24.4 C
New York
Monday, September 9, 2024

Buy now

spot_img

Hewan yang Boleh untuk Kurban

Hewan kurban hanya boleh dari jenis bahimatul an’am (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah,

امِ َ ْع ْ الأَنـ ِ ة َ يم ِ َ  ْ ن ِ م ْ م ُ َه قـ َ ز َ ا ر َ لَى م َ ِ ع ه  الل َ م ْ وا اس ُ ْذُكر َ ي ِ ًكا ل َ ْس ن َ ا م َ ْلن َ ع َ ٍ ج مة  ُ أ  ُكل ِ ل َ و

“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahimatul an’am).” (QS. Al Hajj: 34).

Dalam bahasa Arab, yang dimaksud bahimatul an’am hanya mencakup tiga jenis binatang yaitu: unta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berkurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya kurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (Shahih Fiqih Sunnah, II:369 dan Al-Wajiz hal. 406)

Syekh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis hewan ternak tersebut maka kurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka kurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III:409)

Previous article
Next article

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles