23.7 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Buy now

spot_img

Usia Hewan Kurban

Jabir radliallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ن ْ ن ِ ة م َ َذع َ وا ج ُ ْذَبح َ ت َ فـ ْ ُكم ْ لَي َ ر ع ُ ْس ع َ ْن يـ لا أَ ِ ُسِ نة إ لا م ِ وا إ ُ َْذَبح َلا ت

“Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Uqbah bin Amir radliallahu ‘anhu, mengatakan:

الضأْن ْ ن ِ َذٍع م بجِِ َ م ل َ س َ ِ و ه ْ لَي َ ه ع ى الل ل َ ه ص ول الل ُ س َ ر َ ع َ ا م َ ن ْ حيـ َض

“Kami pernah berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menggunakan domba jadza’ah” (HR. Nasa’i 4382, Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, “Sanadnya kuat. Hadis ini dishahihkan Al-Albani dalam shahih sunan Nasa’i).

Keterangan:

Hewan musinnah adalah hewan yang sudah masuk usia dewasa. Disebut musinnah dari kata sinnun yang artinya gigi. Pada saat hewan ini menginjak usia musinnah, ada giginnya yang tanggal (poel). Di bawah usia musinnah adalah usia jadza’ah.

Usia musinnah dan jadza’ah hewan berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Jadza’ah untuk domba (gembel) : domba yang sudah berusia 6 bulan menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali. Adapun menurut Maliki dan Syafi’i adalah domba yang sudah genap satu tahun.

2. Musinnah untuk kambing, baik kambing jawa maupun domba adalah kambing yang sudah genap satu tahun, menurut Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i, kambing yang usiannya genap dua tahun.

3. Musinnah untuk sapi adalah umur dua tahun, menurut Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan menurut Malikiyah, sapi yang usianya tiga tahun.

4. Musinnah untuk unta adalah unta yang genap lima tahun, menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbali.

Cacat Hewan Kurban

Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3 macam:

Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk digunakan berkurban Disebutkan dalam hadits, dari Al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sambil berisyarat dengan tangannya

“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).

Keterangan:

1. Buta sebelah yang jelas butanya.

Jika butanya belum jelas –orang yang melihatnya menilai belum buta– meskipun pada hakikatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh dikurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama Madzhab Syafi’i menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk kurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

2. Sakit yang jelas sakitnya.

Jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh dikurbankan.

3. Pincang dan tampak jelas pincangnya.

Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Apabila baru terlihat pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum. Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari empat jenis cacat di atas maka lebih tidak layak untuk digunakan berkurban. (Shahih Fiqih Sunnah, II:373 dan Syarhul Mumti’ 3:294).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadits boleh digunakan sebagai kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:464)

Kedua, Cacat yang menyebabkan makruh untuk berkurban, ada dua:

1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong.

2. Tanduknya pecah atau patah. (Shahih Fiqih Sunnah, II:373)

Terdapat hadits yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun haditsnya dha’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban. (Syarhul Mumthi’ 7:470)

Ketiga, Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna. Selain enam jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya, tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.

Wallahu a’lam

(Shahih Fiqih Sunnah, II:373)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles