub, haidh, dan nifas setelah fajar terbit. Akan tetapi, dia wajib bersegera melakukan mandi agar dapat melaksanakan shalat. Mimpi basah tidaklah membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan onani yang dapat membatalkan puasa.
Keluarnya madzi dan wadi
Madzi adalah cairan putih bersifat lengket, yang keluar dari kelamin laki-laki ketika dipengaruhi syahwat, bercumbu, atau mencium pasangan. Keluarnya madzi pada seseorang tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang terkuat karena pada asalnya adalah puasa seseorang tidaklah batal dan keluarnya madzi ketika seorang dipengaruhi syahwat merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari.
Demikian pula dengan wadi, yaitu cairan lengket dan kental, yang keluar setelah buang air kecil, dan tidak disertai rasa nikmat ketika
Pembatal-pembatal puasa
Di antara pembatal-pembatal puasa adalah :
1. Makan, minum dengan sengaja. Atau melakukan kegiatan yang sejenis dengan keduanya seperti infus, dialisis (cuci darah), dan transfusi darah.
2. Jimak, baik mengeluarkan mani ataupun tidak. Demikian pula dengan al-istimna (onani), mengeluarkan mani dengan sengaja.
3. Bekam dan mendonorkan darah.
4. Muntah dengan sengaja.
5. Segala sesuatu yang sampai ke tenggorokan yang dilakukan dengan sengaja, meski hal tersebut masuk dari jalur hidung seperti obat yang diteteskan melalui hidung (misal : Ephedrine).
6. Uap yang mengalir dan dapat terkondensasi, yang masuk ke dalam tenggorokan.
Semua hal di atas dapat membatalkan puasa seseorang dengan syarat orang tersebut melakukan dalam kondisi ‘alim (mengetahui hal tersebut di atas dapat membatalkan puasa), sadar, dan dengan kehendak sendiri.
Keluarnya darah dari tubuh orang yang berpuasa
1. Keluarnya darah dari tubuh dikarenakan bekam dapat membatalkan puasa berdasarkan hadits,
َ ر
َ
طْفَأ م ِ اج َحْ ال ج وم ْ حَْ الْ َ و
“Telah batal puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam.”
2. Demikian pula, keluarnya darah dalam kuantitas yang banyak karena kesengajaan seperti donor darah. Hal ini membatalkan puasa. Dan ketika dalam kondisi darurat seorang boleh melakukan donor darah kemudian dia dapat mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
3. Keluarnya darah dari tubuh tanpa disengaja seperti mimisan, luka karena teriris, atau kecelakaan, maka yang demikian tidaklah membatalkan puasa meski volum darah yang keluar dari tubuh sangat banyak.
4. Keluarnya darah dari tubuh dalam volum yang sedikit seperti darah yang diambil untuk sampel analisis tidaklah memengaruhi/membatalkan puasa.
Dialisis untuk penderita penyakit ginjal
Dialisis adalah proses mengeluarkan darah dari tubuh agar dapat dimurnikan, kemudian darah dikembalikan ke dalam tubuh disertai penambahan nutrisi ke dalam darah. Hal ini termasuk pembatal puasa.
Sehingga puasa Ramadhan yang ditinggalkan ketika menjalani dialisis wajib diqadha. Semoga mereka yang tengah diuji dengan penyakit diberi kesabaran oleh Allah. Dan hendaknya kita yang diberi kesehatan, memuji Allah atas nikmat sehat yang diberikan.
Membatalkan puasa
Seorang yang berpuasa kemudian dia hendak membatalkan puasa, maka:
1. Apabila puasa yang dikerjakan adalah puasa sunnah seperti puasa sunnah enam hari di bulan Syawal, maka hal tersebut boleh dilakukan berdasarkan hadits,
مِائ َّ الص عِِّوَطَ تْ الْ ين ِم
َ
،ِ أ ْ ه ِسْفَن نِ َ إ ،َ اء َش ْ ام َص نِ إَ َ و َ اء َش ر
َ
طْفَأ
“Orang yang berpuasa sunnah adalah pimpinan bagi dirinya. Jika mau, dia bisa memilih antara tetap berpuasa atau berbuka.”
2. Apabila puasa yang dikerjakan adalah puasa wajib seperti puasa qadha, puasa nadzar, atau puasa kaffarah, maka tidak boleh baginya untuk membatalkan puasa tanpa adanya udzur semisal sakit dan alasan lainnya. Apabila dia membatalkan puasa tanpa udzur, dia wajib mengqadha puasa pada hari tersebut disertai taubat.