Tidak diperbolehkan memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikitpun. Baik daging, kulit, kepala, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, أَ ُ َه ـدن ْ ُ ب َ َ سـم ق ُ ْن يـ أَ ُ ه َ ـر َ أَم َ ٍ و َة ن َ د َ لَى ب َ ع َ م ْ و ُ ق َ ْن يـ أَ ُ ه َ ر َ أَم َ م ل َ س َ ِ و ه ْ لَي َ ع ُ لَى االله َ ِ االله ص َ ِبي َ ن ن أَ ِي في جزارا منها شيئا ْطِ ع ُ َلا يـ َ ْ َين و اكِ َ س َ ِ ا في الم َ َلاَله َ َج ا و َ َه د ْ و ُ ل ُ َج ا و َ ه َ وم ُ ا لح ُ َ ه ُكل ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkannya saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggung unta tersebut. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras memperjual-belikan bagian dari hewan qurban, sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ُ لَه َ ة َ ْض ِحي ُ ََلا أ ِ ف ه ِ ت َ ْض ِحي ُ أ َ ْلد جِ َ اع َ ب ْ ن َ م “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim 2:390 dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan, Hasan). Catatan: Pertama, termasuk memperjualbelikan bagian hewan kurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing atau daging. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang. Kedua, transaksi jual-beli kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya, penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan kurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan kurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim di atas. (Fiqh Syafi’i 2:311). Ketiga, jika kulit sudah diberikan kepada orang lain, bagi orang yang menerima kulit, dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul kurban.