Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kurban seekor kambing? Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan kurban.
Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi tiga hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan shohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu buku madzhab maliki- (4:364)
Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir di madzhab syafi’iyah.
Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti Asy-Syarbini, ArRamli, dan At-Thablawi.
Imam Ar-Ramli pernah ditanya. Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?
Beliau menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa ar-Ramli, 4:67)
Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, beliau mengatakan, “Mungkin maksud beliau adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi.” Sementara perkataan sahabat Abu Ayub ‘Seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya’ memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zhahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipundak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340)
Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka dari kepala keluarga.
Allahu a’lam…