Salah satu kerinduan terbesar dan cita teragung yang harusnya terpatri dalam jiwa seorang muslim adalah ziarah ke Rumah Allah (Ka’bah Musyarrafah) di Kota Mekah dengan menunaikan ibadah haji atau umrah. Ziarah dalam bentuk haji atau umrah ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan ritual ibadah semata, namun dibaliknya terdapat fadhilah dan hikmah besar yang dikhususkan oleh Allah ta’ala bagi mereka yang menunaikannya.

Alhamdulillah, masyarakat islam Indonesia semakin hari, semakin banyak dan giat dalam berlomba menunaikan ibadah umrah. Ini tak lain merupakan sebuah tanda akan banyaknya masyarakat islam yang sudah sadar akan kewajiban dan ajaran agamanya. Secara langsung, hal ini berdampak pada menjamurnya buku-buku panduan umrah baik dari tulisan asli bahasa Indonesia ataupun terjemahan.

Mengingat kebanyakan buku panduan tersebut adalah panduan praktis dengan beragam mazhab atau pandangan, atau kebanyakannya hanya menjadi konsumsi jamaah travel-travel tertentu, maka penulis berinsiatif menyusun buku sederhana ini, tentunya dengan menggabungkan sisi ilmiyah (teori) dan amaliyah (praktek) ibadah umrah, agar sisi praktisnya sebanding dengan sisi ilmiyah dan kajian dalilnya, sehingga buku ini tak hanya cocok untuk kalangan masyarakat umum, tapi juga bisa menjadi konsumsi para dai, ustadz, akademisi, mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak.

Adapun pemilihan Mazhab Syafi’i sebagai dasar utama bahasan dalam buku ini, maka memiliki beberapa alasan diantaranya;

Pertama: Cintanya masyarakat Indonesia terhadap Mazhab Syafi’i, bahkan sejak ratusan tahun lalu mereka menjadikannya sebagai mazhab resmi dalam tatacara ibadah dan muamalah mereka. Mengikuti satu mazhab tertentu bukanlah perkara yang tercela, hanya saja tidak diperbolehkan untuk fanatik buta dan membatasi ukuran kebenaran hanya ada dalam mazhabnya.

Kedua: Kebanyakan buku panduan umrah yang diedarkan oleh travel atau penerbit tertentu lebih berafiliasi pada Mazhab Hanbali, atau Mazhab Tarjih1, namun kedua mazhab ini tidaklah banyak berbeda dengan panduan umrah dalam Mazhab Syafi’i. Sehingga ketika membahas panduan umrah dalam Mazhab Syafi’i setidaknya telah mencakup dua mazhab tersebut dalam banyak bahasannya. Ketiga: Buku ini juga bertujuan untuk membuktikan bahwa mazhab yang empat adalah mazhab yang berdasarkan dalil yaitu Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’.

Untuk lebih menambah kwalitas buku ini, penulis juga menukil beberapa pendapat mazhab lain pada catatan kaki, khususnya pada bahasan yang menjadi pusat perbedaan pendapat yang populer lintas mazhab. Walaupun bahasan buku ini adalah Mazhab Syafi’i dan lebih tertuju pada mereka yang bermazhab syafi’i, namun isi dan ulasannya juga mencakup pendapat mazhab lain sehingga diharapkan akan memberikan manfaat secara umum, baik dari segi memperkaya wawasan tentang umrah ataupun dari segi praktis / amaliyah umrah itu sendiri. Olehnya itu, tak mengherankan bila literatur yang penulis telaah dalam penulisan buku ini begitu banyak, hanya saja kebanyakannya tidak dimunculkan dicatatan kaki demi untuk tidak memenuhi setiap halaman buku dengan catatan kaki tersebut, kalaupun ada maka hanya terbatas pada bahasan-bahasan tertentu yang dianggap penting. Wallaahu a’lam.
Selamat membaca !

Penulis Maulana La Eda, Lc

Masukkan email Anda.

Link File akan dikirim melalui email.