Dianjurkan bagi shohibul kurban untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat berkurban Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa unta kurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (Ahkaamul Idain, hal. 32).
Aturan dan Tata Cara Penyembelihan
Pertama, tidak boleh menyembelih kecuali seorang muslim atau ahli kitab (yahudi dan nasrani) yang telah tamyiz (sejak tujuh tahun) dan berakal. Orang yang menyembelih harus berniat menyembelih untuk dimakan. Tidak boleh ditujukan untuk selain Allah dan tidak boleh menyebut nama selain Allah ketika menyembelih. Ini semua adalah syarat sah sembelihan.
Kedua, wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal. Dalilnya adalah
“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ (nama sebuah daerah). Lalu salah satu kambingnya terkena sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Makanlah kambing itu.” (HR Bukhari, No. 5081).
Ketiga, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan). Namun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah.
Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama dalam masalah ini.” (Ahkam Al-Idain, hal. 32). Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
Keempat, wajib memperlakukan hewan dengan baik ketika menyembelih. Penyembelihan dilakukan dengan cara yang paling mudah dan paling cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
َ“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan kepada semuanya. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)
Keterangan: ihsan adalah memperlakukan sesuatu dengan sebaik mungkin. Berbuat ihsan ketika menyembelih, rinciannya sebagai berikut:
1. Jika hewan sembelihannya berupa unta maka menyembelihnya dilakukan dengan berdiri dan kaki kiri depan ditekuk kemudian diikat. Allah berfirman:
“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah.”(QS. Al Haj: 36).
Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas: (untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat (Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat ini).
Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma mengatakan, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat, dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan dishahihkan AlAlbani).
2. Jika hewan sembelihannya selain unta maka menyembelihnya sambil dibaringkan ke lambung kiri, dan orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk, beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Bukhari dan Muslim).
kelima, membaca basmalah ketika menyembelih. Dan ini hukumnya wajib Allah berfirman:
.. ٌ ق ْ س ِ َ لف ُ ه ن ِ إ َ ِ و ه ْ َلي َ االله ع ُ م ْ ْذَكِر اس ُ ي ْ َ ا لم ِ ْ مم لوا ُ ُك ْأ َ َ لا ت َ و
“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121).
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar-Rahman dan Ar-Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah.
Keenam, dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk, beliau sembelih dengan tangannya, beliau baca basmalah dan bertakbir (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketujuh, menyebut orang yang menjadi atas nama kurban ketika menyembelih Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Pada saat menyembelih beliau mengucapkan: “Bismillah Wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan dishahihkan Al-Albani).
Demikian pula dibolehkan, setelah membaca bismillah Allahu akbar, diikuti salah satu diantara bacaan berikut:
a) hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795).
b) hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul qurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban.
c) Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” (Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92)
Kedelapan, terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanankiri), dan mengalirkan darah.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan seperti yang terdapat dalam kitab Shalatul ‘Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
(1). Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
(2). Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
(3). Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul kurban ketika hendak menyembelih.
Wallahu a’lam. . .