10.5 C
New York
Tuesday, November 12, 2024

Buy now

spot_img

Hukum Shalat Jumat

Oleh : Ustadz Alfi Syahar, M.A

Melaksanakan shalat jum’at adalah Fardhu ‘ain bagi setiap muslim, kecuali lima orang : Hamba sahaya, wanita, anak-anak, orang yang sakit, atau Musafir. Allah berfirman dalam (QS. Al Jumua’ah : 9)

Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi beliau bersabda :

“ Shalat jum’at dengan berjama’ah wajib bagi setiap muslim kecuali empat : Hamba Sahaya, wanita , anak-anak, atau orang sakit” [HR. Abu Daud/ 942,(sunan Abi Daud)]

Dari Ibnu Umar, dari Nabi Beliau bersabda :

“ Shalat jum’at tidak wajib bagi musafir” [HR. Ad Daruquthni/ II no 4]


A.   
Anjuran untuk melaksanakannya

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Beliau bersabda :

“ Barangsiapa mandi, kemudian datang ke Masjid untuk shalat jum’at, lalu shalat sunnah (semampunya). Setelah itu diam  mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat berjama’ah, maka diampuni dosanya ketika itu hingga jum’at yang akan datang , dan di lebihkan tiga hari” [ HR. Muslim (II/857)]

Dan juga Darinya, dari Nabi Beliau bersabda :

“ Shalat lima waktu, dari shalat jum’at ke shalat jum’at yang lain, dan dari puasa Ramadhan ke puasa Ramadhan yang lain adalah penghapus dosa-dosa kecil di antara waktu tersebut selama tidak melakukan dosa besar” [ HR. Muslim (I/233)].


B. Peringatan agar tidak menyepelekan

Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah, mereka berdua mendengar Rasulullah bersabda di atas mimbar :

“Hendaklah orang-orang benar-benar berhenti meninggalkan shalat jum’at. Atau Allah akan menutup hati mereka sehingga mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai” [HR. Muslim (II/8650)].

Dari Abu Ja’d Adh- Dhamri, Rasulullah bersabda :

“ Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena menyepelekannya, Allah akan menutup hatinya” [HR.Abu Daud/ 923]

Dari Usamah bin Zaid, dari Nabi Beliau bersabda :

“ Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at tanpa udzur, maka ia dicatat dalam golongan orang-orang munafiq” [HR.At Thabrani (I/4220).


C. Waktunya

Waktunya sebagaimana shalat Dzuhur, namun di bolehkan sebelumnya.

Dari Anas :” Nabi shalat Jum’at ketika matahari sedang tergelincir” [HR. Bukhari (II/904)].

Dari Jabir bin Abdullah. Ia di tanya, “ Kapan Rasulullah shalat jum’at ? Ia menjawab : “ Setelah Bliau melakukan shalat tersebut , lantas kami mendatangi unta-unta  kami. Lalu kami menjalankannya sedang matahari tergelincir” [HR.Muslim (II/8580)].


D. Khutbah

Hukumnya wajib. Karena Beliau senantiasa malakukannya dan tidak pernah meninggalkannya sama sekali.

E. Petunjuk Nabi dalam khutbah

Rasulullah bersabda :

“ Sesungguhnya panjangnya shalat dan singkatnya khutbah seorang menunjukan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir” [HR. Muslim (II/869)].

Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi selama beberapa kali. Shalat dan khutbah Beliau seimbang” [HR. Muslim (II/886)].

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : “ Jika Rasulullah berkhutbah , kedua mata Beliau memerah, suaranya meninggi dan semangatnya berkobar. Seolah-olah Beliau memperingatkan pasukan sambil berkata, “ Musuh kalian akan datang pagi dan petang” [HR.Muslim (II/866)].

F. Khutbatul Haajah

Rasulullah mengawali khutbah , nashihat dan ceramah serta berbagai pelajarannya dengan khutbah ini, yaitu yang di kenal dengan Khutbatul Haajah. Redaksinya seperti berikut ini :

 

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا ، من يهده الله فلا

مضل له ومن يضلل فلا هادي له .

وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله

(QS. Ali Imran : 102)

(QS. An Nisaa’ : 1)

(QS. Al Ahzab : 70-71)

أما بعد :

فإن أصد ق الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم ، وشر الأمور محدثاتها ،

وكل محدثة بدعة ، و كل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار


G. Wajibnya diam dan larangan berbicara ketika khutbah berlangsung

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : “ Jika pada hari jum’at, saat khatib sedang berkhutbah engkau berkata kepada temanmu “ diam”, maka engkau telah melakukan perbuatan yang sia-sia” [HR. Ibnu Majah /911]

 

 H. Kapan seseorang dianggap masih mendapatkan Shalat Jum’at

Shalat jum’at terdiri dari dua raka’at yang dikerjakan secara berjama’ah. Barangsiapa meninggalkan jama’ah shalat jum’at karena memang tidak wajib baginya  atau ada halangan , maka ia shalat Dzuhur empat raka’at. Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat jum’at bersama imam, maka ia mendapatkan shalat jum’at.

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda : “ Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat jum’at, maka ia telah mendapatkan shalat” [HR. An Nasa’i (III/122)].

I. Shalat Sunnah sebelum dan sesudah Shalat Jum’at

Dari Abu Hurairah, dari Nabi bersabda : “ Barangsiapa mandi, kemudian datang ke Masjid untuk shalat jum’at, lalu shalat sunnah (semampunya). Setelah itu diam  mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat berjama’ah, maka diampuni dosanya ketika itu hingga jum’at yang akan datang , dan di lebihkan tiga hari” [ HR. Muslim (II/857)]

Barangsiapa datang sebelum rangkaian  shalat jum’at dimulai, maka hendaklah shalat sunnah semampunya hingga imam tiba. Adapun seusai shalat jum’at, maka boleh shalat empat atau dua rakaat sesuai keinginan.

Dari Abu Hurairah ,ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda : “ Jika salah seorang di antara kalian telah melaksanakan shalat jum’at, maka hendaklah shalat empat raka’at sesudahnya” [HR. Muslim (II/882)].

Dari Ibnu Umar, Nabi tidak shalat setelah jum’at hingga Beliau pulang dan shalat dua raka’at di rumahnya” [ Muttafaqun’alaihi].


J. Adab-adab pada hari Jum’at

J.1. Mandi

Dari Salman Al Farisi, ia mengatakan bahwa Nabi bersabda : “ Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya . setelah itu memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah,melainkan diampuni dosanya antara jum’at itu dan jum’at lainnya” [HR. Bukhari (II/883)].

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda : “Jika hari jum’at tiba, maka tiap pintu-pintu masjid  terdapat para Malaikat. Mereka mencatat orang-orang berdasarkan kedudukan mereka. Yang datang pertama mendapat kedudukan pertama. Jika Imam duduk, maka mereka menutup lembar catatan dan masuk untuk mendengar khutbah. Perumpamaan orang yang datang awal waktu seperti orang yang berkurban dengan Unta. Setelah itu seperti orang yang berkurban dengan Sapi. Kemudian seperti orang yang berkurban dengan Domba . lalau seperti berkurban Ayam. Berikutnya seperti berkurban Telur” [HR. Muslim (II/850)]

J.2. Hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) bertepatan dengan hari Jum’at

Jika hari raya terjadi (bertepatan) pada hari jum’at,maka gugurlah kewajiban shalat Jum’at bagi yang telah melakukan shalat ‘Ied.

Dari Zaid bin Arqam, ia berkata : “ Nabi shalat ‘Ied kemudian memberikan keringanan dalam shalat jum’at, Beliau bersabda : “ Barangsiapa ingin shalat, maka shalatlah “ [HR. Ibnu Majah/ 1082].

Disunnahkan agar Imam mendirikan shalat Jum’at agar orang yang ingin melaksanakannya dan orang yang tidak shalat ‘Ied melaksanakannya.

Dari Abu Hurairah , Nabi bersabda : “ Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya. Barangsiapa telah melakukan shalat ‘Ied, maka ia boleh meninggalkan shalat Jum’at. Namun kami akan melakukan shalat Jum’at” [HR. Ibnu Majah/1083].

Wallahu’alam


Maraji’ :

–         Al Wajiis fii fiqhhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz,karya : Syeikh  ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Khalafi

–         Al Mulakhkhos Al Fiqhi, Karya : Syeikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Related Articles

10 COMMENTS

    • Alkhamdulillah bertambah mantap akan arti dan pengertian sholat jum’at.yg masih sy sering terngiang pertanyaan sholat jum’at sejarah detailnya knp terjadi…dan apakah kanjeng nabi pertama kali menerima perintah sholat jum’at nda langsung melaksanakanya dulu…trimakasih.

  1. sangt brmanfaat infoy boz.alhmdulilah q aktif mnjalankan shlt jumat.
    Tp q heran masih bnyk temen yg gk mau sholat jumat dan 5 waktu..anehnya mereka makin menjauhi dari golongan muslim.dan tak suka ttg obrolan muslim.dan paling parah MENGATAKAN PAHALA ITU APA.
    Y allah knp mereka gak berpikir.
    Ohy jika kpn2 saya mau copy artikelya boleh gak boz.salam kenal y.dan mampir ke situsku

  2. Alhamdulillah,terimakasih ilmunya ustadz, mdh2n bermanfaat bg saya pribadi dan bg anak2 murid sy pada umumnya. semoga ustadz dilimpahkan ilmu yang lebih bermanfaat lg oleh Allah SWT. amiin…

  3. Sholat dzuhur adl fardhu dan fardhu tdk boleh ditinggalkan tp knp jika sdh Jumatan tdk qajib dzuhur?
    mohon pencerahan. trims

  4. assalamualaikum
    saya mau tanya nih
    hadis diatas kan di jelaskan bahwa 3 kali bahkan lebih tidak sholat akan ditutup mata batin nya. jika seseorang tsb inysaf dan bertaubat apakah akan di ampuni dosa yang telah di lakukan nya.
    dan saya akhiri assalamualaikum pakk ustad

  5. Assalamualaikum,

    Pak Ustad saya mau bertanya, bagaimana saya dan kawan2 saya yang bisa meninggalkan lebih dari 3 x Shalat Jum’at berturut-turut tidak pernah melaksanakanya di karenakan
    saya di tugas kan dan bekerja di Timor Leste . Diwilayah ini Masjid sangat jauh paling dekat 15 Km dari tempat saya tinggal dan bekerja ,untuk menuju kesana kendaraan sangat Jarang Sekali sedangkan Masjid disana sangat sedikit sekali. Saya dan kawan-kawan hanya bisa melaksanakan shalat-2 Wardhu saja,
    Bagaimana dengan nasib saya dan kawan-kawan , Mohon pencerahanya pak Ustad.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles