Hadits Masyhur, Hadits Mustafidl, Hadits Aziz, Hadits Gharib
January 16, 2011
Definisi-Definisi Penting Dalam Ilmu Mustholah Hadits
January 16, 2011

Pembagian Khabar Dilihat Dari Sisi Sampainya Hadits Kepada Kita

Ditinjau dari sisi sampainya suatu khabar kepada kita, dapat dibagi menjadi dua:

  1. Apabila suatu hadits memiliki beberapa jalan (jalur) yang jumlahnya tidak terbatas dengan bilangan tertentu, maka itulah yang dinamakan dengan mutawatir.
  2. Apabila suatu hadits memiliki jalan (jalur) yang terbatas dengan bilangan tertentu, maka itulah yang dinamakan dengan ahad.

Khabar Mutawatir
Definisi

  1. Menurut bahasa, merupakan isim fa’il, pecahan kata dari tawatara yang berarti tataba’a (berturut-turut). Dikatakan tawatara al-mathar, yang berarti hujan turun secara terus-menerus.
  2. Menurut istilah, hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang (rawi), yang menurut kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta.

Yang dimaksudkan oleh definisi adalah, hadits atau khabar yang diriwayatkan oleh banyak rawi dalam setiap tingkatan (thabaqat) sanadnya, yang menurut akal dan adat kebiasaan mustahil mereka (para perawi) sepakat untuk menyalahi khabar tersebut.

Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Dari penjelasan definisi tersebut, tampak jelas bahwa hadits mutawatir tidak akan terpenuhi kecuali memenuhi empat syarat:

  1. Diriwayatkan oleh banyak rawi. Terdapat perselisihan mengenai jumlah minimal tentang banyaknya rawi. Menurut pendapat yang terpilih, paling sedikit ada sepuluh orang.
  2. Jumlah bilangan rawi tersebut terdapat pada seluruh tingkatan (thabaqat) sanad.
  3. Menurut kebiasaan, mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
  4. Khabar mereka disandarkan kepada panca indera. Misalnya, perkataan mereka sami’na (kami telah mendengar), raina (kami telah melihat), atau lamasna (kami telah merasakan), dan sejenisnya. Jika khabar mereka itu disandarkan pada akal, seperti alam semesta ini baru (hudust), maka khabar seperti itu tidak dinamakan mutawatir.

Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir menunjukkan pada pengetahuan yang sifatnya pasti (al-‘ilmu ad-dlauri), yaitu sesuatu yang meyakinkan. Dengan kata lain, manusia dipaksa untuk membenarkannya secara pasti (tashdiqan jaziman), sama seperti dia menyaksikan perkara itu dengan mata kepalanya sendiri sehingga bagaimana mungkin ia meragukan perkara yang telah dibenarkannya. Itulah yang disebut dengan khabar mutawatir. Oleh karena itu, hadits mutawatir─seluruhnya─ diterima. Tidak diperlukan lagi pembahasan mengenai kondisi para perawinya.
Pembagian Mutawatir
Khabar mutawatir dibagi dua, mutawatir lafdhi dan mutawatir maknawi.

  1. Mutawatir lafdhi: Hadits yang makna dan lafadznya memang mutawatir. Misal, “Barangsiapa berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaknya ia bersiap-siap menempati tempatnya di neraka.”. Hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari tujuh puluh orang sahabat.
  2. Mutawatir maknawi: Hadits yang maknanya mutawatir, bukan lafadznya.

Contohnya, hadits-hadits tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Hadits-hadits yang menggambarkan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti ini sekitar seratus hadits. Masing-masing hadits itu menyebutkan  Rasulullah mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, meskipun masing-masing (hadits) terkait dengan berbagai perkara (kasus) yang berbeda-beda. Masing-masing perkara tadi tidak bersifat mutawatit. Penetapan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa itu termasuk mutawatir karena pertimbangan digabungkannya berbagai jalur hadits tersebut.

Keadaan Hadits Mutawatir
Hadits-hadits mutawatir jumlahnya sangat terbatas. Di antaranya adalah hadits tentang telaga al-haudl, hadits mengusap tentang kedua buah khuf, hadits mengangkat kedua tangan ketika shalat, hadits tentang Allah akan menggembirakan wajah hamba-Nya, dan lain-lain. Seandainya kita bandingkan jumlah hadits mutawatir dengan hadits ahad, maka jumlah hadits mutawatir itu amat sedikit.

Kitab-Kitab yang Populer
Para ulama telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dengan mengumpulkan hadits-hadits mutawatir, lalu menjadikannya sebagai kitab khusus (mushand) tersendiri, untuk memudahkan para penuntut ilmu merujuk kepadanya. Di antara kitab-kitab itu:

  1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah. Karya Imam Suyuthi, yang tersusun menurut bab per bab.
  2. Quthafu Al-Azhar. Karya Imam Suyuthi yang merupakan ringkasan dari kitabnya yang terdahulu.
  3. Nadhamu Al-Mutanatsir min Al-Hadits Al-Mutawatir. Karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.

Khabar Ahad
Definisi

  • Menurut bahasa, merupakan jamak dari kata ahad, yang artinya satu (wahid). Khabar ahad adalah berita yang diriwayatkan oleh satu orang.
  • Menurut istilah, hadits yang tidak terkumpul syarat-syarat mutawatir.

Hukum Khabar Ahad

Hadits Ahad menunjukkan kepada pengetahuan yang sifatnya teori (al-‘ilmu an-nadhar), yaitu pengetahuan yang tegak karena ada teori dan dalil.
Pembagian Khabar Ahad berdasarkan jumlah jalur
Ditinjau berdasarkan jalur haditsnya, khabar ahad dibagi tiga:

  • Hadits masyhur
  • Hadits ‘aziz
  • Hadits gharib

Sumber:

Ilmu Hadits Praktis, Dr. Mahmud Thahan: Pustaka Thariqul Izzah