Program Gratis Pendidikan Da’i di Ponpes Al-Madinah
August 24, 2011
Dinar Vs Uang Kertas
August 28, 2011
Program Gratis Pendidikan Da’i di Ponpes Al-Madinah
August 24, 2011
Dinar Vs Uang Kertas
August 28, 2011

Fiqh Iedul Fitri

Sebulan penuh tanpa makan dan minum pada siang harinya, sebulan berkah dan rahmat didulang bagi Ummat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bulan Ramadhan yang berlalu dan takkan kembali kecuali dengan umur yang diperpanjang oleh Allah Ta’ala. Selanjutnya telah tiba hari kemenangan, saatnya bagi ummat Islam menyambut kedatangan hari raya yang dinanti-nantikan yaitu ‘Iedul Fitri.

Definisi
‘Ied  secara bahasa artinya setiap hari yang didalamnya ada perkumpulan, diambil dari kata (‘Aada-Ya’udu) artinya kembali, karena seakan-akan mereka selalu kembali kepadanya. Ibnul ‘Arabi mengatakan :”’Ied dinamakan nama tersebut karena setiap tahun ia selalu kembali dengan kegembiraan yang baru” (Lihat Lisanul Arab 3:319)

Waktu ‘Ied
Shalat ‘Ied dilakukan apabila hilal (awal bulan) telah disaksikan oleh seorang yang terpercaya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Berpuasalah ketika melihat hilal (awal bulan) dan berbukalah (berhari raya) ketika melihatnya” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Takbiran
Diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :
 “Beliau keluar pada hari ‘iedul fitri maka beliau bertakbir hingga tiba di mushallah (tanah lapang) dan hingga di tunaikan shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat beliau menghentikan takbir” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Berkata Syekh Al Albani : ”Dalam hadits ini disyariatkannya melakukan takbir secara jahar (keras/ besuara) di jalan menuju mushalla …. Mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir serempak dengan dipimpin oleh seseorang) sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang”.

“Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu setelah shalat ( lima waktu) di tempat tidurnya, di kemah, di majelis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya” (Dikeluarkan oleh Bukhari)

Waktu takbiran
Dimulai dari saat berangkat menuju lapangan subuh hari tanggal 1 Syawal dan diakhiri sampai mam memulai takbiratul ihram.

Lafadz Takbir
Tentang masalah ini tidak ada hadits Nabawi yang shahih menerangkan tentang lafadz Takbir akan tetapi yang ada hanyalah lafadz yang diriwayatkan dari sebagian shahabat. Adapun lafadz yang dicontohkan oleh Ibnu mas’ud radiallahu ‘anhu adalah :
“Allahu Akbar Allahu Akbar Laa Ilaaha Illallahu Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahilhamdu”

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari shabat/ salaf ini dengan dzikir-dzikir dan tambahan-tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Pada masa ini telah diada-adakan satu tambahan bahkan tambahan yang banyak dalam dzikir itu yang sebenarnya tidak ada asalnya”.

Adab-Adab Sebelum Shalat Idul Fitri
1. Berhias serta berpakaian yang terindah atau yang terbaik (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Mandi sebelum shalat ‘Ied, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar –radhiallahu anhuma- (SR. Malik)
3. Makan pagi sebelum berangkat shalat ‘Iedul Fitri, sebaiknya dengan kurma dengan jumlah yang ganjil (HR. Ahmad dan Bukhari)
4. Menyelisihi jalan (mencari jalan yang berbeda pada saat berangkat dan pulang) (HR. Jama’ah kecuali Nasaa’i)
5. Berjalan kaki menuju ke tempat shalat (lapangan), kecuali jika ada udzur seperti sakit atau jauh jaraknya (HR. Tirmidzi)
6. Membawa serta anak-anak dan kaum wanita (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Shalat Iedul Fitri
Berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu- : “Kami menguatkan pendapat bahwa shalat ‘Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardhu ‘ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan lainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Diantara dalil yang menunjukkan tentang wajibnya shalat ‘Ied hadits abu Hurairah radiallahu ‘anhu Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barang siapa yang ingin (melaksanakan shalat ‘Ied) maka ia telah tercukupi dari shalat jum’at…”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dalil ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat jum’at apabila bertepatan waktunya (yakni hari ‘Ied jatuh pada hari jum’at). Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan dalil yang lain adalah hadits Ummu ‘Athiyah –radhiallahu anha- : “Dahulu kami diperintahkan untuk keluar (shalat ‘Ied) pada hari raya hingga gadis-gadis pingitan keluar dari kamarnya bahkan mereka yang tengah haid dan mereka berada di belakang orang-orang” (HR. Jama’ah dan Ahmad kecuali Abu Daud)

Berkata Syaikh Al Albani –rahimahullahu- : “Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkannya shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya adalah wajib tidak sekedar sunnah…” (lihat Tamamul minna hal.344)

Berkata As Syaukani –rahimahullahu- : “Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, sehingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan Beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudarannya”

Hal-Hal Yang Berkaitan dengan Shalat Fitri
1. Dimulai saat terbitnya matahari ± setinggi tombak, disunnahkan mengerjakan shalat ‘Iedul Adha pada awal waktu dan melambatkannya pada shalat ‘Iedul Fitri sampai tergelincirnya matahari (HR. Abu Daud)
2. Shalat ‘Ied dilakukan di tanah lapang (HR. Bukhari Muslim)
3. Membawa tombak atau semacamnnya untuk ditancapkan di depan tempat Imam sebagai sutrah (pembatas) (HR. Bukhari)
4. Shalat ‘Ied dilakukan sebelum khutbah (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud)
5. Shalat ‘Ied tanpa didahului Adzan dan Iqamat (HR. Jama’ah kecuali Nasaa’i dan Ibnu Majah)
6. Shalat ‘Ied dua raka’at (HR. Ahmad)
7. Jumlah takbir pada raka’at pertama 7X (selain takbiratul ihram) dan pada raka’at kedua 5X (selain takbir ketika bangkit dari sujud) dan takbir dilakukan sebelum membaca Al Fatihah (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
8. Mengangkat tangan setiap takbir sebagaimana yang dikerjakan oleh Ibnu Umar –radhiallahu anhuma- (Lihat Za’adul Ma’ad 1:443)
9. Belum didapatkan hadits shahih marfu’ yang menerangkan bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diantara takbir namun Ibnu Mas’ud –radhiallahu anhu- berkata :“Diantara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala (Dikeluarkan oleh At Thabrani)
Imam An Nawawi –rahimahullahu- menyebutkan do’a yang dibaca diantara takbir tersebut :  “Subhanallahi Walhamdulillahi Wala Ilaha Illallahu Wallahu Akbar”
10. Disunnahkan membaca surah Al A’laa pada raka’at pertama dan surah Al Ghaasyiah pada raka’at kedua (HR. Muslim)
11. Tidak ada shalat sebelum dan sesudah shalat ‘Ied (HR. Bukhari, Tirmidzi, Nasaa’i dan Ibnu Majah)
12. Dibolehkan mengerjakan shalat ‘Ied pada hari kedua jika luput (ada udzur) pada hari pertama (HR. Abu Daud dan Nasaa’i)
13. Jika tidak sempat shalat jama’ah bersama Imam boleh mengerjakannya sendiri di rumah dua raka’at. (lihat Fathul Bari 2:550)
14. Membaca do’a Iftitah sebelum takbir 7X (Lihat Zaadul Ma’ad 1:443)

Ucapan Selamat Pada Hari ‘Ied
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar –rahimahullahu- : “Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari jubair bin Nufair dia berkata: “ Para shabat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya :“Takabbalallahu minna wa minka”(Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”

Maraji’:
1. Terjemah kutaib Ahkamu Al ‘Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, Syaikh Ali Hasan bin Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari.
2. Petunjuk ringkas tentang pelaksanaan ‘Ied, Al Ustadz Muhammad Yusran Anshar Lc.