Daurah Syar’iyyah Bersama Syaikh Abdullah Az-Zaidani ( Murid Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah )
November 17, 2015Jilbab Budaya Arab?!
November 19, 2015Syarat Jilbab Syar’i
Syarat jilbab syar’i haruslah berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah karena perintah berjilbab berasal dari Allah dan Rasul-Nya, bukan dari yang lainnya apalagi dari pengalaman manusia. Dari kedua sumber inilah, maka para ulama sepakat tentang syarat jilbab syar’i, yakni sebagai berikut:
- Menutupi seluruh tubuh
Sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 59; Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”
Dan telapak kaki termasuk bagian dari tubuh, maka ia juga wajib untuk kita tutupi.
- Tidak tembus pandang dan tidak ketat (menampakkan lekuk tubuh)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
- Tidak memakai wangi-wangian
“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian ia keluar, lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah pezina.” (Hasan riwayat Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Thahawi dari Abu Musa).
- Tidak merupakan perhiasan
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S. An-Nuur[24]: 31)
- Tidak menyerupai pakaian pria
Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata,
“Rasulullah SAW mela’nat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari)
- Tidak menyerupai pakain wanita kafir
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)
- Tidak merupakan pakain syuhrah
Pakaian yang aneh dan tidak lazim sehingga menarik perhatian orang lain baik karena terllau jelek atau terlalu bagus.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4029, Ibnu Maajah no. 3606-3607, dan yang lainnya; shahih).
Dari ketujuh syarat di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa jilbab akan dikatakan jilbab syar’i ketika; menutupi seluruh tubuh, lebar dan tebal, tidak sempit, tidak transparan, tidak membentuk lekuk tubuh, tidak ditambahkan wangi-wangian, tidak ada hiasan yang semakin mempercantik pakaian sehingga menarik perhatian orang lain, tidak menyerupai pakaian pria seperti mengenakan celana, tidak seperti pakaian wanita kafir seperti memakai jilbab mirip tudung biarawati, dan terakhir tidak memakai pakaian yang aneh (syuhrah).
Nah, jika demikian, jika kita seorang muslimah, coba tengok pakaian kita saat ini. Sudahkah benar-benar syar’i? Sudahkah benar-benar muslimah? ^^
Wallahua’lam.
_Ukhty HD_
(Diselesaikan di sela-sela pekerjaan lainnya. Jogja 19/11/2015)