3 Solusi Jitu Mengatasi Rasa Berat Beribadah
December 21, 2017
2 Karakter Dasar yang harus Dimiliki oleh Orang yang Ingin Sukses Dunia Akhirat
December 26, 2017
3 Solusi Jitu Mengatasi Rasa Berat Beribadah
December 21, 2017
2 Karakter Dasar yang harus Dimiliki oleh Orang yang Ingin Sukses Dunia Akhirat
December 26, 2017

Tanya: Kapan Muslimah Melaksanakan Shalat Zuhur di Hari Jum’at?

Sebagian wanita berpendapat bahwa pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat Dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat Dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah. Namun sebagian lain mengatakan bahwa mengerjakan shalat Dzuhur pada hari Jum’at seperti waktu shalat dzuhur di hari lain, tidak perlu menunggu shalat Jum’at selesai. Maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?

Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Dzuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Dzuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Dzuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai?

Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612)

Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib shalat Jum’at, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah, shalat Jum’at disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. Padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.

“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.” [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Kesimpulan

Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.

Semoga bermanfaat. Share informasi ini ke saudari Muslimah yang lain.