Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :
«لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seorang yang sudah biasa berpuasa pada hari tersebut maka silahkan ia berpuasa” Muttafaqun ‘alaih. Hadits no 650
Derajat Hadits :
Muttafaqun ‘alaih. Maksudnya hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Dimana dua kitab ini adalah kitab yang paling benar setelah Al-Qur’an sebagaimana kesepakatan para ulama. Jadi derajat hadits ini adalah derajat hadits yang paling shahih.
Penjelasan :
1. Puasa dalam bahasa arab adalah imsak yang berarti menahan. Adapun secara istilah syar’i adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat ibadah, oleh orang yang khusus, di waktu yang khusus.
((menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa))
maksudnya dari makan, minum, hubungan suami istri dan lain-lainnya. Akan kita jelaskan insya Allah.
((dengan niat ibadah))
Karena puasa adalah ibadah maka harus dengan niat, sebagaimana yang akan dijelaskan nantinya.
((oleh orang yang khusus))
Yaitu seorang muslim dan muslimah yang bersih dari haid dan nifas.
((di waktu yang khusus))
Yaitu terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari di bulan Ramadhan.
*Faedah :
– Puasa diwajibkan pada tahun ke 2 setelah Hijrahnya Rasulullah ﷺ setelah pensyariatannya secara bertahap. Dimana awalnya boleh memilih antara puasa dan memberi makan orang miskin dengan tetap mengutamakan puasa, kemudian tahap kedua yaitu kewajiban berpuasa bagi selain yang sakit dan musafir dengan tetap mengganti jika udzurnya berhenti.
2. Hadits ini dalil pelarangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum masuknya bulan Ramadhan, entah itu niat kehati-hatian atau niat puasa sunnah.
3. Pelarangan disini bermakna haram karena asal dari pelarangan adalah haram kecuali jika ada dalil yang menunjukkan ketidak haramannya. Ulama yang lain memandang hukumnya makruh dan bukan haram karena adanya pengecualian bagi yang punya kebiasaan berpuasa.
4. Disebutkan kata “sehari atau dua hari” dalam hadits ini karena kebanyakan kasus yang terjadi demikian. Adapun hukum puasa lebih dari itu, akan datang penjelasannya insya Allah.
5. Dikecualikan dalam hadits ini orang-orang yang sudah menjadi kebiasaannya berpuasa pada hari-hari tertentu seperti puasa senin kamis, atau puasa daud. Maka jika bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum masuknya Ramadhan, maka tidak apa-apa. Begitu juga dengan puasa wajib seperti nadzar, kaffarah, atau yang mengqadha’ puasanya tahun lalu, maka semua itu boleh bahkan lebih ditekankan lagi bagi yang puasanya bersifat wajib, karena menunaikan kewajiban lebih dikedepankan dari melakukan hal yang makruh jika berkumpul dalam satu waktu atau keadaan.
6. Diantara hikmah pelarangan tersebut adalah :
– Membedakan antara ibadah yang wajib dan ibadah yang sunnah.
– Mempersiapkan diri memasuki Ramadhan dengan kondisi fit dan semangat rohani dan jasmani.
– Karena hukum puasa ditentukan dengan melihat bulan, maka mendahuluinya adalah menyalahi syariat.
7. Dalam hadits yang lain dikatakan
إذا انتصف شعبان فلا تصوموا…
“Jika telah sampai pertengahan bulan Sya’ban maka janganlah berpuasa…”
Konteks hadits ini jelas bertentangan dengan hadits tadi, karena hadits tadi melarang puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, maka dipahami bolehnya berpuasa jika tiga hari, sedangkan hadits ini melarang sejak pertengahan Sya’ban. Bagaimana menggabungkan dua hadits ini?
– At-Thahawy menggabungkannya bahwasanya pelarangan berpuasa sejak pertengahan Sya’ban bagi orang yang kondisinya lemah dimana dikhawatirkan akan mempengaruhi kesehatannya di bulan Ramadhan nanti, sedangkan larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan bagi orang yang berniat kehati-hatian atau ragu kapan masuknya Ramadhan.
– Diantara ulama juga mengatakan bahwa hadits pelarangan berpuasa sejak pertengahan Sya’ban ini dhaif. Insya Allah akan kita bahas di akhir kitab Puasa ini.
8. Bolehnya menyebutkan kata “Ramadhan” secara sendiri tanpa mendahuluinya dengan kata “Bulan”.
✒️ Abul Qasim Ayyub Soebandi
Bagaimana dengan perhitungan awal hari puasa yang terkadang berbeda? Kalo kita tidak yakin mulai yang mana, bolehkah kita puasa 1 hari sebelumnya agar tidak terlewat awal puasanya?