Artikel BaruKesehatanMuslimahTuntunan

Khitan Wanita, Sunnah yang Terlupakan (2)

Menyambung pembahasan sebelumnya mengenai khitan; yakni kita telah mengetahui apa makna khitan itu sendiri, dalil yang melandasi khitan, beserta hukum-hukumnya, maka tidak lengkap bila tidak dibahas bagian kewanitaan yang mana yang harus di khitan. Layaknya ketika kita menjalankan ibadah shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah mencontohkan bagaimana gerakan shalat mulai dari takbirotul ihram sampai salam, sehingga ketika seseorang ingin melaksanakan shalat maka harus sesuai dengan apa yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam contohkan, tidak dengan ro’yu atau imajinasinya sendiri. Oleh karenanya sampai saat ini, orang yang mengikuti contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dengan sempurna tidak akan ditemukan cara shalat yang jungkir balik ataupun berjoget dengan seenaknya sendiri. Begitupula dengan tata cara mengkhitan, pastilah ada petunjuk yang benar dalam pelaksanaannya sehingga khitan tidak hanya sebuah ibadah apabila seseorang melaksanakannya tetapi juga dapat diambil manfaatnya.

Berikut dalil tentang tata cara khitan, dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada tukang khitan di Madinah yang kemudian didengar Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha:

Apabila engkau mengkhitan wanita, potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Menurut pendapat beberapa ulama’:

# Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah :

cara mengkhitan wanita adalah dengan memotong kulit bagian atas yang menutupi farjinya, yang berbentuk seperti jengger ayam.

# Imam An-Nawawi Rahimahullahu berkata,:

Yang wajib dipotong pada wanita saat khitan adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran kencing.“[Al-Ma’jmu’ 1/350]

# Al-Mawardi Rahimahullahu berkata :

yaitu memotong kulit pada vagina diatas saluran kencing, diatas pangkal yang berbentuk seperti biji Diambil kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.”[Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/192, Darul Bayan, Asy-Syamilah]

Pada kamus kedokteran DORLAN disebutkan bahwa area yang dikhitan yaitu, “Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora depan & bersatu dengan glans klitoris.” [Dorland hal 1762, edisi 29, EGC]

Dalam istilah medis sendiri, khitan wanita diistilahkan dengan Female Genital Mutilation (FGM). Menurut WHO, khitan yaitu menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genetalia bagian luar,atau melukai karena alasan non medis.

Tipe-tipe FGM

1. Klitoridektomi
pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris

2. Eksisi
pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan bibir vagina kecil

3. Infibulasi
penyempitan lubang vagina dgn memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.

Berdasarkan makna khitan yang hanya ditinjau dari ilmu medis, maka banyak kontra atau pertentangan akan praktek khitan pada wanita dengan alasan menjaga HAM untuk kaum wanita.

Pentingnya mengetahui landasan khitan berdasarkan dalil dan pendapat ulama, dikarenakan banyak kesalahan yang terjadi di luar sana dalam melaksanakan khitan karena salahnya pengertian atau salahnya dalam mengambil ilmu tentang khitan, yang menjerumuskan seseorang untuk masuk dalam wilayah kontra terhadap khitan wanita ataupun kesalahan praktik karena tidak berlandaskan dalil yang benar. Semisal di Afrika, dipaparkan Ibu fajar bahwa dalam buku The Circumcision of Women: A Strategy for Eradication, praktek khitan wanita di sana menggunakan tipe FGM klitoridektomi. Sedang yang lain melakukan praktek eksisi, atau dipotongnya semua area vagina bagian luar kemudian penjahitan lubang kencing disisakan sedikit untuk menstruasi & saluran kencing. Jika sudah begini tentunya wanita akan terzholimi. Adapun di Indonesia sendiri, beliau menemukan praktek khitan wanita sebagai berikut:

• Menggores klistoris hingga berdarah
• Membersihkan kotoran2 di vagina
• Menempelkan kapas yang berwarna kuning
• Menorehkan kunyit yang runcing di klitoris

disimpulkan bahwa metode khitan wanita dalam Islam
• Bernilai Pahala
• Mudah
• Tidak sakit
• Tidak dibius
• Tidak dijahit
• Masa penyembuhan tidak lama

Fatwa MUI Pusat (kami cantumkan situs fatwa yang bersangkutan:http://www.muidiy.or.id/fatwa-mui/fatwa-mui-tentang-khitan-perempuan)

♦ Khitan laki-laki dan perempuan termasuk fitrah dan syiar islam
♦ Khitan pada perempuan merupakan ibadah yang dianjurkan
♦ Pelarangan dalam khitan bertentangan dengan syari’ah
♦ Khitan perempuan cukup MENGHILANGKAN selaput yg menutupi klitoris.

Pelaksanaan khitan yang tepat dan syar’i akan memberikan manfaat yaitu:
♦ Pembuktian ketundukan dan penghambaan diri di hadapan Allah dan Rosul-Nya
♦ Kotoran terlihat mudah dibersihkan
♦ Syahwat yang proporsional
♦ Meredam syahwat
♦ Kesempurnaan Istinja’

Allahua’lam.

disusun oleh: Ummu Abdullah

(Materi khitan wanita ini diambil dari makalah pelatihan khitan wanita oleh Bidan Fajar Nusaibah dengan beberapa penyesuaian)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button