20.6 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Buy now

spot_img

Khilafiyah Bukan Dalil!

Sering kali perbedaan pendapat para ulama dijadikan legitimasi pembenaran atas pendapat yang diyakini tanpa merujuk kepada dalil.
Benar bahwa khilafiyah sudah menjadi relitas yang harus diterima, sebab sudut pandang para ulama terhadap masalah hukum tidak sama, dan berdampak pada perbedaan hasil istinbath hukum, namun jangan jadikan kata “khilafiyah” sebagai senjata pamungkas menangkis ajakan untuk tunduk kepada dalil. Jawaban “ini khilafiyah” seakan memiliki otoritas tertinggi untuk mendamaikan silang pendapat melebihi al Quran dan al sunnah. Sejatinya, saat terjadi perbedaan, perkataan Allah dan Rasul-Nya yang di jadikan sebagai pemutus perkara yang diperselisihkan.

Sebelum mengakhiri tulisan singkat ini, sejenak kita mentadabburi dua ayat berikut. Semoga menjadi perangsang bagi kita untuk mampu menjadikan al Quran dan al sunnah sebagai panduan dalam memahami dan mengamalkan agama?
?
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [al-Ahzaab: 36]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [An Nisa’ 59]

Ditullis oleh Ustad Ishak Abdul Razak Bakari, Lc (Pengurus MUI Provinsi Gorontalo)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles