Tuntunan

Qurban

Alfi Syahar M.A
Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari raya Iedul Adhha/Qurban.

Definisi
Udhhiyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah yaitu binatang yang disembelih dengan tujuan Taqarrub (pendekatan) kepada Allah pada hari-hari Tasyriq. Diambil dari kata Dhahwah disebut awal waktu pelaksanaan yaitu Dhuha [Lisaanul ‘Arab 19:211, Mu’jam Al Wasith 1: 537].

1. Hukum berqurban
Allah mensyari’atkan berqurban dalam firmannya, Artinya : …”Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” [QS.108:2].
“Dan kami jadikan untuk kamu Unta-unta itu sebagian dari syiar Allah.” [QS.22:36].

Hukumnya adalah Sunnah Muakkadah, bagi yang mampu, sebagaimana hadits Beliau riwayat Anas, bahwa Nabi berqurban dua kambing yang sempurna , bertanduk, Beliau menyembelih keduanya sendiri dengan tangan Beliau, menyebut nama Allah (asma Allah) dan bertakbir. [HR.Bukhari dan Muslim].

Adapun orang yang menghukumi  wajib dengan dasar hadits, artinya : “Siapa yang memiliki kemampuan  namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati mesjidku.” [HR.Ahmad dan Ibnu Majah]. Hadits ini derajatnya dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perawinya yang dha’if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An Nasa’i dan Ibnu Hazm. [ Ibnu Majah 2:1044, Al Muhalla 8:7].

Imam Syafi’i berkata : “Andaikan berqurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan  setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi sesorang yang mau berqurban jika menyebutkan nama keluarga pada qurbannya… dan jika tidak menyebutkannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban” [Al-Umm 2:189].

Para Sahabat kami berkata : “Andaikan qurban itu wajib maka tidaklah gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para Ulama Madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa Qurban tidak berhukum wajib” [Al Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab : 8:301].

2. Binatang yang diqurbankan
Binatang yang akan diqurbankan hendaklah telah berumur : Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun, ulama Madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan Kambing yang telah berumur  6 bulan asal gemuk dan sehat [Al Mughni: 9:439]. [Ahkamu Adz Dzibah oleh DR.Muhammad Abdul Qadir Abu Faris : 132].

Binatang yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing, karena firman Allah artinya : “Supaya mereka menyebut nama Allahterhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” [Al Hajj : 34].

Binatang itu harus sehat dan tidak meiliki cacat, sebab Rasulullah bersabda :

أربعة لا تجزئ في الأضاحي : العوراء البين عورها , والمريض البين مرضها , والعرجاء البين ضلعها والأجفاء التي لا تنقى

“Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban : Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” [HR.Tirmidzi].

3. Waktu penyembelihan
Setelah shalat Iedul Adhha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah) [Ibnu Katsir, 3/301].
Karena Rasulullah bersabda :

من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد أتم نسكه وأصاب السنة

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan sembelihan qurbannya dan sesuai Sunnah.” [Mutafaqun ‘Alaihi].
4. Sunnah dalam berqurban
a. Menajamkan pisau, Rasulullah bersabda artinya : “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh , perbaikilah pembunuhan. Jika kalian menyembelih , perbaikilah penyembelihan , haruslah seorang mengasah mata pedangnya dan menyembelih dengan baik binatang sembelihan.” [HR. Al Jama’ah kecuali Bukhari].

b. Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang, Ibnu Umar berkata : Rasulullah menyuruh agar mempertajam pedang dan menyembunyikan dari pandangan binatang (yang akan disembelih)

c. Tidak membaringkan binatang sebelum siap alat dan sebagainya . Ibnu ‘Abbas menceritakan seseorang membaringkan kambing sedang ia masih mengasah pedangnya, maka Nabi bersabda, artinya: “Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? Mengapa anda tidak asah pedang anda sebelum anda membaringkan.” [HR. Al Hakim].

d. Menjauhkan/menutupi penyembelihan dari binatang-binatang yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan Rahmat. Umar bin Khattab pernah memukul  orang yang melakukannya. [Mughni Al- Muhtar : 4:272]

e. Memberi minum atau memperlakukannya sebaik-baiknnya. Umar bin Khattab melihat orang menyeret binatang qurban pada kakinya, Ia berkata : “Celaka kalian ! tuntunlah ia menuju kematian dengan tuntunan yang baik.” [Al Halal wal Haram : 58].

5. Penyembelihan qurban
Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun do’a yang dibaca saat meyembelih adalah :

اللهم هذا عن …. بسم الله والله أكبر

“Ya Allah ini dari … (sebut nama yang berqurban atau yang berwasiat) , Bismillah wallahu Akbar.”
Sebagaimana Rasulullah ketika menyembelih qurban seekor kambing, Beliau membaca :

بسم الله والله أكبر اللهم هذا عني وعن من لم يضح من أمتي

“Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan orang yang tidak bisa  berqurban dari Ummatku.” [HR. Abu Daud dan Tirmidzi].

Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih  sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.
6. Pembagian qurban
Allah berfirman artinya : “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” [QS. Al Hajj : 28].
“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa  yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS.Al Hajj:36]

Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian : sebagian untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi Shadaqah untuk Fuqara. [Tafsir Ibnu Katsir, 3/300].
7. Anjurang bagi yang akan berqurban
Bila seseorang ingin berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar tidak memotongi dan mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai disembelih qurbannya, karena hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah bersabda, artinya : “Bila masuk hari-hari sepuluh Dzulhijjah sedang seseorang dari kalian hendak berqurban maka ia harus menjaga rambut dan kuku-kukunya.” [HR. Ahmad dan Muslim].

Dalam lafadz yang lain, artinya : “Maka janganlah ia memotong rambut  dan kulit (kuku-kuku) sedikitpun sampai ia berqurban.”

Jika seseorang niat berqurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka ia menahan hal itu sejaka saat niatnya, dan ia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

Bagi keluarga yang akan berqurban dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku, atau kulit mereka ( sebab larangna ini hanya ditujukan bagi yang berqurban saja dan hanya Sunnah untuk dijauhi). Sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka tidak mengapa memotong. Wallahu ‘alam

8. Hikmah qurban
a. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putranya yang didambakan [QS.Ash-Shafat : 102-107].

b. Menegakan Syiar Dienul Islam dengan merayakan Iedul Addha secara bersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan [QS.22:36]. Rasulullah bersabda : “Hari Tasyrik adalah hari-hari makan,minum dan dzikir kepada Allah Azza Wajalla.” [HR. Muslim dalam Mukhtashar ,623].

c. Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, maka mengalirkan darah binatang qurban ini termasuk syukur dan kataatan  dengan satu bentuk taqarrub yang khusus. [QS.Al Hajj:34].

Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada cinta dan KeridhaanNya, Amiin

Maraji’ :
– Ahkamudz Dzaba’ih, DR.Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.
– Min Ahkamil Udhhiyyah, Syeikh Al-Utsaimin.

Related Articles

18 Comments

  1. qurban merupakan sesuatu amal ibadah terhadap sesama yang telah di contohkan oleh Nabi Musa AS ,tetapi Nabi Musa diperintah melalui mimpi untuk menyembelih anaknya Ismail AS,itu merupakan suatu pengorbanan yang besar yaitu suatu yang paling berharga baginya,itu memberikan pelajaran bagi kita supaya dapat memberikan yang terbaik untuk orang lain

    1. Untuk Agustin Anggara Eni, mohon diluruskan bukan Nabi Musa AS akan tetapi Nabi Ibrahim AS yg mendapat perintah dalam mimpinya untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS.

      Wassalam.

  2. Komentar Pribadi

    Qurban merupakan perintah Allah yang diberikan kepada Nabi Ibrahim AS melalui mimpi, dan tujuannya untuk menguji keimanannya. Makna Qurban adalah memberi sedekah atau berbagi kepada fakir miskin dalam bentuk materi, yaitu berupa daging hewan yang halal menurut Al-Qur’an. Bagi orang yang mampu, ber-Qur’an hukumnya wajib, karena Allah SWT telah menitipkan rezekinya kepada orang yang mampu, dan orang mampu tersebut wajib menggunakan sebagian rezekinya untuk ber-Qurban. Jadi point pentingnya adalah berbagi kepada sesama, terutama kepada fakir miskin.

  3. kurban dalam islam adalah hukumnya wajib bagi yang mampu…
    perintahnyapun sudah jelas diterangkan di rangkuman diatas,,
    sebagaimana dicoontohkan nabi ibrahim dan putranya ismai.
    nabi Ismail rela jika dirinya harus menjadi korban yang akan dipersembahkan kepada Allah,,
    dan dengan izin Allah,nabi Ismail telah diganti dengan seekor kambing,

    maka berkorbanlah bagi orang2 yg mampu melaksanakannya,,,

  4. Qurban adalah salah satu ibadah di bulan Dzulhijjah yang hukumnya sunnah muakkadah (wajib bagi yang mampu,Tujuan dari berqurban sendiri yaitu bersedekah kepada fakir miskin dengan cara membagi – bagikan daging qurban kepada fakir miskin.
    Dengan demikian, maka hendaklah umat Islam yang mampu melaksanakan qurban jangan sampai menunda-nunda kesempatan emas ini.

  5. Qurban adalah kewajiban yang harus dilakukan umat islam pada bulan dzulhijjah bagi yang mampu.Tujuan dari qurban itu sendiri yaitu untuk bersedekah kepada fakir miskin.Oleh sebab itu bagi umat muslim mampu diwajibkan untuk melaksanakan qurban.

  6. Komentar pribadi

    Melakukan penyembelihan hewan qurban sebenarnya adalah mengikuti perintah dari Allah swt. Dan hendaknya bagi umat islam yang mampu janganlah menunda – nunda untuk berbagi sesama manusia dengan pembagian daging qurban itu sendiri. Karena sesungguhnya hukum wajib bagi yang mampu, tetapi ada ketentuan – ketentuan yang berlaku untuk hewan yang akan dikorbankan tersebut.

  7. hari raya qurban adalah salah satu hari besar bagi umat muslim. qurban mengajarkan kita untuk berbagi dengan sesama dan bersedekah. Qurban hukumnya Sunah Muakkadah yaitu bagi yang mampu. namun bagi kita mahasiswa bila kita belum bisa berqurban kita bisa ikut membantu dalam pemyembelihan hewan qurban. Dalam memilih hewan qurban kita harus memenuhi syarat-syaratnya agar qurban yang kita lakukan sah. Dengan berqurban kita juga akan mendapatkan banyak pahala dan hikmah. Untuk itu marilah kita sambut hari raya qurban ini dengan melakukan hal-hal yang positif dan menambah keimanan kita. Dan bagi yang mampu mari kita berqurban dan berbondong-bondong mencari ridho dari Allah SWT.

  8. Bagi yang mampu berkurban hukumnya wajib.Dengan berkorban kita telah berbagi kesesama,dan mendapatkan amal dan ridho dari Allah SWT…

    Marilah kita berkorban…..

    qurban happy holidays .. everyone is happy. and let’s make satay … hahaha

  9. berkurban sangat dianjurkan oleh umat muslim yang mampu melaksanakannya.. seperti perintah Alloh SWT ketika memerintahkan nabi Ibrahim untuk mengkurbankan anak tercintanya nabi ismail.. untuk itu sebagai umat muslim yang mampu melaksanakannya kita harus berkurban untuk membersihkan sebagian harta yang bukan menjadi hak kita,,serta bisa saling berbagi kepada orang yang kurang beruntung lainnya…

  10. Sekarang kita memasuki bulan Dzulhijah, pada bulan ini ada hari raya besar bagi umat islam yaitu hari Raya Idul Adha atau hari raya idul qurban. Qurban bagi umat islam hukumnya sunah muakkadah namun ada juga yang menyatakan hukumnya wajib. Namun yang terpenting bagi orang yang beriman dan mampu diwajibkan menjalankan ibadah qurban. dengan melaksanakan qurban kita telah bersedekah dan berbagi kepada sesama, dengan ini juga harta kita akan lebih berkah. Kita sebagai mahasiswa mungkin belum mampu menjalankan ibadah qurban namun kita bisa ikut dalam kegiatannya jadi kita lebih tahu tentang qurban. dalam memilih hewan qurban juga harus sesuai dengan peraturannya agar ibadah kita bisa sah. Kita sebagai umat islam harus menyambut hari raya idul adha dengan gembira dan menjalankan banyak perbuatan baik agar kita mendapat banyak pahala dan keimanan kita semakin kokoh. Mari kita berlomba-lomba mencari ridho Allah SWT lewat berqurban.

  11. Ibadah Qurban tidak dilakukan dengan cara yang asal-asalan saja,tetapi harus menurut cara-cara dalam Islam.Antara lain tentang cara pemilihan biatang Qurban,cara pnyembelihan binatang Qurban,waktu penyembelihan,dll.Sebagai orang Islam,kita harus selalu bersyukur kepada Allah SWT atas segala kenikmatan-Nya..,,,

  12. Terima kasih atas penulis yang telah menyajikan artikel ini. Banyak pengetahuan yang bisa saya dapatkan tetang cara-cara berqurban. Dengan membaca artikel ini saya bisa mengetahui hukumnya dalam berqurban, dan hewan Binatang yang akan diqurbankan seperti: Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun, bahkan ulama Madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan Kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat. Begitu pula waktu penyembelihan hewan qurban. Begitu pula dengan sunah dan hikmah dalam berqurban.
    Artikel ini sangat berguna dan bermanfaat sekali bagi saya, karena mungkin sebelumnya saya tidak mengetahui cara-cara, hukum, binatang yang diqurbankan, waktu penyembelihan, sunah dan hikmah dalam berqurban. Dengan membaca artikel ini saya bisa lebih paham tentang qurban dalam syari`ah islam.

  13. Qurban merupakan perintah Allah yang diberikan kepada Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang tujuannya untuk menguji keimanannya. Makna Qurban adalah memberi sedekah atau berbagi kepada fakir miskin berupa daging hewan yang halal . Bagi orang yang mampu, ber-Qurban hukumnya wajib, karena Allah SWT telah menitipkan rezekinya kepada orang yang mampu. Jadi sebagai orang yang beriman, apabila kita telah hidup berkecukupan (mampu) kita harus melaksanakan qurban denhgan ikhlas. termasuk orang yang merugi, bagi yang mampu namun tidak melaksanakannya. na’udzubillah himindalik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button