Rukun-rukun Shalat
May 8, 2017Syarat-syarat Shalat
May 9, 2017Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, orang yang meninggal bukan sebagai sasaran kurban utama, namun statusnya mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berkurban jenis ini dibolehkan, pahala kurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Orang yang meninggal dunia termasuk salah satu yang mendapat pahala dari kurban seseorang. Berdasarkan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan keluarga beliau. Sementara keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup istri beliau yang telah meninggal dan yang masih hidup. Demikian pula ketika beliau berkurban untuk umatnya. Di antara mereka ada yang sudah meninggal, dan ada yang belum dilahirkan. Namun, berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal, saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah ini.” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Kedua, Berkurban khusus untuk orang yang meninggal karena si mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berkurban untuk dirinya apabila nanti dia telah meninggal. Berkurban untuk mayit dalam kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit, dan nilai biaya untuk kurban kurang dari sepertiga total harta mayit.
Terdapat hadits dalam masalah ini, dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah berkurban dengan dua ekor kambing. Pada saat ditanya, beliau menjawab: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuk beliau. Sekarang saya berkurban atas anama beliau.” Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi, namun status hadits ini dhaif, sebagaimana keterangan Syekh Al-Albani dalam Dhaif Sunan Abi Daud, No. 596.
Ibnu Utsaimin mengatakan, “Berkurban untuk orang yang telah meninggal apabila dia pernah berwasiat yang nilainya kurang dari sepertiga hartanya, atau dia mewakafkan hewannya maka wajib ditunaikan.” (Risalah Fiqhiyah Ibnu Utsaimin, Ahkam Udhiyah)
Beliau juga mengatakan, “Allah melarang untuk mengubah wasiat, kecuali jika wasiat tersebut adalah wasiat yang tidak benar atau wasiat yang mengandung dosa, seperti wasiat yang melebihi 1/3 atau diberikan kepada orang yang kaya. Allah berfirman:
َ“(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 182).
Wasiat untuk berkurban tidak termasuk penyimpangan maupun dosa, bahkan termasuk wasiat ibadah harta yang sangat utama.” (Risalah Dafnul Mayit, Ibnu Utsaimin, hlm. 75)
Ketiga, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama Madzhab Hanbali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mereka mengkiyaskan (menyamakan) dengan sedekah atas nama mayit.
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah ketika ada pertanyaan tentang hukum berkurban atas nama mayit yang tidak pernah berwasiat untuk kurban. Mereka menjawab, “Berkurban atas nama mayit disyariatkan. Baik karena wasiat sebelumnya atau tidak ada wasiat sebelumnya. Karena ini masuk dalam lingkup masalah sedekah (atas nama mayit).” (Fatwa Lajnah, 21367)
Akan tetapi menyamakan ibadah kurban dengan sedekah adalah analogi yang kurang tepat. Karena tujuan utama berkurban bukan semata untuk sedekah dengan dagingnya, tapi lebih pada bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan kurban.
Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Pada kenyataannya, ibadah kurban tidak dimaksudkan semata untuk sedekah dengan dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Berdasarkan firman Allah:
َن َ ْي ْ ُكم ن ِ َى م ْو التـق ُ ه ُ ال َ ن َ يـ ْ ن لَكِ َ ا و َ ه ُ اؤ َ م ِ َلا د َ ا و َ ه ُ وم ُ لح ُ َ ه َ َال الل ن
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada kalian adalah taqwa kalian” (QS. Al-Haj: 37).
Namun yang terpenting dari ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.” (Syarhul Mumthi’, 7:287)
Sementara itu, sebagian ulama bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak diketahui adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat yang menyatakan mereka berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal.
Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, beberapa orang istri, dan kerabat dekat yang beliau cintai, yang meninggal dunia mendahului beliau. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka. Beliau tidak pernah berkurban atas nama pamannya Hamzah, atau atas nama istri beliau Khadijah atau istri beliau Zainab binti Khuzaimah, tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radliallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Oleh Karena itu, hendaknya seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya. (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Meskipun demikian, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah tidaklah menganggap bentuk berkurban secara khusus atas nama mayit sebagai perbuatan bid’ah. Beliau mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan, berqurban secara khusus atas nama mayit adalah bid’ah yang terlarang. Namun vonis bid’ah di sini terlalu berat, karena keadaan minimal yang bisa dikatakan bahwa kurban atas nama orang yang sudah meninggal termasuk sedekah. Dan terdapat dalil yang shahih tentang bolehnya bersedekah atas nama mayit” (Syarhul Mumthi’, 7:287)