Kajian Ringkas: Diantara Pelajaran Dari Surah Yusuf
August 11, 2015Hiasilah Kebenaran Dengan Sopan Santun
August 18, 2015Jangan Sia-siakan Nikmat Itu…
Oleh Ustad Muh. Irfan Zain, Lc
Abu Hurairah berkata, dari Rasulullah bersabda:
من تعلم الرمي ثم نسيه فهي نعمة جحدها
“Barangsiapa yang lupa teknik memanah setelah dipelajari dan diketahuinya, sungguh hal itu adalah (bagian dari) nikmat yang diingkarinya.”(HR. Bazzar dan Thabraani).
Dipahami dari hadits ini bahwa bila saja melupakan teknik memanah digolongkan masuk dalam kategori kufur nikmat, maka bagaimanakah dengan mereka yang lupa akan ilmu agama yang telah dipelajarinya karena sibuk dengan urusan keduniaan ?
Umar bin Abdul ‘Aziz, dalam surat yang ditujukannya kepada Ibnu Hazm berkata:
انْظُرْ مَا كَانَ مِنْ حَدِيثِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاكْتُبْهُ فَإِنِّي خِفْتُ دُرُوسَ الْعِلْمِ وَذَهَابَ الْعُلَمَاءِ وَلَا تَقْبَلْ إِلَّا حَدِيثَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلْتُفْشُوا الْعِلْمَ وَلْتَجْلِسُوا حَتَّى يُعَلَّمَ مَنْ لَا يَعْلَمُ فَإِنَّ الْعِلْمَ لَا يَهْلِكُ حَتَّى يَكُونَ سِرًّا
“Periksalah informasi yang sampai kepadamu dan pilih serta tulislah hadits Rasulullah. Sungguh saya khawatir tergerusnya ilmu agama dan wafatnya para ulama. Jangan engkau terima melainkan hadits Rasulullah saja. Sebarlah ilmu agama ini dan duduklah mengajar, agar mereka yang tidak tahu agama menjadi tahu tentang agama mereka. Sesungguhnya ilmu agama tidaklah akan lenyap melainkan jika ia tersembunyi dan tidak dinampakkan”.
Rabi’ah berkata;
لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْ الْعِلْمِ أَنْ يُضَيِّعَ نَفْسَهُ
“Tidak seharusnya seorang yang telah dikaruniai sebagian dari ilmu agama ini, lantas menyia-nyiakan dirinya“. (Shahih al Bukhari).
Mengomentari pernyataan Beliau, al Hafidzh berkata;
وَمُرَاد رَبِيعَة أَنَّ مَنْ كَانَ فِيهِ فَهْم وَقَابِلِيَّة لِلْعِلْمِ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُهْمِل نَفْسه فَيَتْرُك الِاشْتِغَال به ، لِئَلَّا يُؤَدِّي ذَلِكَ إِلَى رَفْع الْعِلْم
“Maksud dari pernyataan Rabi’ah, barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk mempelajari dan memahami agama secara (lebih) baik, maka tidak sepantasnya ia menyia-nyiakan dirinya dengan meninggalkan kesibukan yang terkait dengan ilmu (dan beralih pada kegiatan-kegiatan lainnya). Fokus yang dituntut atasnya ini bertujuan agar kegiatan-kegiatannya yang lain tersebut tidak menjadi sebab lenyapnya ilmu (yang dimilikinya)“. (Fathul Baari)