Terdapat satu tradisi di beberapa lembaga pendidikan di daerah kita, ketika ’Idul Adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan kurban bagi siswa. Masingmasing siswa dibebani biaya sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari kurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah kurban?
Perlu dipahami bahwa kurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Apabila keluar dari aturan ini, maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah kurban, alias kurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus ”tradisi kurban” seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai kurban. Karena biaya pengadaan kambing diambil dari sejumlah siswa.