Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (8)
February 19, 2013
Hadis 2 Kitabul Jaami’ : Melihat Kepada yang Lebih Rendah (1)
March 1, 2013
Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (8)
February 19, 2013
Hadis 2 Kitabul Jaami’ : Melihat Kepada yang Lebih Rendah (1)
March 1, 2013

Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (9)

Fatwa Lajnah Daimah

Oleh : Ustadz Dede Iskandar

1. Mengkhususkan malam tanggal 27 dari bulan ramadhan dengan perayaan

Pertanyaan: Apa hukum perayaan pada malam ke 27 dari bulan Ramadhan secara khusus?

Jawaban: Perayaan pada malam ke 27 dari bulan ramadhan secara husus adalah sesuatu yang baru yang diada-adakan, dan sungguh telah menjadi suatu ketetapan dari Nabi Muhammad Sholallahu alaihi wasalam bersabda:

“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah agama yang tidak ada landasan nya dari kami maka perbuatan itu tertolak” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dan sesungguhnya yang disyariatkan adalah menghidupkan malam itu dengan beribadah dan shodaqoh, serta yang lainnya, seperti semua malam-malam sepuluh terakhir.

Fatawa lajnah daimah, kumpulan pertama, jilid 3, halaman no:59

2. Apa yang dimaksud dengan malam-malam dalam firman Alloh Ta`ala فيها يفرق كل أمر حكيم dan hukum mendirikan malam nisfu sya`ban

Pertanyaan: pertanyaan saya tentang nisfu sya`ban apakah ayat ini yang ada dalam surat Ad-Dukhon:

(فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ)

“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad-Dukhon[44]:4).

Apakah yang dimaksud dengannya adalah malam nisfu sya`ban, atau malam lailatul qodar malam tanggal 27 dari bulan Ramadhon? Dan apakah dianjurkan di malam nisfu sya`ban ibadah dan dzikir, mendirikannya, membaca Al-Quran, serta berpuasa pada tanggal 14 dari bulan sya`ban?

Jawaban:
Pertama: Yang benar bahwa malam yang disebutkan dalam ayat adalah malam lailatul qodar dan bukan malam nisfu sya`ban,
Kedua: Tidak dianjurkan mengkhususkan malam nisfu sya`ban dengan sesuatu dari ibadah yang telah disebutkan atau selainnya, akan tetapi seperti malam-malam yang lainnya, dan pengkhususan dengan sesuatu dari amal ibadah adalah sesuatu yang baru dalam agama.

Fatawa lajnah daimah, kumpulan pertama, jilid 3, halaman no:76

 

3. Tidak boleh merayakan hari raya kelahiran

Pertanyaan: Anak saya baru saja merayakan hari kelahirannya bersama ibunya, dan ibunya melakukan untuknya tiap tahun dalam rangka memperingati hari kelahiran yang disebut hari ulang tahun dan itu adalah perayaan yang dikelilingi dengan berbagai macam makanan dan lilin yang berbentuk angka tahun usianya dan setiap sumbu lilin menggambarkan tahun. Si anak berdiri untuk meniup lilin tersebut kemudian baru dimulailah perayaan. Apa hukum syar`i mengenai hal itu?

Jawaban: tidak boleh melaksanakan perayaan hari raya kelahiran salah seorang pun, karena itu merupakan sesuatu yang baru, dan sungguh telah menjadi ketetapan dari Rosulullah Sholallahu alaihi wassalam bahwa dia berkata: “barang siapa yang mengadakan sesuatu yang baru dalam urusan agama yang tidak ada dasar nya dari kami maka perbuatan itu tertolak” dan karenanya menyerupai orang-orang kafir dalam perbuatan mereka, dan sungguh telah berkata Rosulullah Sholallahu alaihi wasalam: “barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”.

Fatawa lajnah daimah, kumpulan pertama, jilid 3, halaman no:84

 

4. Perayaan Hari Raya Ibu

Pertanyaan: Di hari apakah orang-orang muslim merayakan hari raya ibu secara pasti?, dan apakah benar bahwa itu adalah hari bertambahnya usia Fatimah azzahro?

Jawaban: Tidak boleh merayakan dengan sesuatu yang disebut: hari raya ibu dan tidak juga semisal nya dari hari-hari raya yang diada-adakan, seperti perkataan Nabi Sholallahu alaihi salam:

“barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada landasannya dari kami maka amalan itu tertolak”,

dan bukanlah perayaan hari raya ibu itu merupakan amalan dari Nabi Sholallahu alaihi wasalam, dan bukan pula amalan para Sahabatnya Rodhiallahu anhum, dan bukan pula amalan yang dilakukan para salaf dari umat ini, melainkan itu adalah sesuatu amalan baru yang diada-adakan dan menyerupai orang-orang kafir.

Fatawa lajnah daimah, kumpulan pertama, jilid 3, halaman no:85

 

5. Walimah yang Disuguhkan untuk Para Wali

Pertanyaan: apa hukumnya yang berkaitan dengan walimah-walimah yang disuguhkan kepada para wali tiap tahunnya pada saat dilaksakan walimah setiap tahun atas para wali, banyak dibebankan kepada orang-orang, dan terlihat mereka itu lemah akal fikirannya bahwasanya itu adalah sesuatu yang wajib bagi mereka untuk melaksanakan walimah tersebut?

Jawaban: tidak boleh melaksanakan walimah dengan nama para wali: karena ini merupakan sesuatu yang baru, dan sungguh telah ditetapkan dari Rosulullah Sholallahu alaihi wassalam bahwa dia berkata:

“barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada landasannya dari kami maka amalan itu tertolak”,

dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengahadirinya karena itu merupakan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, dan sungguh Alloh Ta`ala telah melarang nya dengan firman Nya;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا

مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah[5] : 2)

Dan walaupun tujuannya mendirikan walimah sebagai bentuk taqorub kepada para wali dengan cara seperti itu menginginkan kesembuhan dari penyakit dan syafa`at mereka pada hari kiamat atau sampai pada pertolongan dari mereka untuk orang-orang yang masih hidup yang melaksakan walimah, maka ini termasuk kedalam syirik besar, karena itu merupakan ibadah untuk mereka.

Fatawa lajnah daimah, kumpulan pertama, jilid 3, halaman no:89