Maksud Gugurnya Sanad
Yang dimaksud gugurnya sanad adalah terputusnya rantai sanad (silsilatu as-sanad) dengan gugurnya sorang rawi atau lebih secara sengaja, baik dari sebagian perawi atau dari yang lainnya secara sengaja, baik pada awal sanad, akhir sanad ataupun di tengah-tengah sanad, baik gugur secara dhahir (tampak jelas) ataupun tersembunyi.
Macam-macam Gugurnya Sanad
Gugurnya sanad-dilihat dari aspek jelas atau tersembunyinya terbagi menjadi dua:
Hadits Muallaq
Definisi
Bentuk Hadits Muallaq
Contoh Hadits Muallaq
Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dalam bagian pendahuluan topik mengenai paha, “Dan berkata Abu Musa, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutup kedua lututnya tatkala Utsman masuk.’”
Ini hadits muallaq, karena Bukhari telah membuang seluruh sanadnya kecuali sahabat, yaitu Abu Musa Al-Asy’ari.
Hukum Hadits Mu’allaq
Hadits Mu’allaq hukumnya mardud (tertolak), karena hilangnya salah satu syarat diterimanya suatu hadits, yaitu sanadnya harus bersambung. Hadits mu’allaq adalah hadits yang dibuang (hilang) seorang rawi atau pun lebih dari sanadnya. Sementara kita tidak mengetahui keadaan rawi yang dibuang tersebut.
Hukum hadits Mu’allaq yang terdapat dalam kitab Shahihain
Hukum hadits muallaq yaitu mardud, berlaku bagi hadits ini secara mutlak. Namun, jika dijumpai hadits muallaq di dalam kitab yang sudah dipastikan keshahihannya –seperti kitab shahihain-, maka terdapat kekhususan hukum.
Hadits Mursal
Definisi
Gambarannya
Gambarannya adalah bahwa seorang tabi’in (baik tabi’in senior maupun junior) mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda begini-begini atau telah mengerjakan begini-begini, atau dilakukannya suatu perbuatan dengan kehadiran beliau begini-begini.” Bentuk seperti ini merupakan mursal menurut pakar hadits.
Contoh Hadits Mursal
Hadits yang dikeluarkan Muslim dalam kitab Shahihnya, bab tentang jual beli yang berkata, “Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’, telah menuturkan kepada kami Hujain, telah menuturkan kepada kami al-Laitsi, dari ‘Uqail dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin Musayyib bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang (jual beli) muzabanah.”
Sa’id bin Musayyib merupakan tabi’in senior yang telah meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa menyebutkan perantara antara dirinya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hadits ini gugur sanadnya di bagian akhir setelah tabi’in. Minimal, gugurnya sanad adalah pada sahabat, namun bisa saja terjadi pada sahabat bersama-sama dengan selain sahabat, seperti dengan tabi’in.
Hadits Mursal Menurut Fuqaha dan Ulama Ushul
Bantuk hadits mursal yang disinggung disini merupakan hadits mursal menurut para pakar hadis. Sedangkan bentuk hadits mursal menurut fuqaha dan ulama ushul lebih umum lagi. Menurut mereka, setiap hadits yang terputus sanadnya merupakan hadits mursal, dimanapun tempat terputusnya. Ini merupakan pendapat Al-Khattib.
Hukum Hadits Mursal
Pada dasarnya hadits mursal itu adalah dhaif dan mardud, karena hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat diterimanya suatu hadits, yaitu sanadnya harus bersambung. Hal itu disebabkan tidak diketahuinya keadaan rawi yang dibuang. Lagi pula, memiliki kemungkinan bahwa yang dibuang itu adalah sahabat. Dalam kondisi seperti ini, haditsnya menjadi dhaif.
Meskipun demikian, para ulama hadits dan yang selain mereka berbeda pendapat mengenai hukum hadits mursal dan pengunaannya sebagai hujjah. Hadits ini termasuk hadits yang terputus yang diperselisihkan tempat terputusnya pada akhir sanad. Sebab, pada umumnya gugurnya sanad itu pada sahabat, sementara itu seluruh sahabat adalah adil, tidak rusak keadilannya meski keadaan mereka tidak diketahui.
Mursal Sahabat
Yaitu perkataan atau perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diberitakan sahabat, padahal ia tidak mendengar atau menyaksikannya. Hal itu bisa terjadi karena mudanya usia meraka, atau masuk Islamnya terlambat, atau tidak kehadirannya. Pada jenis ini masih sangat banyak hadits-hadits (yang sampai) kepada sahabat junior, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan lain-lain.
Hukum Hadits Mursal Sahabat
Hadits Mursal Sahabat merupakan hadits shahih masyhur, yang ditetapkan oleh jumhur bahwa hadits itu shahih dan bisa dijadikan sebagai hujjah karena riwayat sahabat dari tabi’in itu sangat jarang. Jika sahabat meriwayatkan dari tabi’in, para sahabat pun menjelaskan. Apabila sahabat tidak menjelaskannya, dan berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” maka pada dasarnya mereka telah mendengarnya dari sahabat yang lain. Dibuangnya sahabat tidak merusak.
Ada yang mengatakan bahwa mursal sahabat itu seperti mursal yang lainnya dilihat dari sisi hukumnya. Pernyataan semacam ini lemah dan tertolak.
Kitab-Kitab yang Populer
Daftar Pustaka
Thahan, Mahmud. 2006. Tafsir Musthalah Hadits terjemah: Abu Fuad. Bogor: Pustaka Tariqul Izzah