Dimana Zakat Fitrah Harus Ditunaikan, Jika Kita tinggal di Luar Negeri?
May 10, 2020Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai ?
May 10, 2020Apakah Harus Memberi Tahu Penerima Zakat bahwa itu Zakat?
Penerima Zakat harus tau itu Zakat, Apakah harus ada ijab qabul?
Jawab:
Bukan bagian dari syarat membayar zakat, harus memberi tahu kepada penerima bahwa itu adalah zakat. Selama kita yakin bahwa orang yang menerima zakat itu adalah mustahiq. Sehingga tidak perlu ada ijab qabul.
Lain halnya jika kita titipkan ke lembaga tertentu, kita harus memberi tahu bahwa harta yang kita titipkan statusnya adalah harta zakat, agar petugas bisa menyerahkannya ke pihak yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
An-Nawawi mengatakan,
Jika pemilik atau orang lain menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan dia tidak menyampaikan keterangan bahwa itu zakat, atau sama sekali tidak menyampaikan keterangan apapun, maka hukumnya sah sebagai zakat. (al-Majmu’, 6/233)
Ibnu Qudamah mengatakan,
Ketika si A menyerahkan zakat kepada orang yang dia yakini fakir, maka dia tidak perlu memberi tahukan bahwa itu zakat. Al-Hasan mengatakan, “Apakah kamu ingin untuk membuat sedih hatinya dengan mengatakan, ‘Ini zakat?! Jangan kasih tahu bahwa itu zakat.”
Lalu Ibnu Qudamah membawakan riwayat dari Imam Ahmad,
Ahmad bin Hasan pernah bertanya kepada Imam Ahmad,
‘Ketika seseorang menyerahkan zakat ke orang miskin, apakah dia perlu memberi tahu bahwa itu zakat atau cukup diam saja?’
Jawab Imam Ahmad,
Mengapa dia harus membuatnya sedih dengan menyampaikan semacam ini?! Kasihkan saja, dan cukup diam. Apa perlunya dia memberi tahukan ini hingga membuatnya sedih. (al-Mughni, 2/508)
Dan ini pula yang difatwakan Lajnah Daimah,
Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241)
Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya.
Sementara jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar.