Shalat Sunnah Rawatib
April 27, 2017
Shalat jum’at
April 28, 2017
Shalat Sunnah Rawatib
April 27, 2017
Shalat jum’at
April 28, 2017

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafadz lainnya beliau berkata, ”Kami mengupahnya dari uang pribadi kami.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (Shahih Fiqih Sunnah, II:379).

Syekh Abdullah Al-Bassaam mengatakan, ”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin.” (Taudhihul Ahkaam, IV:464).

Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim yang mengatakan, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al-Baijuri: “Hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As Syafi’i 2:311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging kurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Kurban, hal. 69).

Bagian Panitia

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan kurban adalah sebagai wakil dari shohibul kurban dan bukan amil. Statusnya yang hanya sebagai wakil shohibul kurban berkonsekuensi tidak diperkenankannya panitia mengambil bagian dari hewan kurban sebagai ganti atau balas jasa dalam mengurusi hewan kurban tersebut. Oleh karena itu, panitia tidak diperbolehkan mendapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang mereka lakukan.

Solusi Masalah Kulit

Kita tidak boleh mengambil langkah mudah namun bertolak belakang dengan syari’ah. Bagi anda yang kesulitan mengurus kulit hewan kurban yang terlalu banyak, berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:

1. Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.

2. Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial, misalnya panti asuhan atau pondok pesantren. Syaikh Aqil bin Salim as-Syamri mengatakan: “Boleh menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan sosial islam, untuk dibagikan kepada orang miskin.” (Tsamanuna mas-alatan fi Ahkamil Udhiyah, masalah no. 20)

Membagikan Daging Kurban yang Sudah Dimasak

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih dinyatakan, “Orang yang berkurban diperintahkan untuk makan daging kurbannya dan mensedekahkannya. Sebagaimana firman Allah:

َ ير ِ َق الْف َ ِس ائ َ وا الْب ُ م ِ أَطْع َ ا و َ ْه ِنـ وا م ُ َ ُكل ف

“Makanlah daging qurban itu dan berikan kepada orang yang membutuhkan” (QS. Al-Haj: 28)

Tidak ada beda dalam tata cara pemberian daging kurban, baik diberikan dalam keadaan mentah atau sudah dimasak. Semuanya boleh dan tidak ada masalah, berdasarkan keumuman firman Allah: [واُعمِطَ ْ وأ” [berikan (daging kurban itu)”. (Fatwa َ Syabakah islamiyah, no. 12.388)

Hadits Dhaif (Lemah) Terkait Ibadah Kurban

Pertama, َ

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), karena qurbannya akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya, dan kukunya. Darahnya akan menetes di tempat yang Allah tentukan sebelum menetes di tanah maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Turmudzi, Ibn Majah, al-Hakim, dari jalur Sulaiman bin Yazid. Imam Adz-Dzahabi mengatakan, “Sulaiman orang yang lemah dan sebagian ahli hadits meninggalkannya.” Al-Baghawi mengatakan: “Hadits ini sangat didhaifkan Abu Hatim.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, No. 526)

Kedua,

ٌ“Berqurban adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Para sahabat bertanya: Apa keutamaan bagi kita dengan berqurban? Beliau bersabda: “Untuk setiap helai bulu, bernilai satu pahala.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim dari jalur A’idzillah bin Abdillah Al-Mujasyi’i dari Abu Daud As-Subai’i. Kedua orang ini adalah perawi bermasalah. Adz-Dzahabi mengatakan: “A’idzillah, dinyatakan Abu Hatim: Munkarul hadis.” Al-Mundziri mengatakan: “Ini adalah hadits lemah, A’idzillah adalah AlMujasyi’i dan dia gugur (riwayatnya).” Sementara Abu Daud As-Subai’i, dikomentari Adz-Dzahabi: “Dia pemalsu hadits”. Ibnu Hibban juga mengatakan: “Tidak boleh meriwayatkan darinya.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, No. 527)

Ketiga, َ

“Wahai Fatimah, datangilah hewan kurbanmu dan saksikan (penyembelihannya). Karena dosa-dosamu akan diampuni dari sejak tetes darah pertama. Ucapkanlah: Katakanah:Sesungguhnya shalatku … (QS. Al-An’am: 162)”

Hadits ini diriwayatkan Al-Hakim dari jalur An-Nadhr bin Ismail Al-Bajali dari Abu Hamzah. Dikomentari oleh Adz-Dzahabi: “Abu Hamzah lemah sekali, sedangkan Ibnu Ismail tidak seperti itu (yang dinyatakan Al-Hakim).” Sementara Ibnu Abi Hatim mengatakan tentang status hadits ini: “Saya mendengar bapakku (Abu Hatim) mengatakan: Ini hadis munkar.” (Silsilah Ahadits Dhaifah, No. 528)

Keempat,

“Siapa yang menyembelih kurban dengan penuh senang hati, dan mengharap pahala dengan qurbannya maka hewan qurbannya akan menjadi tameng baginya dari neraka.”

Hadits ini disebutkan oleh Al-Haitsai dalam Al-Majma’, sementara dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Amr An-Nakha’i. Dan dia adalah pendusta. Ibnu Hiban mengatakan: “Dia orang yang kelihatannya shalih, akan tetapi dia memalsukan hadits.” (Silsilah Ahadits Dha’ifah, No. 529).

Kelima,

َ“Tidak ada uang yang diinfakkan yang lebih dicintai Allah, dari pada uang untuk membeli hewan kurban, yang disembelih pada hari raya.”

Disebutkan Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (orang-orang yang dinilai negatif), dari jalur Ibrahim bin Yazid Al-Khauzi. Ibnu Hibban mengatakan: “Dia meriwayatkan banyak hadits munkar dan banyak salah yang parah. Sampai terlintas dalam hati bahwa dia melakukan ini dengan sengaja.” Al-Barqi mengatakan: “Dia tertuduh berdusta.” (Silsilah Ahadits Dha’ifah, No. 524)

Demikian, semoga menjadi amal yang diterima.