Kasus pertama
Jika seseorang membeli hewan untuk kurban dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, kemudian mengalami kecelakaan, yang mengakibatkan cacat parah. Apa yang harus dilakukan?
Jawabnya, jika kecelakaan yang terjadi pada hewan ini, di luar kesengajaan pemilik dan bukan karena keteledoran, maka boleh untuk disembelih dengan niat kurban dan dihukumi sebagai kurban yang sah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan sah sebagai hewan kurban. Ini merupakan pendapat Atha’, Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Az-Zuhri, AtTsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.” (al-Mughni, 13:373).
Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah sebuah riwayat yang disebutkan Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa didatangkan kepada beliau hewan kurbannya berupa unta yang buta sebelah. Lalu ia mengatakan, “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka lanjutkan berkurban dengan hewan ini. Namun jika cacat ini sudah ada sebelum kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain.” Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan: Sanad riwayat ini shahih. (al-Majmu’, 8:328).
Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan dalam Ahkam Al-Udhiyah wa Dzakah, hal. 10. Jika hewan yang hendak dijadikan kurban mengalami cacat, maka ada dua keadaan:
a. Cacat tersebut disebabkan perbuatan atau keteledoran pemiliknya maka wajib diganti dengan yang sama, sifat dan ciri-cirinya, atau yang lebih baik. Selanjutnya, hewan yang cacat tadi menjadi miliknya dan bisa dia gunakan sesuai keinginannya.
b. Cacat tersebut bukan karena perbuatannya dan bukan karena keteledorannya, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Karena hewan ini adalah amanah yang dia pegang, sehingga ketika mengalami di luar perbuatan dan keteledorannya maka tidak ada masalah dan tidak ada tanggungan untuk mengganti.
Kasus kedua
Hewan yang hendak dijadikan kurban mengalami kecelakaan, hingga sekarat, bolehkah disembelih?
Jawab:
Jika penyembelihan hewan tersebut dilakukan sebelum shalat ‘Id, maka tidak bisa dinilai kurban. Karena diantara syarat berkurban adalah dilakukan di waktu tertemtu. Dengan demikian, pemiliknya wajib mengganti hewan kurban yang lain. Dalilnya adalah hadits dari Jundub bin Sufyan, beliau mengatakan: Saya pernah mendapati ‘Idul Adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah beliau selesai shalat, beliau melihat ada kambing yang sudah disembelih. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ن ذَ َ م ا َ َه َكانـ َ ً م شاة َ ْ َح ْذب َ َْلي ِ فـ َلاة َ الص َ ْل ب َ قـ َ َح َذب
“Siapa yang menyembelih hewan sebelum shalat ‘Id maka hendaknya dia menyembeli kambing penggantinya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, jika penyembelihan hewan yang sekarat itu dilakukan setelah shalat, sementara ketika hewan ini dibeli dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, maka bisa dijadikan kurban dan hukumnya sah sebagai kurban.
Demikian penjelasan Syekh Muhamad bin Shalih Al-Munajid di islamqa.com