Usia Hewan Kurban
May 8, 2017Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
May 9, 2017Rukun-rukun Shalat
14 Melakukan rukun-rukun shalat secara ber-urutan; Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihramdan jangan-lah ia sujud sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Al-Bukhari)
Maka apabila seseorang menyalaShalat mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu-nya ditinggalkan, maka batallah shalat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci:
- Berniat; Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya”. (Muttafaq ‘alaih)
Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksana-kan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
- Membaca Takbiratul Ihram; Yaitu dengan lafazh (ucapan): Allaahu AkbarHal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
“Kunci shalat itu adalah bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
- Berdiri bagi yang sanggup ketika melaksana-kan shalat wajib; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah: 238)
Dan berdasarkan Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain:
“Shalatlah kamu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring ke samping.” (HR. Al-Bukhari)
- Membaca surat Al-Fatihah tiap rakaat shalat fardhu dan shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al- Fatihah.” (HR. Al-Bukhari)
- Ruku’; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.” (Al-Hajj: 77) Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:
” … kemudian ruku’lah kamu sampai kamu tuma’ninah dalam keadaan ruku’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Bangkit dari ruku’ ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:
” … kemudian bangkitlah (dari ruku’) sampai kamu tegak lurus berdiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- I’tidal (berdiri setelah bangkit dari ruku’); Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi dan berdasarkan hadits lain yang berbunyi:
“Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.” (HR. Ahmad, dengan isnad shahih)
- Sujud ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma’ninah dalam sujud.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Bangkit dari sujud; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dengan tuma’ninah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Duduk di antara dua sujud; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.” (HR. Ahmad, dengan isnad shahih)
- Tuma’ninah ketika ruku’, sujud, berdiri dan duduk; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang salah dalam melaksanakan shalatnya: “Sampai kamu merasakan tuma’ninah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Dan tuma’ninah tersebut beliau tegaskan kepadanya pada saat ruku’, sujud dan duduk sedangkan i’tidal pada saat berdiri. Hakikat tuma’ninah itu ialah bahwa orang yang ruku’, sujud, duduk atau berdiri itu berdiam sejenak, sekadar waktu yang cukup untuk membaca:Subhanna Rabiyal Azhiimi wabihamdih satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adalah sunnah hukumnya.
- Membaca tasyahhud akhir serta duduk; Ada-pun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu yang bunyinya: “Dahulu kami membaca di dalam shalat sebelum diwajibkan
membaca tasyahhud adalah: ‘Kesejahteraan atas Allah, kesejahteraan atas malaikat Jibril dan
Mikail.’
Maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
‘Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adalah Maha Sejahtera, tetapi hendaklah kamu membaca: “Segala penghormatan, shalawat dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya.” (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih)
Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: ‘Segala penghormatan, shalawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah’.” (HR. Abu Daud, An- Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih dan diriwayatkan pula dalam dalam “Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim”)
Adapun duduk untuk tasyahhud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun.
- Membaca salam; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
“Pembuka shalat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih ) di urutan rukun shalat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.