10.5 C
New York
Tuesday, November 12, 2024

Buy now

spot_img

Bagaimana Tata cara bersuci dan sholat bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)?

Persoalan yang muncul saat ini adalah ketika seorang tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan covid-19 diwajibkan untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang berupa pakaian lengkap, yang aturannya tidak dapat ditanggalkan setiap saat kecuali pada saat tertentu, di mana terkadang nakes yang mengenakannya melewati dua waktu sholat dan terkadang ia dalam keadaan hadats dan belum waktunya dapat melepaskan pakaian tersebut. Kondisi ini bertmbah sulit karena jumlah APD sangat terbatas, dan hanya bisa dikenakan satu kali. Maka dalam kondisi seperti ini, bagaimana cara bersuci dan sholatnya dalam kondisi seperti ini?, maka jawabannya dapat disimpulkan dalam beberapa poin berikut ini:

Kesimpulan:
1. Kondisi darurat adalah jika APD tidak dikenakan maka akan mengancam keselamatan jiwanya dimana ia rentan tertular virus.
2. Sebelum menggunakan APD, maka seharusnya tenaga kesehatannya telah bersuci baik dari hadats kecil dengan berwudhu atau hadats besar dengan mandi.
3. Jika dalam kondisi suci, belum ada yang membatalkan wudhunya maka nakes dapat sholat langsung sebagaimana biasanya.
4. Jika wudhunya batal, dan ia masih harus berada dalam kondisi mengenakan APD sementara dikhawatirkan waktu sholat selesai, maka dalam kondisi seperti ini ia sholat sesuai keadaannya meskipun dalam keadaan terhalang bersuci.
5. Jika dalam kondisi tertentu, dengan sebab tugas nakes tidak dapat melaksanakan sholat pada waktunya atau tidak dapat menjamak sholatnya maka dalam kondisi ini ia segera melaksanakan sholat pada saat yang memungkinkan.

Penjelasan Detail :

1. Kondisi yang digambarkan adalah kondisi yang dapat dikategorikan darurat atau minimal mendekati darurat, di mana kondisi yang ada mengharuskan nakes untuk berada dalam pakaian tersebut dalam waktu yang relatif lama dan jika APD tidak dikenakan maka akan mengancam keselamatan jiwanya dimana ia rentan tertular virus covid-19. Maka dalil dan kaidah yang digunakan adalah sebagai berikut:

Firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian”. (QS. at-Taghaabun: 16)

Hadits:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila aku perintahkan kalian satu perkara, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian”. (HR. Bukhari No. 7288 & Muslim No. 1337)

Kaidah:
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التّيسيرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan” (al-Mantsur fi al-Qawaid al-Fiqhiyyah 3/ 19)

Kaidah:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ علَى جَلْبِ المَصَالِحِ
“Menolak mudharat lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan”. (al-Qawaid al Fiqhiyyah wa Tathbiquha fi al Madzahib al-Arba’ah 1/ 238).

2. Sebelum menggunakan APD, maka seharusnya tenaga kesehatannya telah bersuci baik dari hadats kecil dengan berwudhu atau hadats besar dengan mandi. Dan semaksimal mungkin setelah mengenakan APD, ia berusaha untuk terus menjaga kondisi suci ini semampu mungkin.

3. Jika dalam kondisi suci, belum ada yang membatalkan wudhunya maka nakes dapat sholat sebagaimana biasanya pada waktunya dengan mengenakan APD. Namun jika tidak mungkin melaksanakan setiap sholat pada waktunya, maka dalam kondisi ini ia dapat menjamak 2 sholat ( sholat Dhuhur dan Ashar serta sholat Magrib dan Isya) masing-masing sesuai dengan bilangan rakaatnya (tidak diqashar). Berdasarkan hadits Ibnu Abbas –Radhiyallahu’anhuma- :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ”، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: “أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ”

“Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam menjamak sholat Dhuhur dan Ashar begitujuga Sholat Magrib dan Isya’ tanpa ada rasa takut dan tanpa ada hujan”. Ibnu Abbas ditanya, apa yang beliau inginkan dengan hal ini?, beliau berkata: “Beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”. (HR. Ahmad No. 3323 Abu Daud No. 1211, at-Tirmidziy No. 187, dan haditsnya disahihkan oleh al-Albaniy).

4. Jika wudhunya batal, dan ia masih harus berada dalam kondisi mengenakan APD sementara dikhawatirkan waktu sholat selesai, maka dalam kondisi seperti ini ia sholat sesuai keadaannya meskipun dalam keadaan terhalang bersuci. Dan menurut pendapat yang kuat ia tidak perlu mengqadha (mengganti) sholat tersebut. Keadaan ini dapat diqiyaskan dengan kondisi orang yang tidak mampu berwudhu dan bertayammum (Faaqidu at-thahurain). Berkata Ibnu Qudamah -Rahimahullah- dalam masalah ini:

وإن عدم بكل حال صلى على حسب حاله. وهذا قول الشافعي

“Jika ia dalam semua kondisi tidak mendapatkan apa-apa maka ia sholat sesuai dengan keadaannya. Dan ini pendapat Imam Syafi’i.” (al-Mughni 1/ 184).
Berkata al-Hajjawiy –Rahimahullah-:

ومن عدم الماء والتراب أو لم يمكنه استعمالهما لمانع كمن به قروح لا يستطيع معها مس البشرة بوضوء ولا تيمم صلى على حسب
حاله وجوبا ولا إعادة.

“Barang siapa tidak mendapatkan air atau debu atau ia tidak mampu menggunakan keduanya karena adanya halangan, seperti seseorang yang memiliki luka bernanah yang kulitnya tidak dapat tersentuh dengan wudhu dan tayammum maka ia wajib melaksanakan sholat sesuai keadaannya dan ia tidak perlu mengulangi sholatnya”. (al-Iqnaa’ 1/ 54).

5. Jika dalam kondisi tertentu, dengan sebab tugas nakes tidak dapat melaksanakan sholat pada waktunya atau tidak dapat menjamak sholatnya maka dalam kondisi ini ia segera melaksanakan sholat pada saat yang memungkinkan dan menyesuaikan dengan keadaan meskipun waktu pelaksanaanya telah berlalu. Kondisi yang seperti ini berdasarkan apa yang dialami oleh Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- beserta para sahabat pada perang Ahzab/Khandaq, yang terpaksa menunda pelaksanaan sholat ashar sampai setelah terbenam matahari karena kesibukan berperang, (silahkan dilihat riwayat al-Bukhari No. 4533 & Muslim No. 27). Berkata Syeikh Ibn Baz –Rahimahullah-:a

الواجب على المسلم أن يصلي الصلاة في وقتها، وألا يشغل عنها بشيء، اللهم إلا من شيء ضروري الذي لا حيلة فيه
كإنقاذ غريق، إنقاذ من حريق، ومن هجوم عدو، هذا لا بأس به بأن تؤخر الصلاة ولو خرج وقتها، أما الأمور العادية
التي لا خطر فيها فلا يجوز تأخير الصلاة من أجلها، فقد ثبت عن الرسول – صلى الله عليه وسلم – لما حصر
أهل مكة المدينة يوم الأحزاب أخر صلاة الظهر والعصر إلى ما بعد المغرب.

“Kewajiban bagi seorang muslim untuk melaksanakan sholat pada waktunya, dan jangan sedikitpun disibukkan dengan hal yang lain untuk melaksanakan sholat, kecuali sesuatu yang darurat yang tidak mungkin dihindarkan, seperti: tindakan penyelamatan orang yang tenggelam, atau korban kebakaran, serangan musuh, maka dalam keadaan ini tidak mengapa ia mengakhirkan sholat meskipun waktunya telah keluar. Adapun dalam kondisi normal yang tidak berbahaya, maka tidak boleh menunda sholat. Hal ini berdasarkan apa yang sahih dari Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- ketika pasukan kota Mekkah menegepung kota Madinah dalam perang Ahzab, beliau menunda pelaksanaan sholat Dhuhur dan Ashar setelah masuk waktu Maghrib”. (Fatawa Nuur ‘ala ad-Darb 7/ 94).

Oleh Ust. Ahmad Hanafi, Lc., M.A., Ph.D.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles