Tanya : Dosa di Bulan Ramadhan Lalu, Apakah Harus Mengqodho’nya
February 14, 2016
“JOGJA BERHIJAB”
February 16, 2016
Tanya : Dosa di Bulan Ramadhan Lalu, Apakah Harus Mengqodho’nya
February 14, 2016
“JOGJA BERHIJAB”
February 16, 2016

Hadist: Mencium dan bercumbu saat puasa

Dari Aisyah Radhiyallahu’anha ia berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.
وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: فِي رَمَضَانَ.

“Rasulullah ﷺ pernah menciumnya sementara ia sedang berpuasa dan mencumbunya sedang ia berpuasa, tetapi beliau ﷺ adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafadz ini riwayat Muslim dan tambahan dalam riwayat lain “di bulan ramadhan.”

Penjelasan hadits :

1. Dalil bolehnya mencium dan bercumbu dengan istri dalam keadaan berpuasa di bulan ramadhan. Dengan syarat mampu mengendalikan syahwatnya. Adapun jika syahwatnya naik maka hukum melakukannya makruh. Sebagaimana riwayat Abu Daud bahwa Rasulullah ﷺ melarang pemuda melakukannya (mencium dan bercumbu dengan istri) dan memberikan keringanan bagi yang usianya sudah lanjut. Kemudian imam As-Syafi’i mengomentari “Tidak apa-apa jika tidak mempengaruhi syahwatnya”.

2. Jika yakin bahwa akan ejakulasi (keluar mani) jika melakukannya maka haram baginya menurut ijma’ ulama dan jika terjadi ejakulasi maka puasanya batal.

3. Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling bisa mengendalikan syahwatnya.

4. Bolehnya menyampaikan hal-hal yang menurut sebagian orang memalukan atau sensitif. Hal itu bukanlah aib karena dengan cara tersebut kebenaran akan diketahui. Misalnya menjelaskan pada dokter untuk menentukan jenis penyakit dan cara mengobatinya, atau dalam perkara pengadilan, atau pengajaran dll.

6. Jasa Aisyah secara khusus dan istri-istri Nabi ﷺ secara umum. Merekalah yang menjelaskan sebagian perkara agama kepada ummat dimana perkara itu tidak diketahui selain mereka.

7. Adapun jika yang keluar adalah madzi (cairan yang keluar karena syahwat yang naik) maka pendapat yang kuat tidak membatalkan puasa.

✒️ Ustad Abul Qasim Ayyub Soebandi-hafizhahullah-