Kalau Suci / Selesai Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Harus Shalat Zhuhur dan Ashar?
August 11, 2020
Bagaimana Hukum Sholat Malam Dikerjakan Sebelum Tidur ?
August 11, 2020
Kalau Suci / Selesai Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Harus Shalat Zhuhur dan Ashar?
August 11, 2020
Bagaimana Hukum Sholat Malam Dikerjakan Sebelum Tidur ?
August 11, 2020

Bagaimana Hukum Ketika Shalat Terkena Najis?

Bagaimana Hukum Ketika Shalat Terkena Najis?
Misal
Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita,

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’

‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى

Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605).

Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan.

Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka.

Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan?
Maka shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepas dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya.

*Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat.

Kemudian beliau melanjutkan,

Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal.