Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (7)
February 10, 2013
Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (9)
February 27, 2013
Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (7)
February 10, 2013
Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (9)
February 27, 2013

Fatwa Lajnah Daimah : Rukun-Rukun Islam (8)

Fatwa Lajnah Daimah

Oleh : Ustadz Dede Iskandar

1. Hukum Anak-Anak Orang Kafir

Pertanyaan: Apa hukum anak-anak yang kafir dan yang musyrik yang meninggal dalam keadaan yang masih kecil, apakah mereka akan masuk surga atau neraka?

Jawaban: Hukum anak-anak orang-orang musyrikin di dunia adalah seperti apa yang dihukumi kepada ayah-ayah mereka, ada pun di akhirat maka yang benar adalah dari perkataan-perkataan ahlul ilmi dalam perkara mereka ada dua pendapat:

Pertama: bahwa mereka akan diuji tentang keislamannya, barang siapa yang lulus dari fitnah maka akan masuk surga, dan barang siapa yang tidak lulus maka akan masuk neraka, dan itu dengan dianggap bahwa dia itu orang islam dan barang siapa yang menjawab maka masuk surga dan barang siapa yang tidak menjawab masuk neraka.

Kedua: bahwa mereka dari golongan ahli surga, sebagai mana yang diriwayatkan Bukhori dalam shohihnya dari hadis Samuroh bin Jundab bahwasanya Rosulallah sholallahu alaihi wasalam melihat mereka dalam mimpi bersama Ibrahim alaihi salam di sebuah kebun bersama anak-anak kaum muslimin dan karena mereka meninggal dalam keadaan fitrah (Islam) belum dimasukan agama yahudi atau nasrani atau majusi oleh ayah-ayah mereka sebagaimana sabda Rosulullah sholallahu alaihi wasalam: sesuatu yang dilahirkan kecuali lahir dalam keadan fitrah( Islam) dalam lafadh yang lain kecuali berada diatas agama- agama ini maka orangtuanyalah yang menjadikan mereka seorang yahudi, atau nasrani atau majusi, Hadis Muttafaqun alaih, dan sungguh Al-Alamah Ibnu Qoyyim rahimahullah telah memberikan penjelasan yang sederhana berkaitan dengan mereka diakhir kitab (Thoqirul Hijrotain wa Babu Sa’adatain), seyogyanya untuk kembali ke kitab yang beliau tulis sebagai tambahan faedah akan permasalahan ini.

Fatawa lajnah daimah, kumpulan kedua, jilid 2, halaman no:493

2. Meminta Pertolongan Kepada Nabi dan Para Auliya

Pertanyaan: Terdapat dua golongan, golongan pertama mengatakan: meminta pertolongan kepada para nabi dan para wali adalah hukumnya kufur dan syirik dengan berdalil dari Al-Qur`an dan Sunah, sedangkan golongan yang lain mengatakan bahwa meminta pertolongan kepada mereka (para nabi dan auliya) adalah benar karena mereka adalah orang-orang yang paling dicintai oleh Alloh Subhanahu wata`ala dan hamba-hambaNya yang paling terpilih, maka golongan manakah yang berada diatas kebenaran?

Jawaban: Meminta pertolongan kepada selain Alloh dalam masalah menyembuhkan suatu penyakit, atau menurunkan hujan, atau memanjangkan usia dan hal yang serupa dengan ini merupakan salah satu diantara kekhususan yang dimiliki oleh Alloh Subhanahu wa`tala dan tidak boleh dipalingkan kepada selain Alloh Ta`ala, dan perbuatan ini merupakan syirik yang paling besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, begitu pula meminta pertolongan kepada mayit, atau pada hal-hal ghoib yang luput dari pandangan, barang siapa yang meminta pertolongan kepada malaikat atau jin atau manusia dalam hal yang dapat mendatangkan manfaat atau mencegah kemudhorotan adalah salah satu bagian dari syirik besar yang dosanya tidak akan diampuni oleh Alloh Subhanahu wata`ala kecuali bagi yang bertaubat darinya; karena hal yang semacam ini merupakan meminta pertolongan dalam artian ibadah, yaitu tidak boleh memintanya kecuali hanya kepada Alloh semata, dan diantara dalil-dalil yang menerangkan akan hal itu ialah apa yang Alloh ajarkan kepada hamba-hambaNya sebagaimana dijelaskan dalam ayat:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah[1] : 5)

Maksudnya bahwa kami tidak menyembah kecuali hanya kepadaMu dan tidak meminta pertolongan melainkan hanya kepadaMu semata. Dan Alloh berfirman:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا

تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra[17] : 23)

Dan firman Alloh:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah[98]:5)

Dalam ayat yang lain Alloh berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin[72]:18)

Dan apa yang telah ditetapkan dari hadis Rosulullah sholallahu alaihi wasalam untuk Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma:

“apabila kamu meminta maka mintalah kepada Alloh dan apabila kamu meminta pertolongan maka minta pertolonganlah kepada Alloh”,

serta perkataan Nabi Sholallahu alaihi wassalam dalam hadis Muadz:

“dan hak allah atas hamba Nya adalah untuk menyembahNya, dan janganlah mempersekutukanNya dengan sesuatu apapun” serta perkataan Nabi Sholallahu alaihi wasalam:

“barang siapa yang meninggal dan dia menyembah Alloh dengan membuat tandingan bagi Alloh maka masuk neraka’’.

Adapun meminta pertolongan kepada selain Alloh dalam masalah yang pada batasan-batasan sebab yang menjadi kebiasaan yang Alloh jadikan kepada mahkluknya mampu untuk melakukannya, seperti meminta bantuan kepada dokter dalam penyembuhan penyakit dan selainnya, dan meminta bantuan untuk memberikan makan orang yang lapar, dan memberi minum orang yang haus, dan pemberian harta orang kaya kepada orang fakir dan perumpamaan yang semacamnya maka itu tidak dikategorikan syirik akan tetapi itu merupakan sebuah tolong-menolong antara sesama mahkluk dalam kehidupan dan merupakan wasilah untuk menyambung kehidupan, dan seperti itulah apabila meminta pertolongan dengan yang masih hidup yang tidak ada di tempat dengan jalan yang dapat dirasakan melalui panca indera, seperti penulisan, telegram, serta berbicara melalui telepon dan yang semisalnya.

Dan adapun kehidupan para Nabi, orang-orang  yang mati syahid, dan semua para wali maka kehidupan mereka berada di alam barzah tidak ada yang mengetahui mengenai hakikatnya melainkan Alloh Ta`ala dan bukan seperti kehidupan yang ada ketika mereka di dunia, dan dengan ini menjadi jelas bahwa yang benar adalah bersama golongan yang pertama yang mengatakan: meminta pertolongan kepada selain Alloh adalah syirik sebagaimana yang telah dijelaskan.

Fatawa lajnah daimah, kumpulan pertama, jilid pertama, halaman no:172

3. Murtad perbuatan, ucapan dan keyakinan

Pertanyaan: Dikatakan sesungguhnya murtad adakalanya dikarenakan akibat dari perbuatan atau ucapan, maka harapan saya kepada anda untuk menjelaskan dengan singkat dan jelas mengenai macam-macam riddah (keluar dari agama Islam) yaitu murtad perbuatan, ucapan dan keyakinan.

Jawaban: Murtad yaitu kekufuran setelah memeluk islam, dan kadang murtad itu dengan ucapan, perbuatan, keyakinan, dan keraguan, maka barangsiapa yang menyekutukan Alloh, atau mengingkari Rububiyah-Nya atau keesaanNya atau salah satu sifat diantara sifat-sifatNya atau sebagian kitab-kitabNya, atau Rosul-RosulNya, atau menghina Alloh atau RosulNya, atau mengingkari sesuatu dari yang diharamkan yang telah menjadi ijma atas keharamannya atau menghalalkannya, atau mengingkari sesuatu yang wajib diantara rukun dari rukun-rukun Islam yang lima, atau ada keraguan  dalam masalah yang wajib, atau meragukan akan kebenaran Nabi Muhammad Sholallahu alaihi wasalam atau yang lainnya dari para nabi, atau ragu dalam masalah ba`ats (hari kebangkitan), atau sujud kepada sonam (berhala) atau sujud pada bintang-bintang dan semisalnya, maka sesungguhnya orang yang seperti ini telah menjadi kafir dan murtad dari agama Islam, dan bagi anda harus membaca bab hukum riddah dari kitab-kitab fikih Islam dimana para ulama telah memiliki kepedulian akan hal itu. Dan dengan hal ini diketahuilah dari contoh-contoh yang lalu mengenai kemurtadan akibat ucapan, perbuatan dan i`tiqod (keyakinan) serta gambaran murtad dalam keraguan.

Fatawa lajnah daimah, kumpulan pertama, jilid 2, halaman no:8