Siapakah yang Menyembelih Kurban?
May 2, 2017
Apakah Ada Kaffarah Bagi Orang yang Melanggar Larangan Ini?
May 3, 2017
Siapakah yang Menyembelih Kurban?
May 2, 2017
Apakah Ada Kaffarah Bagi Orang yang Melanggar Larangan Ini?
May 3, 2017

SUJUD SAHWI

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan lupa.

Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, dan karena ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut:

  1. Sujud Sahwi Karena Kelebihan

Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku’, atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallaahu anhu bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam shalat Zhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, ‘Apakah shalat Zhuhur ditambah rakaatnya?’, beliau balik bertanya, ‘Apa itu?’ Para sahabat menjelaskan, ‘Anda shalat lima rakaat.’ Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam.” (Muttafaq ‘alaih)

Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kelebihan dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah :

“Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam shalat Zhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, ‘Shalat telah diqashar (dikurangi)?’ Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.’ Nabi berkata, ‘Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.’ Laki-laki itu kembali berkata, ‘Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.’ Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bertanya kepada para sahabat, ‘Benarkah apa yang dikatakannya?’. Mereka pun mengatakan, ‘Benar.’ Maka majulah Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam , selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi.”  (Muttafaq ‘alaih) 

2. Sujud Sahwi Karena Kekurangan

Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits berikut:             

“Dari Abdullah bin Buhainah Radhiallaahu anhu , bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam shalat Zhuhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama’ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu

Yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. Keragu- raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara kelebihan atau kurang. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.

Keraguan ini ada dua macam:

  1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadits berikut:

“Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, ‘Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada  yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali’.” (Muttafaq ‘alaih)

  1. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut:

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, ‘Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenapkan pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap setan’.” (HR. Muslim) 

Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam. Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:

  • Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat).
  • Apabila    karena   ragu antara     dua     kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.

Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:

  • Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat).
  • Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.

HAL-HAL PENTING BERKENAAN DENGAN SUJUD SAHWI

  1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka shalatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena shalatnya tidak sah. Dan jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan rukunnya tadi itu dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya.
  2. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
  1. Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggalkan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai kepada rukun berikutnya, maka hendaklah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya serta melakukan salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikutnya, maka sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahhud awal.