Syukurnya Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman
February 23, 2016
Bedanya kita dengan Para Shahabat Rasulullah ﷺ
February 25, 2016
Syukurnya Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman
February 23, 2016
Bedanya kita dengan Para Shahabat Rasulullah ﷺ
February 25, 2016

Tanya: Transaksi Jual-Beli Melalui HP Di Masjid, Bolehkah?

Assalamualaikum..
Ustad saya ingin bertanya,
Bagaimana hukum melayani konsumen dengan hp di dalam masjid?
Apalagi sampai deal & konsumen transfer..
Abdullah#BII2

?JAWABAN?
Wa’alaikumussalaam warohmatullah..
Bismillaah…
Seperti yang anda ketahui bahwasanya islam melarang masjid dijadikan sebagai tempat dagang atau jual beli dengan menghadirkan barang dagangan didalamnya, sebagaimana larangan ini terdapat dalam banyak hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam diantaranya hadis: “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang untuk melakukan jual beli dalam masjid…” (HR Abu Daud: 1089, dan lainnya).
Namun, adapun bila praktek deal atau ijab qabul atau konsumen transfer yang anda sebutkan dilakukan dalam masjid tanpa menghadirkan barang dagangan didalamnya -baik lewat pertemuan dua mata atau lewat telpon atau lewat Medsos-, maka para ulama berbeda pendapat, dan yang lebih tepat adalah makruhnya hal tersebut dan tidak sampai pada taraf keharaman dengan dalil berikut:

1.Melakukan akad jual beli di masjid merupakan sarana yang bisa mengantarkan seorang muslim menjadikan masjid sebagai tempat perselisihan, keributan, main-main dan senda gurau sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh para penjual dan pembeli walaupun dalam bentuk tulisan Medsos. (lihat: Fath al-Bari: 1/712)

2.Hal ini tidak sampai taraf keharaman karena terlarangnya jual beli di masjid bukan suatu larangan dari segi zatnya, namun karena adanya ‘illah atau faktor lain yaitu karena secara umum jual beli tersebut mengandung berbagai senda gurau, keributan, perkataan sia-sia, banyak perselisihan dan pertengkaran dan akan mengganggu ibadahnya kaum muslimin. Ini tidak akan terjadi bila hanya melakukan deal atau akad jual beli tanpa menghadirkan barang dagangan. (lihat: al-Majmu’: 2/141, Syarh Mukhtashar al-Khalil karya al-Khirrisyi: 7/72, dan Nail al-Awthar: 3/582).

Namun sebagai seorang muslim yang selalu ingin mengerjakan hal terbaik, tentunya sangat dianjurkan untuk menjaga diri dan berhati-hati dalam amalannya, sebab itu sangat dianjurkan untuk melakukan hal ini diluar masjid dan tidak melakukannya didalam masjid kecuali bila dalam keadaan mendesak.
Wallaahu a’lam.

✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)