Bagaimana Islam Menyikapi Tentang Mimpi Indah dan Mimpi Buruk?
February 19, 20215 Cara Menyambut Bulan Ramadhan
April 11, 2021Islam dan Aturan Hutang Piutang
Allah berfirman di bagian akhir surat al-Baqarah,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280).
Mulai ayat 275 hingga 279, Allah menjelaskan bahaya riba bagi umat. Kemudian di ayat 280, Allah menjelaskan aturan utang-piutang.
Ketika posisi orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya, ayat di atas memberikan 2 pilihan untuk orang yang memberi utang,
Pertama, memberi waktu tenggang
Allah tetapkan, batas pemberian waktu tenggan sampai si pengutang mendapat kemudahan untuk melunasi utangnya.
Al-Qurthubi menyebutkan, ayat ini turut terkait kasus yang dialami bani Tsaqif dengan Bani al-Mughirah. Ketika Bani Tsaqif meminta Bani al-Mughirah untuk melunasi utangnya, mereka belum sanggup membayarnya. Mereka mengaku tidak memiliki apapun untuk dibayarkan, dan meminta waktu tunda sampai musim panen. Kemudian turun ayat ini. (Tafsir al-Qurthubi, 3/371)
Ini berbeda dengan aturan di masa jahiliyah. Orang yang berutang dan dia tidak bisa bayar sampai batas yang ditetapkan, maka dia harus menjual dirinya untuk jadi budak, agar bisa melunasi utangnya. Kemudian aturan ini dinasakh dalam islam. (Tafsir al-Qurthubi, 3/371).
Sebagian ulama mengatakan, pilihan memberikan waktu tenggang bagi orang yang tidak mampu melunasi utang adalah sifatnya perintah wajib.
Ketika menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Utsaimin menuliskan,
ومن فوائد الآية: وجوب إنظار المعسر – أي إمهاله حتى يوسر؛ لقوله تعالى: { فنظرة إلى ميسرة }؛ فلا تجوز مطالبته بالدَّين؛ ولا طلب الدَّين منه
Diantara pelajaran dari ayat, wajibnya memberi waktu tenggang bagi orang yang kesulitan. Artinya memberi waktu tenggang sampai dia mendapat kemudahan. Berdasarkan firman Allah ta’ala, (yang artinya), “berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Sehingga tidak boleh menuntut dia agar berhutang di tempat lain atau menagih utangnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280).
Kemudian, berdasarkan ayat di atas, kewajiban memberi waktu tenggang ini berlaku ketika orang yang berhutang mengalami kesulitan. Jika sejatinya dia mampu, namun sengaja menunda pelunasan utang, maka orang yang menghutangi boleh memaksa untuk melunasi utangnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang menunda pelunasan utang, padahal dia mampu sebagai orang dzalim.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ
“Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang mampu adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari 2287 & Muslim 4085).
Karena itu tindakan kedzaliman, kita dibolehkan menolak kedzalimannya dengan menagihnya agar segera melunasi utangnya.
Kedua, mengikhlaskannya
Pilihan kedua yang Allah ajarkan adalah memutihkan utang itu. Ada 3 keutamaan untuk pemutihan utang,
Allah menyebutnya sebagai sedekah
Allah menyebut tindakan itu lebih baik, jika kita mengetahui
Allah sebut orang yang memilih memutihkan utang sebagai orang yang berilmu.
Kemudian, pilihan kedua ini sifatnya anjuran dan tidak wajib.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين، وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: { وأن تصدقوا خير لكم }؛ والإبراء سنة؛ والإنظار واجب
Diantara pelajaran dari ayat ini, keutamaan menggugurkan utang, dan ini bernilai sedekah. Bedasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu.”
Sehingga memutihkan utang hukumnya anjuran, sementara menunda pelunasan bagi yang tidak mampu, hukumnya wajib. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280)