Hukum Kurban Kerbau
Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2:2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berkurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi’iyah, (Hasyiyah Al-Bajirami) maupun dari madzhab Hanafiyah (Al-‘Inayah Syarh Hidayah 14:192 dan Fathul Qodir 22:106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syekh Ibn Al-Utasimin pernah ditanya tentang hukum kurban dengan kerbau. Mengenai “Kerbau dan sapi memiliki perbedaan adalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun, Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-An’am: 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
“Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam Al-Qur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab.” (Liqa’at Bab al-Maftuh 200/27)
Dalam situs resmi Syekh Shaleh Al-Fauzan, disebutkan salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada beliau, “Apakah kerbau juga termasuk jenis bahimatul an’am (3 hewan ternak)? Beliau menjawab: “Kerbau termasuk salah satu jenis sapi.” (http://www.alfawzan.ws/node/9205, jawaban dalam bentuk rekaman suara) Dengan demikia, bisa disimpulkan bahwa berkurban dengan kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.