24.4 C
New York
Monday, September 9, 2024

Buy now

spot_img

Bolehkah Membaca Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena beberapa alasan:

1. Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.

2. Bisa jadi ketika membaca shalawat pada saat menyembelih, muncul keinginan untuk bertawasul dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih. Dikhawatirkan ini akan mengantarkan kepada kesyirikan.

3. Bisa jadi dengan membaca shalawat seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (Syarhul Mumti’ 7:492).

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan kurban dibolehkan memanfaatkan daging kurbannya dengan beberapa cara:

1. Dimakan sendiri dan keluarganya Dibolehkan bagi sohibul kurban untuk ikut memakan hewan kurbannya. Termasuk berkurban karena nadzar, menurut pendapat yang benar. Sebagian ulama menyatakan shohibul kurban wajib makan bagian hewan kurbannya. Ini berdasarkan firman Allah: َ

ير ِ َق الْف َ ِس آئ َ ْ الْب وا ُ م ِ أَطْع َ ا و َ ْه ِنـ ْ م وا ُ َ ُكل ف

“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan” (Qs. AlHaj: 28).

2. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan (miskin).

3. Dihadiahkan kepada orang yang kaya.

Pembagian antara disedekahkan, dihadiahkan, dan dimakan sendiri tidak harus persis dibagi rata sepertiga. Masing-masing boleh mendapatkan lebih dari itu. Misalnya, dimakan sendiri lebih dari 1/3 jatah daging.

4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari.

Penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa diantara kalian yang berkurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut mayoritas ulama, perintah yang terdapat dalam hadits ini hanya menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (Shahih Fiqih Sunnah, II:378). Oleh sebab itu, boleh menyedekahkan semua hasil sembelihan kurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (Minhaajul Muslim, hal. 266).

Previous article
Next article

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles