Bagaimana keadaan Mulut dan Bibir Ketika dzikir dan Berdoa, apa harus ikut menggerakkannya?
September 2, 2020Bagaimana Cara Ketika Kita Ingin Menghapus Dosa-dosa? Inilah 9 Caranya
September 6, 2020Bagaimana Hukum Gaji dari Pekerjaan yang Didapat Dengan Cara Menyogok
Bismillah
Assalamualaikum ustad.
Bagaimana hukumnya ketika kita menyogok dengan uang untuk mendapatkan pekerjaan, apakah gaji yang kita dapatkan perbulan hukumnya haram?
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhmdulillah wassalatu wassalamu alaa rasulillah wabaad:
Menyogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak kita adalah haram hukumnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat perbuatan tersebut dan melaknat orang-orang yang melakukannya serta memberikan ancaman neraka bagi mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(الراشي والمرتشي في النار) أخرجه الطبراني.
“Yang menyogok dan yang di sogok di neraka”
Hr. At-Tabhrani.
Berkaitan pertanyaan di atas, maka kami katakan bahwa perbuatannya menyogok adalah perbuatan yang haram dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah atas dosa tersebut.
Adapun berkaitan dengan gaji bulanan yang ia dapatkan setelah ia bekerja, maka bilamana pekerjaannya adalah pekerjaan yang halal dan pekerjaan yang ia kerjakan sudah dikerjakan dengan sebagaimana mestinya, maka insyaAllah gaji yang ia dapatkan tersebut adalah gaji yang halal. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya tentang hukum gaji seseorang yang mendapatkan pekerjaannya dengan cara yang curang (ijasah palsu), beliau mengatakan:
(لا حرج إن شاء الله، عليه التوبة إلى الله مما جرى من الغش، وهو إذا كان قائما بالعمل كما ينبغي ، فلا حرج عليه من جهة كسبه؛ لكنه أخطأ في الغش السابق، وعليه التوبة إلى الله من ذلك) انتهى .
مجموع فتاوى ابن باز (19/ 31)
“(Gajinya) tidak mengapa insyaAllah dan baginya bertaubat atas apa yang terjadi dahulu dari kecurangan. Dan bilamana ia telah melakukan pekerjaanya dengan sebagaimana mestinya maka tidak ada masalah dalam gajinya. Tetapi dia tetap salah dalam kecurangannya dan baginya untuk bertaubat atas perbuatan tersebut”.
Majmu Fatawa bin Baz (31/19).
Wallahu a’lam.