Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
May 10, 2017Hukum Sholat
May 11, 2017Arisan Kurban Kambing
Mengadakan arisan dalam rangka berkurban termasuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban, karena hakikat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berkurban meskipun harus berhutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan At-Tsauri (Tafsir Ibnu Katsir, Al-Hajj:36). Sufyan At-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta kurban?” Beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:
ٌ ر ْ يـ َ ا خ َ ِيه ف ْ لَ ُكم
Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36). (Tafsir Ibnu Katsir, surat Al Hajj: 36)
Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Salah satu putra Imam Ahmad, yang bernama Salih, pernah bertanya kepada beliau, “Ada seseorang yang anaknya baru lahir, namun dia tidak memiliki dana untuk aqiqah. Mana yang lebih baik menurut Ayah: berhutang untuk aqiqah, atau mengakhirkan aqiqahnya sampai dia memiliki kemudahan untuk melaksanakannya?”
Jawaban Imam Ahmad,
“Hadis yang paling tegas dalam hal ini adalah hadis tentang Al-Hasan dari Samurah radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.’ Aku berharap jika dia berhutang (untuk aqiqah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 64)
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Di antaranya adalah Syekh Ibn Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 dan 28826). Syekh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada menunaikan kurban.” (Syarhul Mumti’ 7:455).
Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, beliau menjawab: “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang fakir maka lebih utama melunasi hutang, apalagi jika orang yang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ Fatawa wa Risalah Ibn Utsaimin 18:144).
Pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika berkurban dipahami untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.
Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban dipahami untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.
Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.
Wallahu a’lam. . . .