Islam Tak Sekedar Identitas
July 21, 2017
Menanamkan Adab dan Merawat Hidayah
November 27, 2017

Hukum Menjual Obat Penambah Ukuran Alat Vital Dalam Islam

Assalamualaikum, kebetulan saya seorang penjual obat-obatan herbal. Salah satu produk yang saya jual adalah obat penambah ukuran alat vital. Apakah ada hukum yang menjelaskan tentang bolehnya menjual produk tersebut Ustadz?

Syukron

Jawaban

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh dan halal selama tidak ada dalil yang melarang atau yang mengharamkan, maka hukum asal dari masalah pengobatan adalah mubah.

Berdasarkan Hadits Rasulullah, bahwa beliau bersabda:

تداووا فإن الله عز وجل لم يضع داء إلا وضع له دواء

Artinya: berobatlah, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.[HR. Tirmidzi dan beliau menyatakan: shahih].

Dalam Hadits yang lain Nabi menyuruh kita berobat tapi jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan dan memberikan batasan bagaimana tatacara pengobatan, beliau bersabda:

تداووا ولا تداووا بحرام

Artinya: berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram.

[HR. Abu Dawud, dan dilemahkan oleh syaikh Albani, Namun maknanya benar].

Ibnu Mas’ud mengatakan:

إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم

Artinya: Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang telah diharamkan kepada kalian.[HR. Bukhari].

Namun perlu diketahui apakah obat tersebut dapat memberikan mudharat atau tidak. Sebagaimana juga syariat ini melarang sesuatu yang membahayakan badan dan jiwa orang lain, Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”[HR. Ibnu Majah, dan dinyatakan shahih oleh syaikh Albani].

Jika tidak membawa mudharat, maka itu boleh. Apatah lagi jika alat vitalnya sangat kecil, sehingga perlu berobat. Maka ini ada tujuan kemaslahatan yang besar. Tapi jika alat vitalnya tidak kecil, maka sebaiknya tidak perlu diperbesar, karena tidak ada kemaslahatan . Jadi selama obat tersebut tidak membahayakan diri seseorang, maka boleh mengkonsumsi dan menjual obat tersebut.

Maka dengan ini kita bisa membuat kesimpulan:

1. Hukum asal dari pengobatan adalah mubah (diperbolehkan), termasuk penyakit lemah syahwat ataupun yang sejenisnya.

2. Wajib bagi kita untuk mengkonsumsi obat yang bahannya halal, dan menjauhkan diri dari obat yang mengandung bahan haram.

3. Setiap obat memiliki efek samping, baik jangka pendek ataupun jangka panjang, maka demikian juga dengan ‘obat kuat’ dan obat untuk penambah ukuran alat vital. Menurut pakar obat tersebut memiliki efek samping (khususnya yang kapsul) berupa kepala pusing, perih di lambung, mual dan ingin muntah, dan hidung agak tersumbat dll. Dan efek samping dari obat tersebut bisa bertambah besar jika yang mengkonsumsi memiliki riwayat penyakit tertentu, yang alergi dengan salah satu unsur obat tersebut.

Dengan demikian, jika antum tetap ingin menjual obat tersebut, maka diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Wajib bagi antum untuk memastikan kehalalan obat tersebut, karena berobat dengan sesuatu yg haram adalah terlarang.

2. Berusaha untuk memilih obat yang memiliki efek samping rendah dan kecil, sehingga obat tersebut menghadirkan maslahat yang lebih besar daripada mudharatnya.

Wallahu a’lam bishshawab.

Referensi:

1. https://islamqa.info/ar/159675

2. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=5385

Sumber