Assalamualaikum
Saya mau bertanya, sholat apa yang lebih utama dikerjakan apabila kita memasuki masjid di saat adzan baru saja selesai. Apakah sholat tahiyatul masjid atau qobliyah?
Karena jika ingin mengerjakan keduanya, khawatir waktunya tidak cukup.
JAWABAN:
Semoga Allah memberikan taufik kepada antum untuk istiqomah (komitmen) di atas ketaatan kepadaNYA dan menambah semangat anda untuk beribadah kepadaNYA.
Nampaknya pertanyaan yang Anda sampaikan ini berhubungan dengan kaidah yang di sebutkan oleh syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam buku qowaidnya:
إذا اجتمعت عبادتان من جنس واحد تداخلت أفعالهما واكتفي عنهما بفعل واحد إذا كان المقصود واحدا
Artinya: Apabila dua Ibadah yang sejenis berkumpul dan ada kemiripan dalam tatacara, maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksudnya yang sama.
Kaidah ini adalah dasar bagi pelaksanaan satu ibadah dengan dua niat yang berbeda. Yang perlu diketahui, bahwa masalah ini ada ketentuannya;
Diantara ketentuannya, bahwa ibadah ada dua macam:
Pertama: maqshudun lidzatiha yaitu ibadah yang bersifat (ibadah yang independent dan harus dilakukan), seperti shalat rawatib.
Kedua: Ghairu maqsudah lidzatiha (tidak independent/yang penting melaksanakan ibadah). Biasa dicontohkan dengan shalat tahiyatul masjid, shalat ini ghoiru maqsudah lidzatiha. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang dilaksanakan ketika seseorang masuk ke masjid sebelum duduk, maka jenis shalat apa saja yang dilakukan oleh orang yang masuk masjid bisa dikategorikan dalam shalat tahiyatul masjid, karena inti dari tahiyatul masjid adalah yang penting shalat ketika masuk mesjid sebelum duduk, maka niat shalat tahiyatul masjid bisa dikumpulkan dengan niat shalat yang lainnya, seperti shalat qobliyah, jika ini dilakukan maka seseorang mendapatkan 2 pahala shalat, dengan melaksanakan shalat 1 kali.
Dan diantara ketentuannya adalah adanya tadaakhul (persamaan/kemiripan dalam tatacara pelaksaan) dalam ibadah tersebut, dan ini ada beberapa ketentuan:
Pertama: jenis Ibadahnya sama (shalat dengan shalat, puasa dengan puasa, atau mandi dengan mandi)
Kedua : dua ibadah tersebut dikerjakan dalam waktu yang sama, kalau waktunya berbeda maka tidak bisa digabungkan, misalnya; shalat qobliyah Dhuhur dengan ba’diyah dhuhur, kedua shalat ini tidak bisa digabungkan dengan satu kali melaksanakan shalat, karena perbedaan waktu.
Ketiga: salah satu ibadah tidak dilaksanakan karena mengikuti ibadah yang lain. Misalnya shalat ba’diyah dhuhur tidak bisa digabung dengan shalat dhuhur, sebab shalat ba’diyah dhuhur dilaksanakan karena mengikuti shalat dhuhur.
Ke empat: Salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha ibadah wajib yang pernah ditinggalkannya. Misalnya ketika masuk bulan Ramadhan dan seseorang masih mempunyai hutang pada tahun yang lalu. Dan ketika sudah masuk Ramadhan berikutnya dia juga belum mengqadha karena udzur. Maka ketika masuk bulan Ramadhan tersebut dia tidak bisa menggabungkan.
Ketentuan ini disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam kitab qowaid beliau:
إذا اجتمعت عبادتان من جنس في وقت واحد ليست إحداهما مفعولة على جهة القضاء ولا على طريق التبعية للأخرى في الوقت تداخلت أفعالهما ، واكتفى فيهما بفعل واحد
Apabila ada dua ibadah yang sejenis, dan berkumpul dalam satu waktu, salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha juga bukan karena mengikuti ibadah yang lainnya yang satu waktu, maka dengan mengerjakan satu saja bisa mewakili yang lainnya.
Sebagai contoh dari kaedah ini adalah menggabungkan niat mandi wajib untuk hari Jumat dengan mandi junub, maka cukup mandi satu kali untuk mengangkat hadats dari dua penyebab mandi ini.
Jika menilik pertanyaan Anda, maka kasus ini mirip dengan yang pertama, maka Anda dapat melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat qobliyah dan tahiyatul masjid, wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, M.A